Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
Oleh: Ma'ruf Amin
Pada Agustus 2014, industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke Brasil dengan diumumkannya akuisisi salah satu perusahaan distributor makanan halal terbesar di Kuwait dengan nilai 160 juta dollar AS oleh BRF.
BRF adalah perusahaan Brasil, salah satu produsen makanan terbesar di dunia. BRF menjalankan strategi ekspansinya untuk memperkuat posisi sebagai produsen makanan halal terkemuka di Timur Tengah. Beberapa hari kemudian BRF juga meresmikan pabrik makanan halal terbesar mereka di Uni Emirat Arab.
Langkah korporasi BRF ini kemudian membuka jalan bagi BRF, dan Brasil, sebagai adidaya dalam pasar makanan halal dunia. Menurut Global Islamic Economic Report tahun 2019, nilai ekspor produk makanan dan minuman halal Brasil mencapai 5,5 miliar dolar AS, disusul Australia 2,4 miliar dollar AS.
Bagaimana mungkin negara dengan penduduk Muslim minoritas bisa menguasai pasar makanan halal dunia? Penduduk Muslim di Brasil pada 2010 hanya 0,0002 persen dari total penduduknya.
Sebaliknya, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru jadi konsumen produk halal dunia. Jangankan jadi pemain global, memenuhi kebutuhan makanan halal domestik kita harus impor. Pada 2018, Indonesia membelanjakan 173 miliar US dollar AS untuk makanan dan minuman halal, atau 12,6 persen dari pangsa produk makanan halal dunia, dan konsumen terbesar dibanding negara mayoritas Muslim lain.
Di sisi lain, pasar halal global memiliki potensi sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dollar AS di 2024. Dengan perkiraan penduduk Muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030, pasar industri halal global ini akan terus meningkat pesat.
Sudah saatnya Indonesia membangun dan memperkuat industri makanan halal. Dengan target jangka pendek memenuhi kebutuhan produk halal domestik, dan dalam jangka panjang menjadi pemain global dengan meningkatkan ekspor kita.
Saat ini, pengembangan industri produk halal jadi salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pengembangan industri produk halal ini bukan semata-mata untuk produk halal itu sendiri, tetapi bertujuan untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Pengembangan industri produk halal juga bertujuan melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global.
Berbagai upaya pengembangan industri produk halal tengah digalakkan. Pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan. Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Strategi pengembangan ini perlu perencanaan dan data statistik yang baik. Tantangan terbesar adalah belum tercatatnya data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia melalui sebuah management information system yang terintegrasi. Diperlukan kodifikasi yang bisa mengintegrasikan sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia bisa tercatat dengan baik.
Hal ini harus kita mulai dengan membangun traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari bahan mentah berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani, produk perikanan dan sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai produk jadi yang siap pakai di tingkat konsumen.
Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan daya saing yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Transformasi ekonomi syariah.
Cara terbaik dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus bersifat inklusif. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Piranti ekonomi dan keuangan syariah merupakan pilihan bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam berbagai kegiatan ekonominya. Piranti ekonomi dan keuangan syariah ini harus jadi sebuah pilihan rasional bagi masyarakat sehingga tak jadi eksklusif, tetapi bersifat universal sesuai prinsip rahmatan lil alamin.
Visi ini telah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No 28/2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi. Dalam regulasi ini, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat bidang: pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan Syariah, pengembangan Dana Sosial Syariah, pengembangan dan perluasan Kegiatan Usaha Syariah.
Dalam fokus pengembangan berikutnya, kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan sistem keuangan yang tangguh dan modern. Salah satu langkah besar untuk memperkuat kelembagaan keuangan syariah domestik serta meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara} yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.
Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil penggabungan itu, akan memiliki aset sekitar Rp 240 triliun dengan 1.300 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023 asetnya menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal kapitalisasi pasar.
BSI diharapkan tak hanya melayani nasabah menengah dan besar serta melakukan inovasi global, namun juga menjangkau nasabah kecil, mikro dan ultra mikro dengan operasional yang sangat efisien. Terkait lembaga keuangan ultra mikro, pemerintah akan memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat umumnya banyak yang mengenal wakaf, namun sedikit yang mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaannya.
Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kementerian Agama dan BWI menyebutkan literasi wakaf di Indonesia masih dalam kategori rendah. Literasi rendah ini berpotensi menurunkan aspek kualitas tata kelola sehingga banyak ditemukan praktik wakaf dianggap sama dengan donasi biasa.
Wakaf masa lalu dilaksanakan melalui aset tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang. Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi ekonomi serta sistem keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan aset wakaf kemudian bisa berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan juga uang yang bisa disimpan di rekening wakaf. Konsepnya tetap sama, yaitu pokoknya tidak boleh berkurang dan salurkan hasil pengembangannya.
Aset wakaf berbentuk uang ataupun surat berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan syariah, yaitu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian menyimpannya dalam rekening wakaf.
Investasi atas aset wakaf itu haruslah dilaksanakan oleh nazir yang profesional dan kompeten di bidang investasi dan dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah saja. Hasil marjin pengembangannya kemudian disalurkan ke mauquf 'alaih, untuk kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para wakif.
Tugas pemerintah bersama BWI dan KNEKS mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku wakaf agar dana wakaf memenuhi kaidah wakaf dan tidak terjadi penyalahgunaan. Baru-baru ini Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan memperkenalkan tata kelola wakaf uang yang lebih andal dan modern. Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang.
Dorongan pemerintah ini sangat diperlukan untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan bangsa yang tidak hanya sebagai instrumen ibadah namun juga instrumen sosial yang selain berguna untuk mengentaskan kemiskinan juga mampu mendorong dan menjaga ketahanan ekonomi rakyat.
Mekanisme wakaf memberikan hak kepada wakif yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf dimanfaatkan. Wakif boleh mempersyaratkan manfaat wakaf, contohnya untuk bantuan beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan dan sebagainya. Sementara aset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus menghasilkan.
Jadi tak benar pemerintah semata-mata mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat karena adanya defisit anggaran yang membesar. Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah hak prerogatif wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan ke mana dana wakaf akan dimanfaatkan.
Masa depan cerah
Indonesia memiliki potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia. Islamic Finance Development Indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam.
Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan Dinar Standard. Secara khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GIFA Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun global.
Untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan pull factor bagi pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk pacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
Karena itu, pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar yang ditetapkan BPJPH dan berdasarkan Fatwa MUI.
Pengembangan usaha syariah ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha besar. Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.
Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berkembangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan di berbagai daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah. Kolaborasi KNEKS, MES, pemda dan asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal dalam berniaga. []
KOMPAS, 17 Februari 2021
Ma’ruf Amin | Wakil Presiden RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar