Hukum Mengikuti Imam Shalat
Berjamaah dari Lantai Atas Masjid
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Masjid
sekarang umumnya dibangun dua lantai karena kebutuhan atas ruang masjid untuk
jamaah yang semakin banyak. Pertanyaan saya bagaimana jika posisi makmum di
lantai atas yang mengikuti shalat imam di lantai dasar masjid? Mohon
keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Nur Hasanah – Bekasi
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Idealnya imam dan makmum
berdekatan dalam shalat berjamaah. Tetapi jarak antara keduanya di masjid tidak
membatalkan shalat berjamaah keduanya, bahkan ketika keduanya berada di lantai
yang berbeda.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengutip pandangan
mazhab Syafi’I yang mengatakan bahwa lantai atas masjid merupakan satu kesatuan
masjid sehingga shalat makmum yang mengikuti imam dari lantai tersebut tetap
sah.
ويعد
سطح المسجد ورحبته ونحوهما في حكم المسجد
Artinya, “Atap [lantai atas], halaman masjid,
dan bagian masjid lainnya dianggap satu kesatuan bangunan masjid,” (Lihat Syekh
Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985
M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).
Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam Kitab
Kifayatul Akhyar mengatakan bahwa sekat lantai antara keduanya tidak masalah
bagi keabsahan shalat berjamaah mereka sejauh gerakan imam diketahui oleh
makmum dan posisi makmum tidak mendahului posisi imam.
فإذا
جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال
بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا لأنه كله مكان واحد وهو مبني
للصلاة
Artinya, “Jika keduanya [imam dan makmum]
disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah,
sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja
apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah
mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda… karena keduanya berada di
tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni,
Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 111).
Dari pelbagai keterangan ini, kita mendukung
upaya perluasan masjid beberapa lantai kalau memang dibutuhkan. Sedangkan
posisi jamaah yang berada di lain lantai masjid dengan posisi imam tidak perlu
khawatir karena shalat berjamaahnya tetap sah meski keduanya berada di lantai
berbeda.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan
baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar