Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah
Indonesia
Oleh: Ma'ruf Amin
Pada Agustus 2014,
industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke Brasil
dengan diumumkannya akuisisi salah satu perusahaan distributor makanan halal
terbesar di Kuwait dengan nilai 160 juta dollar AS oleh BRF.
BRF adalah perusahaan
Brasil, salah satu produsen makanan terbesar di dunia. BRF menjalankan strategi
ekspansinya untuk memperkuat posisi sebagai produsen makanan halal terkemuka di
Timur Tengah. Beberapa hari kemudian BRF juga meresmikan pabrik makanan halal
terbesar mereka di Uni Emirat Arab.
Langkah korporasi BRF
ini kemudian membuka jalan bagi BRF, dan Brasil, sebagai adidaya dalam pasar
makanan halal dunia. Menurut Global
Islamic Economic Report tahun 2019, nilai ekspor produk makanan dan
minuman halal Brasil mencapai 5,5 miliar dolar AS, disusul Australia 2,4 miliar
dollar AS.
Bagaimana mungkin
negara dengan penduduk Muslim minoritas bisa menguasai pasar makanan halal
dunia? Penduduk Muslim di Brasil pada 2010 hanya 0,0002 persen dari total
penduduknya.
Sebaliknya, sebagai
negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru jadi konsumen
produk halal dunia. Jangankan jadi pemain global, memenuhi kebutuhan makanan
halal domestik kita harus impor. Pada 2018, Indonesia membelanjakan 173 miliar
US dollar AS untuk makanan dan minuman halal, atau 12,6 persen dari pangsa produk
makanan halal dunia, dan konsumen terbesar dibanding negara mayoritas Muslim
lain.
Di sisi lain, pasar
halal global memiliki potensi sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar
halal dunia mencapai 2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai
3,2 triliun dollar AS di 2024. Dengan perkiraan penduduk Muslim akan mencapai
2,2 miliar jiwa pada 2030, pasar industri halal global ini akan terus meningkat
pesat.
Sudah saatnya Indonesia
membangun dan memperkuat industri makanan halal. Dengan target jangka pendek
memenuhi kebutuhan produk halal domestik, dan dalam jangka panjang menjadi
pemain global dengan meningkatkan ekspor kita.
Saat ini, pengembangan
industri produk halal jadi salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah di Indonesia. Pengembangan industri produk halal ini bukan
semata-mata untuk produk halal itu sendiri, tetapi bertujuan untuk menggerakkan
industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong
perekonomian nasional. Pengembangan industri produk halal juga bertujuan
melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal
global.
Berbagai upaya
pengembangan industri produk halal tengah digalakkan. Pembentukan
kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri
yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan.
Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri
halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di
Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur.
Strategi pengembangan
ini perlu perencanaan dan data statistik yang baik. Tantangan terbesar adalah
belum tercatatnya data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia
melalui sebuah management
information system yang terintegrasi. Diperlukan kodifikasi yang
bisa mengintegrasikan sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data
ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia bisa
tercatat dengan baik.
Hal ini harus kita
mulai dengan membangun traceability
dari produk-produk halal Indonesia mulai dari bahan mentah berupa hasil
pertanian dan perkebunan, produk hewani, produk perikanan dan sumber daya
kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai produk jadi yang
siap pakai di tingkat konsumen.
Sertifikasi produk
halal ekspor diharapkan dapat dimaknai para eksportir sebagai peningkatan nilai
tambah dari produk mereka, meningkatkan daya saing yang berujung kepada meningkatnya
nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi
positif terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Transformasi ekonomi
syariah.
Cara terbaik dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan melibatkan
seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus
bersifat inklusif. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimaksudkan untuk
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dalam
kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Piranti ekonomi dan
keuangan syariah merupakan pilihan bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip
syariah dalam berbagai kegiatan ekonominya. Piranti ekonomi dan keuangan
syariah ini harus jadi sebuah pilihan rasional bagi masyarakat sehingga tak
jadi eksklusif, tetapi bersifat universal sesuai prinsip rahmatan lil alamin.
Visi ini telah
mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak
baru dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No 28/2020 tentang Komite Nasional
Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi. Dalam regulasi ini,
upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat bidang:
pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan Syariah,
pengembangan Dana Sosial Syariah, pengembangan dan perluasan Kegiatan Usaha
Syariah.
Dalam fokus
pengembangan berikutnya, kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan
sistem keuangan yang tangguh dan modern. Salah satu langkah besar untuk
memperkuat kelembagaan keuangan syariah domestik serta meningkatkan partisipasi
Indonesia dalam perekonomian syariah global, pemerintah menggabungkan tiga bank
syariah Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara} yaitu Bank Syariah Mandiri,
BRI Syariah, dan BNI Syariah.
Bank Syariah Indonesia
(BSI) hasil penggabungan itu, akan memiliki aset sekitar Rp 240 triliun dengan
1.300 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023
asetnya menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di
tingkat global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal
kapitalisasi pasar.
BSI diharapkan tak
hanya melayani nasabah menengah dan besar serta melakukan inovasi global, namun
juga menjangkau nasabah kecil, mikro dan ultra mikro dengan operasional yang
sangat efisien. Terkait lembaga keuangan ultra mikro, pemerintah akan
memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Untuk lembaga keuangan
mikro dan kecil seperti BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi
syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk
pengembangannya.
Pengembangan ekonomi
dan keuangan syariah dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial
syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat
umumnya banyak yang mengenal wakaf, namun sedikit yang mempraktikkannya. Mereka
lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah
pelaksanaannya.
Hasil Survei Indeks
Literasi Wakaf 2020 oleh Kementerian Agama dan BWI menyebutkan literasi wakaf
di Indonesia masih dalam kategori rendah. Literasi rendah ini berpotensi
menurunkan aspek kualitas tata kelola sehingga banyak ditemukan praktik wakaf
dianggap sama dengan donasi biasa.
Wakaf masa lalu
dilaksanakan melalui aset tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak
berkurang dan tidak hilang. Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi
ekonomi serta sistem keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan aset
wakaf kemudian bisa berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga,
deposito syariah, bahkan juga uang yang bisa disimpan di rekening wakaf.
Konsepnya tetap sama, yaitu pokoknya tidak boleh berkurang dan salurkan hasil
pengembangannya.
Aset wakaf berbentuk
uang ataupun surat berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan
syariah, yaitu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga
keuangan syariah lainnya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian
menyimpannya dalam rekening wakaf.
Investasi atas aset
wakaf itu haruslah dilaksanakan oleh nazir yang profesional dan kompeten di
bidang investasi dan dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang
syariah saja. Hasil marjin pengembangannya kemudian disalurkan ke mauquf 'alaih, untuk
kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para wakif.
Tugas pemerintah
bersama BWI dan KNEKS mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku
wakaf agar dana wakaf memenuhi kaidah wakaf dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Baru-baru ini Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan
memperkenalkan tata kelola wakaf uang yang lebih andal dan modern. Dana yang
terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau
dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya
akan terus berkembang.
Dorongan pemerintah ini
sangat diperlukan untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan
bangsa yang tidak hanya sebagai instrumen ibadah namun juga instrumen sosial
yang selain berguna untuk mengentaskan kemiskinan juga mampu mendorong dan
menjaga ketahanan ekonomi rakyat.
Mekanisme wakaf
memberikan hak kepada wakif yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf
dimanfaatkan. Wakif boleh mempersyaratkan manfaat wakaf, contohnya untuk
bantuan beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum,
klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan
dan sebagainya. Sementara aset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus
menghasilkan.
Jadi tak benar
pemerintah semata-mata mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat
karena adanya defisit anggaran yang membesar. Pemanfaatan atau penyaluran dana
wakaf adalah hak prerogatif wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan ke mana dana
wakaf akan dimanfaatkan.
Masa depan cerah
Indonesia memiliki
potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai
lembaga dunia. Islamic Finance
Development Indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia
ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam.
Indonesia juga meraih
peringkat ke-4 dalam laporan State
of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan
Dinar Standard. Secara khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GIFA Advocacy Award
pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua
prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk
berbuat lebih banyak dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan
keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun global.
Untuk mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha
mikro dan kecil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan pull factor bagi
pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar
menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk pacu pertumbuhan
usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
Karena itu,
pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai
kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan
serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi
halal dengan standar yang ditetapkan BPJPH dan berdasarkan Fatwa MUI.
Pengembangan usaha syariah
ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama
antara usaha kecil dengan usaha besar. Dengan kemitraan ini diharapkan usaha
besar dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan
prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.
Perlu dibangun
pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berkembangnya pengusaha
dalam berbagai tingkatan di berbagai daerah. Kita juga perlu membangun
pusat-pusat bisnis syariah (Sharia
Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana
interaksi antar pelaku bisnis syariah. Kolaborasi KNEKS, MES, pemda dan
asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal
dalam berniaga. []
KOMPAS,
17 Februari 2021
Ma’ruf
Amin | Wakil Presiden RI.