Tata Cara Pembagian Harta
Warisan dalam Islam
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung
pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa
istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara
lain adalah:
1. Asal Masalah (أصل المسألة)
Asal Masalah adalah:
أقل
عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa
didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji,
Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)
Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian
secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:
أقل
عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa
didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.”
(Musthafa Al-Khin, 2013:339)
Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa
disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari
semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat
penyebut yang membentuknya.
Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan
dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.
2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti
bilangan kepala.
Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas
ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang
memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para
ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka
Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
3. Siham (سهام)
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari
perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil
furûdl.
4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)
Majmu’ Siham adalah jumlah
keseluruhan siham.
Setelah mengenal istilah-istilah tersebut
berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:
1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak
menerima warisan
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris,
contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari
penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris,
contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam
sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan
meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.
Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
24
|
Istri
|
1/8
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
Anak
laki-laki
|
Sisa
|
17
|
Majmu’
Siham
|
24
|
Penjelasan:
a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian
masing-masing ahli waris.
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang
merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6
sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham
masing-masing ahli waris dengan rincian:
- 3 untuk istri,
hasil dari 24 x 1/8
- 4 untuk ibu,
hasil dari 24 x 1/6
- 17 untuk anak
laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah
dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal
Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3
orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
3
|
Anak
laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Anak
laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Anak
laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Majmu’
Siham
|
3
|
Penjelasan:
a. Karena semua ahli waris adalah anak
laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang
dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah
di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari
jumlah orang yang menerima warisan.
c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli
waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada.
Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada
mereka.
d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham,
jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)
Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan
pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?
Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian
waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami
bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan
untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan
Asal Masalah tersebut.
Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan
si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka
harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana
masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan
mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp.
12.500.000 = Rp. 50.000.000.
Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam
beberapa contoh kasus sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli
waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang
ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
12
|
Suami
|
1/4
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
Anak
laki-laki
|
Ashabah
/ Sisa
|
7
|
Majmu’
Siham
|
12
|
Penjelasan:
a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada
anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya
si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa,
sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12
bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a.
Suami
: 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
b.
Ibu
: 2 x Rp. 12.500.000 = Rp.
25.000.000
c.
Anak
laki-laki
: 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
Jumlah
harta terbagi
:
Rp.
150.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli
waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman.
Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai
berikut:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
24
|
Istri
|
1/8
|
3
|
Anak
perempuan
|
1/2
|
12
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
Paman
|
Ashabah
/ Sisa
|
5
|
Majmu’
Siham
|
24
|
Penjelasan:
a. Asal Masalah 24
b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada
anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena
sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya
si mayit, sihamnya 4
e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24
bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a.
Istri
: 3 x Rp. 2.000.000
= Rp. 6.000.000
b.
Anak perempuan : 12
x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
c.
Ibu
: 4 x Rp. 2.000.000
= Rp. 8.000.000
d.
Paman
: 5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
Jumlah harta
terbagi
:
Rp. 24.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 3
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris
seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.
Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris
tersebut sebagai berikut:
Penjelasan:
a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada
anaknya si mayit, siham 1
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya
si mayit, siham 1
d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:
- Secara keseluruhan
mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.
- Anak laki-laki
sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena
bersama dengan mu’ashshib.
- Dalam hal ini
berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
- Karenanya meskipun
anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah
pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak
perempuan.
- Maka sisa 4 siham
dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak
perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.
e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6
bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a.
Bapak
: 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
b.
Ibu
: 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.
5.000.000
c.
Anak
laki-laki
: 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
d.
2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000
= Rp. 10.000.000
(Bagian masing-masing anak perempuan
Rp. 10.000.000 : 2 = Rp. 5.000.000)
Jumlah harta
terbagi
Rp.
30.000.000 (Habis terbagi)
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar