Etika Politik dalam Al-Qur'an (4)
Etika Sukesi (1)
Oleh: Nasaruddin Umar
Al-Qur'an tidak memberikan penjelasan tentang tata cara penentuan, pemilihan, dan penetapan pemimpin umat atau kepala pemerintahan. Rasulullah sendiri juga tidak pernah memberikan wasiat atau petunjuk tentang proses pergantian kepemimpinan di dalam Islam. Sampai saat-saat terakhir kehidupannya pun tidak memberikan stetmen politik. Ini semua pertanda bahwa urusan suksesi adalah urusan kontemporer duniawi, yang dapat dilakukan dan dipilih sendiri oleh masyarakat dan umat berdasarkan kebutuhan obyektifnya. Islam hanya menggariskan musyawarah jalur terbaik dalam menyelesaikan segala hal.
Nabi Muhammad wafat hari Senin dan baru dikuburkan pada hari Rabu. Tertundanya pemakaman Nabi selama tiga hari di antara penyebabnya ialah rumitnya persoalan siapa yang akan menjadi pengganti Nabi sebagai kepala pemerintahan dan sebagai pemimpin spiritual. Setelah diketahui Nabi wafat maka hari Selasa berkumpullah sekelompok orang di Balai Pertemuan Bani Sa'adah di Bani Tsaqifah yang diprakarsai oleh kelompok suku Khazraj dari masyarakat Madinah (Anshar). Mereka membicarakan soal suksespi kepemimpinan pasca wafatnya Nabi. Mendapat laporan seperti ini, maka Abu Bakar bersama Umar bin Khattab dan Abu Ubadah dari kelompok Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) menuju ke tempat itu.
Dalam pertemuan itu kelompok Anshar mengajukan Sa'ad bin Ubadah sebagai pemimpin baru. Akan tetapi Umar menyelah di dalam pertemuan itu dan meminta agar pengganti Nabi Muhammad ialah Abu Bakar dengan pertimbangan, Rasulullah pernah bersabda: al-Aimmah min Quraisy (Pera pemimpin itu dari kalangan Quraisy). Selain itu Abu Bakar juga selalu diminta oleh Nabi menggantikannya menjadi imam shalat semasa beliau sakit. Lagi pula, menurut Umar, jika yang menjadi pemimpin dari golongan suku Khazraj belum tentu bisa diterima oleh suku 'Auz, yang selalu menjadi saingan suku Khazraj di Madinah.
Para peserta pertemuan menyetujui pendapat Umar dan Umar tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung membaiat Abu Bakar sebagai khalifah (pengganti), yang terkenal dengan Bai'at Tsaqifah. Walaupun pada mulanya ada masalah kecil karena keluarga dekat Nabi tidak dilibatkan, seperti Fatimah, anak tunggal Nabi yang hidup, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin 'Affan, dll. Fatimah diketahui tidak ikut membaiat Abu bakar. Ali, suaminya, nanti membaiatnya sesudah Fatimah meninggal.
Abu Bakar menjabat khalifah hanya dua tahun. Karena faktor usia, maka jatuh sakit dan pada akhirnya wafat. Sebelum wafat, Abu Bakar menyadari rumitnya proses suksesi Nabi yang pernah dialaminya di dalam pertemuan di Bani Tsaqifah, maka sungguhpun dalam keadaan sakit, ia menyempatkan untuk memusyawarahkan bakal penggantinya kelak jika seandainya dipanggil Allah Swt.
Meskipun memerintah hanya dua tahun, tetapi Abu Bakar berhasil membuat pengamanan kelompok Muhajirin untuk menjadi suksessor sesudah kepergian Nabi Muhammad. Kelihatannya Umar juga sudah dipersiapkan oleh Abu Bakar karena begitu banyak kepercayaan yang diberikan kepada Umar di dalam menangani persoalan krusial di dalam masyarakat.
Abu Bakar kemudian menunjuk tiga sahabat senior, yaitu Abdurrahman bin 'Auf dan Usman bin 'Affan dari kalangan Muhajirin ditambah dengan Asid bin Khudair dari kalangan Anshar. Dalam pertemuan itu Abu Bakar mengusulkan Umar bin Khaththab sebagai penggantinya dan usulannya diterima oleh ketiga sahata tersebut. Abu Bakar meminta Utsman untuk membuat surat washiyat untuk Umar.
Setelah Abu Bakar meninggal maka surat wasiat itu dibacakan dan akhirnya Umar bin Khaththab dikukuhkan sebagai Khalifah kedua melalui pembaiatan yang dilakukan di Masjid Nabawi. Pembaiatan Umar kelihatannya mulus karena tidak mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ini disebabkan karena kepiawaian dan kearifan Abu Bakar melibatkan para pihak di dalam membicarakan persoalan suksesi. []
DETIK, 25 September 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar