Rabu, 03 Februari 2021

Azyumardi: Rejuvenasi Reformasi Polri

Rejuvenasi Reformasi Polri

Oleh: Azyumardi Azra

 

”This is a gentle persuasion to have a deeper dialogue about what must change for us in our police communities. Make no mistake, police must change, and that does not mean weakness.”

 

(Ginger Charles, ”Police Pursuit of the Common Good:

Reforming & Restoring Police Community”, 2016)

 

Pergantian Kapolri dari Jenderal (Pol) Idham Azis kepada calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diusulkan Presiden Joko Widodo  kepada DPR berlangsung mulus. Jika tiada aral melintang, Listyo segera dinaikkan pangkatnya menjadi jenderal dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.

 

Andai tidak ada hal luar biasa, Listyo bisa menjadi Kapolri setidaknya sampai masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, 20 Oktober 2024. Listyo kini berumur 51 tahun; masih berusia aktif tujuh tahun lagi sebelum usia pensiun, 58 tahun. Dengan begitu, di sisa masa jabatannya, Presiden Jokowi tidak perlu lagi mengganti Kapolri karena alasan pensiun. Kapolri hanya perlu diganti jika Listyo ditugaskan pada jabatan lain—sebagai menteri, misalnya—atau terjadi hal tak terduga yang tidak diharapkan.

 

Mengingat masa jabatan yang bakal relatif panjang, Kapolri baru punya kesempatan dan waktu cukup memadai untuk merejuvenasi reformasi Polri. Dengan rejuvenasi, reformasi Polri yang tampak adem-ayem  dapat kembali meningkatkan kualitas kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) Polri.

 

Reformasi Polri mulai dicanangkan sejak 1999 dan menemukan momentum dengan pemisahan Polri dari TNI pada 2002. Reformasi Polri lebih daripada sekadar pemisahan dari TNI, tetapi sekaligus juga mengubah kultur dan karakter Polri menjadi ”polisi sipil” (civilian police) yang tidak lagi berada dalam budaya militeristik.

 

Reformasi Polri yang lalu disebut Reformasi Birokrasi Polri (RBP) secara konseptual dicanangkan pada 2004 dan mencakup beberapa bidang pembaruan. Dalam gelombang pertama (2004-2010), ada lima cakupan, yakni perubahan kelembagaan, budaya organisasi, ketatalaksanaan, regulasi-deregulasi, dan SDM.

 

RBP berlanjut dengan gelombang II (2010-2015), gelombang III (2016-2019), dan gelombang IV (2020-2024). Inti reformasi adalah mewujudkan birokrasi kepolisian yang bersih dan akuntabel serta birokrasi yang dapat memberikan pelayanan berkualitas efektif dan efisien.

 

Hasil RBP adalah terwujudnya perubahan dan kemajuan signifikan struktural, instrumen, dan pelayanan publik. Misalnya saja, pengurusan SIM lebih mudah,  pengelolaan lalu lintas lebih baik dengan penggunaan closed circuit TV, atau pengembangan sentra pelayanan kepolisian terpadu.

 

Akan tetapi, reformasi cara pandang, sikap mental, dan kultur di tubuh Polri belum memuaskan. Reformasi dalam bidang ini tidak konstan, banyak tergantung dari kecenderungan intelektual dan praksis Kapolri.

 

Belakangan ini kian banyak kritik terhadap Polri. Polri sering dianggap mengabaikan paradigma dan program reformasi kultur kepolisian menjadi civilian, menghormati HAM, dan menegakkan demokrasi. Masih bertahan kultur, mindset, dan praksis Polri yang tak sesuai dengan semangat reformasi. Rejuvenasi reformasi perlu digaungkan kembali.

 

Kapolri baru patut menjadi kekuatan penggerak rejuvenasi reformasi Polri. Untuk itu, dia perlu telah tereformasi secara birokrasi dan kultur. Dia kemudian menjadi lokomotif reformasi: meningkatkan peran Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban; penegak hukum; pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat; dan turut memperkuat kohesi sosial dan integrasi bangsa.

 

Dalam rejuvenasi reformasi, Polri perlu membangun kultur penanganan ekspresi kebebasan berekspresi lewat pendekatan lebih humanis, menampilkan diri sebagai civilian police yang menghormati civic culture dan civility. Dengan pendekatan ini, kepolisian turut memperkuat demokrasi dengan kebebasan berekspresi dan beraspirasi.

 

Bukan rahasia lagi demokrasi Indonesia tengah merosot. Kemunduran itu juga sedikit banyak terkait dengan Polri yang masih memegang kultur lama, cenderung kian sering melakukan kekerasan berlebihan dan represif menghadapi kelompok kritis terhadap pemerintah.

 

Jika civilian police dapat dibangun, kekerasan bisa tidak melekat lagi dengan kultur dan perilaku kepolisian. Sangat memprihatinkan membaca, misalnya, laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Kontras mencatat sepanjang 2019, polisi terlibat dalam 921 insiden kekerasan yang menyebabkan 5.097 terdampak, di antaranya 304 orang tewas dan selebihnya terluka atau ditangkap. Sementara belum ada data lengkap untuk 2020.

 

Masih dalam reformasi kultur, Polri sebaiknya tidak lagi terlalu proaktif menangkap aktivis yang menurut kepolisian dicurigai akan makar. Kepolisian patut menjauhkan diri dari kultur yang sering disebut ”pembungkaman”, ”represi”, atau mempermalukan aktivis politik dengan menampilkan mereka pada konferensi pers dengan memakai rompi tahanan dan diborgol tidak ubahnya seperti pelaku kriminalitas.

 

Dalam reformasi kultur pula, kepolisian patut membangun proses kriminalisasi lebih adil terhadap terduga pelanggar hukum. Polri dalam persepsi publik sering dianggap diskriminatif menghadapi terduga pelaku kasus politik. Polri cepat mengambil tindakan terhadap mereka yang berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, lambat menindak terduga yang pendukung, pelantun (buzzer), atau pemengaruh (influencer) pemerintah.

 

Di sini Polri perlu memperkuat kembali profesionalismenya. Dengan profesionalisme penuh, kepolisian negara niscaya tidak menjadi alat kekuasaan yang lebih banyak menjaga dan menjamin agar pemerintah tidak terganggu suara kritis dan oposan terhadap penguasa.

 

Petinggi Polri patut menjauhkan diri dari peran multifungsi, dengan menduduki jabatan nonkepolisian yang biasa diduduki pejabat sipil non-Polri. Seiring makin banyaknya petinggi Polri berperan multifungsi, menguat pula kritik dan resistensi dari publik dan birokrasi terhadap Polri.

 

Tak kurang pentingnya, Polri perlu lebih meningkatkan peran membangun tata kelola pemerintah yang baik; bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, Polri harus lebih dahulu membangun good governance, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas di dalam dirinya. []

 

KOMPAS, 21 Januari 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar