Jumat, 20 September 2019

(Ngaji of the Day) Kedudukan Letter of Credit dalam Akad Fiqih Niaga Ekspor-Impor


Kedudukan Letter of Credit dalam Akad Fiqih Niaga Ekspor-Impor

Letter of credit (L/C) merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh bank mitra devisa importir atas permintaan importir. Merujuk dari istilah yang digunakan yaitu “letter”, yang berarti surat, maka L/C ini bentuknya menyerupai semacam wesel bayar. Jadi, ia merupakan sebuah surat berharga yang bisa dipergunakan oleh eksportir untuk menguangkan biaya yang “ditagihkan” kepada importir untuk kebutuhan pengapalan barang pesanannya (delivery order/DO). L/C diajukan oleh importir setelah ditandatanganinya nota kesepakatan ekspor-impor antara eksportir dan importir.

Selengkapnya mengenai prosedur penerbitan L/C adalah sebagai berikut:

1. Importir mengajukan permintaan kepada bank devisa untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir, sembari menunjukkan bukti-bukti surat izin impor dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam impor barang.

2. Berbekal dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya bank devisa melakukan kontrak valuta dengan importir. Kontrak valuta ini umumnya dilakukan dalam bentuk kontrak penukaran berjangka (forward exchange contract), yaitu suatu kontrak berjangka ke depan yang memerlukan penyerahan pada suatu tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot. Biasanya, batas penyerahan adalah 10 hari setelah terjadinya kontrak. Adapun harga valuta adalah didasarkan harga pertukaran valuta saat ini. Tujuan dari mendasarkan harga valuta dengan harga pasar saat ini adalah untuk melindungi pembeli (importir) dari kemungkinan risiko fluktuasi kurs dalam mendapatkan valuta asing yang dipergunakan untuk memenuhi kewajibannya membayar eksportir pada waktu yang akan datang. Sifat dari kontrak berjangka ini tidak bisa dihindari oleh eksportir dan importir seiring mata uang asing yang dipergunakan dalam sistem perdagangan internasional. Oleh karena itu, status hukum fiqihnya adalah boleh karena unsur dlarurat lil hajat.

3. Selanjutnya bank devisa mitra dari importir ini menerbitkan L/C atas nama importir berbekal korespondensi informasi dari bank di luar negeri. Bank yang ada di luar negeri ini disebut dengan istilah advising bank, yaitu bank pemberi nasehat. Kedudukannya setara dengan seorang penasehat akuntan publik. 

4. Selanjutnya advising bank ini bertugas memberi informasi kepada eksportir bahwa telah ada pembukaan L/C atas nama dirinya di bank devisa mitra importir. Karena fungsinya memberi informasi eksportir ini maka advising bank ini sering dikenal juga sebagai notifying bank (bank pemberi tahu). 

5. Selanjutnya bank notifikasi ini berperan memberitahu kepada issuing bank (bank pembuka L/C) bahwa ia menjamin sepenuhnya pembayaran yang ditanggung oleh importir untuk keperluan pengapalan barangnya.

6. Eksportir yang menerima pemberitahuan dari notifying bank merupakan pihak yang diuntungkan dengan informasi L/C ini. Oleh karena itu pula, pihak eksportir sering disebut juga sebagai beneficiary (pihak yang diuntungkan). Selanjutnya, atas dasar pemberitahuan ini, pihak eksportir mengupayakan stock barang yang dibutuhkan oleh importir, lengkap dengan segala pernik pengurusan PPh, PPn, Kepabean, Container, trucking, menyewa ruang kapal, hingga jasa pelabuhan yang dibutuhkan sampai kemudian barang berada di atas kapal (freight on board) yang bertindak selaku carrier (jasa angkut barang) 

7. Setelah barang yang dibutuhkan importir berada di atas kapal, maka pihak eksportir menerima bill of lading dari kapal carrier, kemudian menyerahkannya kepada pihak penjamin biaya yang ditunjuk oleh “koresponden” bank devisa mitra importir untuk mendapatkan pembayaran total biaya pengapalannya. 

8. Bill of lading ini selanjutnya dikirimkan kepada importir lewat jasa issuing bank (bank penerbit L/C) untuk memberitahu total biaya yang dibutuhkan.

Melihat skema relasi terbitnya L/C atas dasar permintaan importir kepada issuing bank yang dilanjutkan ke notifying bank, dan kemudian dilanjutkan ke eksportir, dan eksportir kemudian menunjukkan bukti pengapalan dengan total biaya yang disampaikan lewat bill of lading oleh pihak kapal, kemudian bill of lading ini dijadikan dasar acuan pencairan dana bagi pihak eksportir dan sekaligus dasar tagihan bank penjamin biaya pengapalan atas nama importir ke eksportir, maka status L/C ini dalam konteks fiqih dapat diperinci sebagai berikut:

1. Letter of Credit berperan sebagai:

- Surat perintah menjalankan kontrak jual beli yang sudah dilaksanakan
- Surat hutang issuing bank kepada bank koresponden di luar negeri
- Surat penjaminan biaya pengupayaan barang dan sekaligus pengapalannya oleh bank notifikasi kepada eksportir
- Surat perintah pengusahaan barang ke eksportir
- Surat Perintah pengapalan

Kesimpulan dari peran L/C ini, adalah seolah ia merupakan perantara akad pengupayaan stock oleh importir kepada eksportir sebagaimana tertuang dalam akad perjanjian kontrak. Karena sudah ada kontrak kesepakatan antara importir dan eksportir, maka L/C menyerupai surat perintah istishna’ bil wa’di lil syira’ (pengupayaan barang/stock dengan janji akan dibeli oleh importir). Bagaimana L/C diduga bisa masuk ke dalam bagian akad ini, insyaallah kelak akan dibahas dalam tulisan berikutnya.

2. Bill of lading berperan sebagai:

- Surat pemberitahuan bahwa perintah importir telah selesai dilaksanakan eksportir
- Surat bukti bahwa barang yang dipesan oleh importir sudah dikapalkan oleh eksportir
- Surat penagihan biaya oleh eksportir ke bank penjamin
- Surat penagihan valuta oleh bank penjamin kepada issuing bank
- Surat penagihan hutang oleh issuing bank kepada importir

Kesimpulan dari bill of lading ini adalah bahwa ia merupakan jawaban atas perintah yang tertuang dalam L/C. Namun, jika dalam asumsi awal bahwa perjanjian ekspor-impor dengan menempatkan kapal sebagai wakil dari importir dalam menerima barang, nampaknya dokumen bill of lading ini belum bisa disebut sebagai lafadh jawaban kesanggupan menjadi wakil importir tersebut. Hal pokok yang mendasari adalah: pemilik cargo hanya mengetahui ke mana barang yang dikapalkan oleh eksportir ini hendak dikirimkan setelah penyerahan barang di atas kapal. Jika pihak kapal ditempatkan sebagai wakil dari eksportir maka ada kemungkinan untuk bisa. Namun, karena pihak cargo ini menduduki posisi penerima barang yang mewakili importir, maka status selaku wakil eksportir ini tidak mungkin terjadi. Akibatnya, transfer of risk juga belum bisa dilakukan.

Setelah mencermati peran dari L/C dan bill of lading, maka disimpulkan bahwa di antara kedua dokumen L/C dan bill of lading tidak mengesankan adanya unsur lafadh ijab qabul akad wakalah disebabkan bill of lading diserahkan setelah kerja dilakukan oleh eksportir sampai dengan barang dikapalkan. Sementara lafadh qabul akad wakalah harus dilaksanakan sebelum kerja sebagai bentuk kesanggupan mewakili importir. Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar