Selasa, 16 Februari 2021

Azyumardi: Darurat Korupsi

Darurat Korupsi

Oleh: Azyumardi Azra

 

Tidak mengagetkan dan juga tidak mengherankan, tetapi pasti memprihatinkan. Indeks Persepsi Korupsi  Indonesia merosot dari skor 40 (skala 0-100) pada 2019 menjadi 37  pada 2020. Dalam data yang dikeluarkan Transparency International Indonesia  tahun 2019, Indonesia ada  di peringkat ke-85 dan  tahun 2020 berada di peringkat ke-102 dari 180 negara.

 

Semakin tinggi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara, dipersepsikan negara itu  kian bersih dari korupsi. Sebaliknya, semakin rendah IPK suatu negara dipersepsikan semakin merajalela pula korupsi di negara itu. Skor tertinggi IPK Indonesia 40 poin pada 2019 dan terendah 17 poin (dalam rentang 0-100 atau 1,7 dalam rentang 0-10) pada 1999. IPK rata-rata Indonesia selama 21 tahun hanya 26,84, indikasi akutnya korupsi.

 

Mungkin saja ada apologi, kemerosotan IPK Indonesia  pernah terjadi pada 1999. Skor IPK Indonesia pernah juga merosot dari 2,4 pada 2006 menjadi 2,3 pada 2007 (rentang skor 0-10). Namun, kemerosotan IPK Indonesia 2020 karena turunnya indikator dari lima lembaga penyedia data yang mengukur pemberantasan korupsi dari berbagai aspek. Mereka menilai risiko investasi-ekonomi; kinerja birokrasi, politik, dan demokrasi.

 

Pertama, Global Insight Country Risk Rating memberi 35 poin (merosot 12 poin). Kedua, PRS International Country Risk Guide menilai 50 poin (turun 8 poin). Ketiga, IMD World Competitiveness Yearbook, 43 poin (merosot 5 poin). Keempat, PERC Asia Risk Guide, 32 poin (turun 3 poin). Kelima, Varieties of Democracy Project, 26 poin (melorot 2 poin).

 

Indikator dari tiga lembaga lain stagnan: World Economic Forum EOS (46 poin), Bertelsmann Transformation  Index (36), dan Economic Intelligence Unit Country Ratings (37). Kenaikan terjadi hanya pada World Justice Project—Rule of Law Index, 23 poin (naik 2 poin).

 

Lembaga-lembaga yang memberikan skor lebih rendah dan bersikap stagnan mengindikasikan kian tingginya risiko ekonomi dan politik Indonesia dalam menghadapi korupsi. Selain itu, tingkat daya saing Indonesia juga merosot  di tengah persaingan global yang kian ketat.

 

Di sini berbagai paket kebijakan ekonomi dari pemerintah untuk  deregulasi dan liberalisasi guna menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak menarik lembaga pengkaji risiko  memberikan penilaian positif. Mereka malah menurunkan skor indikator masing-masing. Meningkatnya faktor risiko tampaknya terkait  dengan RUU Cipta Kerja  yang menimbulkan kontroversi, kegaduhan, dan unjuk rasa masif. Meski banyak elemen masyarakat menentang, RUU itu tetap disahkan DPR menjadi UU   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dan diberlakukan mulai 2 November 2020.

 

UU Cipta Kerja yang dimaksudkan Presiden Joko Widodo untuk memangkas  hambatan dan tumpang tindih regulasi guna mencapai peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi tak dilihat lembaga-lembaga pemberi indikator mengurangi risiko korupsi. UU Cipta Kerja mereka persepsikan tidak membuat investasi dan usaha bisnis-ekonomi, bebas dari korupsi semacam sogok, gratifikasi, dan lobi politik yang melibatkan kesepakatan haram.

 

Di sini perlu dicermati indikator politik. Varieties of Democracy Project (V-Dem) menurunkan skor Indonesia dua poin. Penurunan ini tak mengherankan. Di tengah peningkatan pandemi Covid-19 di Indonesia, backsliding of democracy terjadi berbarengan dengan peningkatan gejala autoritarianisme dengan mengabaikan demokrasi.

 

Sekali lagi, kemerosotan IPK Indonesia sudah bisa diduga. Malah aneh jika IPK Indonesia 2020 meningkat atau bertahan dengan skor 40  di tengah meningkatnya gejala politik tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi.

 

Lingkungan politik Indonesia, yang berubah sejak masa pemerintahan kedua Presiden Jokowi, terlihat kian lunak dan permisif terhadap korupsi. Oligarki dan koalisi politik besar Presiden Jokowi pasca-Pemilu 2019 dan pembentukan kabinet pada Oktober 2019 tidak memberikan banyak ruang bagi pemberantasan korupsi.

 

Peristiwa politik terpenting terkait pemberantasan korupsi adalah revisi UU KPK, yaitu dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Pemerintah dan DPR menyatakan revisi itu untuk  memperkuat KPK. Dalam kenyataannya, seperti sudah diingatkan sejumlah tokoh masyarakat sipil sebelumnya, UU No  19/2019  membuat KPK tidak lagi efektif mengganyang korupsi. Berbagai survei menunjukkan kemerosotan kinerja dan kepercayaan publik pada KPK.

 

Semua argumen itu tampaknya dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD ketika menanggapi kemerosotan IPK Indonesia. Menurunnya persepsi positif tentang pemberantasan korupsi, menurut dia, bisa jadi terkait  kontroversi revisi UU KPK  yang menimbulkan persepsi akan melemahkan korupsi.

 

”Persepsi apa pun bisa muncul meski faktanya bisa benar dan bisa tidak. Hal itu akan menimbulkan persepsi buruk di mata internasional. Persepsi buruk itu juga disebabkan maraknya pemotongan hukuman narapidana korupsi oleh Mahkamah Agung atau bahkan bebas di kasasi,” ujar Mahfud.

 

Kemerosotan IPK Indonesia jelas bukan sekadar angka, juga bukan sekadar statistik. Menurunnya IPK itu juga mencerminkan kemerosotan substansi kehidupan berbangsa bernegara untuk penciptaan tata pemerintahan yang baik (good governance) sejak dari ekonomi, investasi, politik, sampai pada sosial-budaya.

 

Korupsi yang menyalahi hukum, agama, keadaban dan kepantasan terlihat  merajalela. Ada menteri kabinet korupsi bantuan sosial. Ada pula menteri   korupsi benur lobster. Mitigasi wabah Covid-19 dengan anggaran seolah tak terbatas dimanfaatkan pejabat  untuk korupsi besar-besaran. Ada juga skandal Asuransi Jiwasraya dan Asabri puluhan triliun (Tajuk Rencana, Kompas, 1/2/2021).

 

Karena itu, Indonesia  dalam  darurat korupsi,  menggelinding ke  lubang gelap tidak berdasar (abyss). Apa yang harus dilakukan? Memberantas korupsi tak bisa dengan sikap biasa. Korupsi sebagai ”kejahatan luar biasa” harus diberantas tak hanya dengan hukum konvensional, tetapi juga perlu terobosan kebijakan dan tindakan politik.

 

Untuk itu Presiden Jokowi patut memperlihatkan political will.  Presiden jangan  hanya bicara normatif dan gimik tentang pemberantasan korupsi, tidak  defensif hanya menyerahkan pada proses hukum atau praduga tak bersalah. Sebaliknya tidak memberi ampun pejabat publik yang korupsi, menciptakan iklim pemberian hukuman maksimal, secara regulasi dan sanksi ekonomi dan sosial-politik bagi pejabat publik koruptor.

 

Berikutnya, Presiden Jokowi dan DPR perlu memperkuat  regulasi antikorupsi dengan mengeluarkan perppu  untuk mengadopsi lagi  UU KPK lebih keras. Pada saat yang sama juga perlu membangun kembali KPK lebih mandiri, berwibawa, tepercaya, dan efektif memberantas korupsi. []

 

KOMPAS, 4 Februari 2021 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar