Rabu, 10 Februari 2021

(Ngaji of the Day) Serah-Terima (Qabadh) pada Transaksi E-Commerce dalam Fiqih Muamalah

Dalam muamalah jual beli, setiap barang yang dibeli dan belum diterima oleh pembeli maka masih menjadi tanggungan dari penjual. Syekh Zakaria Al-Anshary menjelaskan:


المبيع قبل القبض في ضمان البائع


Artinya, "Barang yang dibeli sebelum diterima oleh pembeli adalah masih menjadi jaminan penjual.” 


Sekilas, pernyataan ini menyiratkan akan salah satu syarat transaksi, baik yang melibatkan barang ribawi maupun bukan, adalah wajib adanya qabadh (diterima terlebih dulu oleh pembeli). Tanpa qabadh, risiko kerusakan barang merupakan tanggungan dari penjual. Khususnya dalam jual beli barang ribawi tidak sejenis, qabadh ini bahkan digambarkan kewajiban sebagai taqabudh (saling serah terima), dan hulul.

 

Nah, permasalahannya adalah dalam dunia modern ini, pembelian barang ribawi seperti emas dan perak dilakukan via online dan market place. Sebagaimana ketentuan fiqih bahwa harus saling taqabudh dalam transaksinya, maka dalam hal ini kita perlu menggali sejauh mana keterpenuhan aspek tersebut di dunia perdagangan e-commerce? Di sinilah aspek pentingnya kajian ini untuk diangkat.


Ada sebuah penegasan dari Ibnul Jauzi dalam Kitab Al-Qawanînul Fiqhiyyah, halaman 328, bahwa al-qabadh dalam dunia fiqih transaksi adalah memiliki pengertian sebagai berikut:


حيازة الشيء والتمكن منه سواء كان التمكن باليد، أو بعدم المانع من الاستيلاء عليه، وهو ما يسمى بالتخلية أو القبض الحكمي 


Artinya, “Penguasaan atas suatu aset atau hak pakai atas suatu aset, yang diterima baik dengan jalan langsung serah terima tangan, atau dengan ketiadaan penghalang untuk menguasainya. Ta’rif qabadh yang demikian inilah dikenal sebagai at-takhalliyyah atau qabadh hukmi,” (Ibnul Jauzi, Al-Qawanînul Fiqhiyyah, halaman 328).


Berdasarkan ta’rif ini, suatu barang disebut memenuhi kriteria qabadh manakala di dalam prosesnya memenuhi kriteria:


1. Tidak menghilangkan sifat kepemilikan dan penguasaan individu terhadap harta.

 

2. Tidak mengurangi kewenangan individu untuk bisa mentasarufkan hartanya.


3. Unsur penerimaan tangan adalah bukan sesuatu yang bersifat mutlak.


4. Qabadh yang tidak melibatkan unsur campur tangannya “tangan” individu secara langsung disebut dengan istilah qabadh hukmy.


5. Di dalam qabadh hukmy wajib berlaku adanya jaminan.

 

Sekarang mari bandingkan dengan ta’rif qabadh menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily! Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islam Nomor 53 dengan menukil pendapatnya Syekh Wahbah Al-Zuhayli menyampaikan bahwa:


القبض في بيع العملات إما حقيقي وإما حكمي: أما القبض الحقيقي فيتم بنحو حسي ملموس بالأخذ باليد ، أو الكيل ، أو الوزن في الطعام ، أو النقل والتحويل إلى حوزة القابضوأما القبض الحكمي فهو كل ما تتحقق به الحيازة والتمكن من التصرف ، بحسب العرف السائد ، من غير تناول باليد أو قبض حسي


Artinya, “Al-Qabadh dalam perdagangan efek, adakalanya haqiqi (legal ownership), dan adakalanya hukmy (beneficial ownership). Al-qabadh al-haqiqi adalah sempurnanya perpindahan kepemilikan barang secara tradisional melalui jalan menyentuh, menerima dengan tangan, menakar, menimbang suatu makanan, memindah atau membawa kepada penguasaan pembeli. Sementara al-qabadh al-hukmi adalah segala sesuatu yang menyatakan terjadinya perpindahan hak milik atau hak kelola aset menurut ‘urf yang berlaku tanpa keterlibatan unsur tangan atau penerimaan tradisional.”


Yang disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily ini tampaknya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi di atas. Kriterianya pun jelas. Hanya saja, dalam ta’rif terakhir sedikit agak lebih rinci keberadaannya dibanding ta’rif sebelumnya, yaitu adanya syarat bahwa qabadh ini harus sudah dapat menyatakan terjadinya perpindahan hak milik. Catatan saldo deposit yang terdiri atas gram emas milik pemilik akun rupanya sudah memenuhi syarat untuk itu.


Sekarang masalahnya adalah siapa yang telah melakukan qabadh dan berperan mewakili nasabah itu?


Sebagaimana telah disampaikan terdahulu, bahwa di dalam pasar berjangka online, dikenal produk turunan dari jual beli yang dikenal sebagai istilah trading, yaitu spot, futures, option, binary dan forward. Pada aplikasi trading emas dengan aplikasi e-mas, orori dan tabungan emasku, mekanisme trading ini dilalui dengan mekanisme spot. Ciri khas utamanya adalah harga saat deal, sama dengan harga saat respon sistem. Keabsahan dari sistem trading spot pada perdagangan berjangka komoditi dihukumi sebagai boleh, sebab tidak adanya perbedaan harga antara deal dan respon sistem itu.

 

Masalahnya kemudian adalah apakah ketiadaan perbedaan antara saat deal dan respon sistem ini sudah memenuhi syarat taqabudh?


Jika harus ditarik pada mekanisme qabadhnya, maka sifat qabadh dari trading spot dengan aplikasi e-mas ini setidaknya harus memenuhi kriteria qabadh hukmy karena berbagai faktor, antara lain:


1. Karena tidak mungkin mencetak emas dalam berat 0,0002 gram.


2. Umumnya emas dicetak dalam satuan berat 0,5 gram dalam bentuk perhiasan.


3. Perusahaan mesyaratkan emas dicetak minimal dengan berat 1 gram.


4. Cetakan yang ditawarkan oleh perusahaan adalah dalam bentuk emas lantakan produksi PT Aneka Tambang (Antam) dengan kadar kemurnian 75% (setara 18 karat. Satuan emas murni = 24 karat).


Karena di dalam pasar berjangka komoditi daring online, barang tidak bisa langsung diserahkan kepada pembeli, maka harus ada perangkat yang berperan selaku wakil dari pembeli untuk melakukan qabadh tersebut. Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang, adalah Wali Amanat.


Dalam ketentuan UU Pasar Modal tersebut, pihak yang bertugas selaku Wali Amanat ini bisa diperankan oleh dua kategori lembaga, yaitu Bank Umum dan Lembaga lain yang ditunjuk lewat Peraturan Pemerintah. Kebetulah dalam aplikasi e-mas ini, pihak yang ditunjuk adalah PT Pegadaian.


Dengan demikian, PT Pegadaian dalam hal ini merupakan wakil pemegang efek, yaitu nasabah pengguna aplikasi yang telah bertransaksi pembelian emas lewat fitur yang disediakan oleh E-Mas. Selaku wakil nasabah, maka ia berkedudukan mewakili nasabah dalam melakukan qabadh terhadap barang yang dibelinya.


Dengan mencermati kedudukan PT Pegadaian dalam alur transaksi ini, maka tidak diragukan lagi, bahwa unsur saling taqabudl tersebut sudah terpenuhi meski secara fisik, barang belum dipegang oleh nasabah, namun berada di bawah jaminan PT Pegadaian.


Mungkin akan timbul pertanyaan, sejauh mana keabsahan PT Pegadaian memerankan diri selaku wali amanat dari sisi tata kelola perangkat UU Negara terkait dengan pasar modal?


Dalam hal ini, hal yang perlu dicermati adalah bahwa tidak setiap lembaga keuangan selalu bisa menjadi wali amanat. Sebuah Bank Umum atau Lembaga Penghimpun dana masyarakat bisa berperan selaku wali amanat dengan adanya catatan, bahwa ia harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Peran pemberi izin ini sekarang dimainkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ada banyak perangkat UU dan peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban selaku wali amanat ini, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;


2. Peraturan Nomor VI.C.4 - Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor KEP-412/BL/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang;


3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat.


Dengan memandang unsur ketatnya peraturan terkait dengan perwaliamanatan ini, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga yang terdaftar selaku wali amanat merupakan lembaga yang layak untuk dijadikan sebagai ‘penjamin’ (dhamin) ‘wakil’ transaksi antara nasabah dan provider aplikasi daring online. Dengan demikian, tidak ada lagi unsur riba yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah seiring keharusan taqabudh dalam transaksi ribawi daring online ini mengingat adanya pihak perwakilan nasabah dalam menyempurnakan ceruk hukum yang terjadi.


Pada prinsipnya, apa yang disampaikan di atas adalah hasil dari identifikasi dan pengamatan penulis terhadap aplikasi e-mas, orori dan tabungan emasku. Sedangkan kebenaran lebih lanjut berupa tinjauan sisi fiqihnya, tampaknya perlu kajian lebih mendalam lagi dari pemerhati fiqih. Semoga tulisan ini bisa membantu mengurai masalah yang kerap timbul diperselisihkan oleh para fuqaha! Akhirnya, hanya kepada Allah SWT kita memohon petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. 


Ada beberapa catatan mengenai nilai maslahah aplikas E-Mas, Orori dan tabungan emasku dari penulis, yaitu:


1. Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi lindung nilai atas harta yang dimilikinya di era revolusi industri 4.0.


2. Aplikasi tersebut merupakan bagian dari risiko jaman yang membutuhkan penyikapan dengan cepat.


Namun karena maraknya aplikasi yang menawarkan program serupa dengan aplikasi di atas, maka penulis mengimbau agar masyarakat yang hendak menggunakan aplikasi serupa dengan aplikasi e-mas, orori dan tabungan emasku, untuk:


1. Agar mencermati terlebih dulu status legal dan tidaknya perusahaan. Caranya dengan mengakses rilis resmi dari lembaga yang berwenang, yaitu OJK dengan Satgas Waspada Investasinya.


2. Tidak mudah tergiur dengan tawaran reward yang dijanjikan perusaaan, tetapi tetap fokus pada tingkat keamanan dana dan legalitas lembaga.


3. Bila komoditi yang dikeluarkan adalah berupa produk barang ribawi, maka seyogianya pengguna aplikasi menghindari akad kredit.


4. Terkait dengan harga beli, disarankan agar pengguna menggunakan aplikasi untuk transaksi forward, option, binary dan futures. Pengguna disarankan agar menggunakan transaksi yang berbasis spot.


5. Transaksi berbasis forward, option, binary dan futures, condong pada unsur spekulatif dan maysir sehingga menyerupai unsur judi. Dalam konteks fiqih, transaksi serupa disebut sebagai transaksi muhaqalah, munabadzah. Wallahu a’lam bis shawab. []


Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar