Jumat, 19 Februari 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Menginjak Najis Hukmiyyah pada Lantai Kering

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online yang terhormat, izin bertanya, bagaimana hukumnya jika seseorang yang hendak melaksanakan shalat, setelah berwudhu dan kondisi kakinya basah, kemudian melewati atau menginjak lantai yang kering tetapi di lantai tersebut ada najis yang bersifat hukmiyyah (secara ainiyyah sudah tidak ada). Apakah kaki orang tersebut menjadi terkena najis atau tidak? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb.

 

Hamba Allah

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Yang perlu kami terangkan lebih awal adalah bahwa kaki orang yang telah berwudhu tersebut menjadi mutanajjis atau terkena najis karena bersentuhan dengan najis hukmiyyah.

 

Ia harus membasuh kakinya yang terkena najis tersebut tanpa harus mengulang wudhunya.

 

Adapun berikut ini kami kutip pandangan ulama perihal jenis najis, yaitu ainiyyah dan hukmiyyah. Najis ainiyyah adalah najis yang tampak oleh mata atau terdeteksi sifatnya seperti rasa, warna, dan baunya.

 

Adapun berikut ini adalah keterangan terkait najis hukmiyyah yang kami kutip dari Kitab I‘anatut Thalibin karya Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi:

 

وحكمية: وهي التي لا يدركها لها عين ولا وصف، سواء كان عدم الادراك لخفاء أثرها بالجفاف كبول جف، أم لا لكون المحل صقيلا لا تثبت عليه النجاسة كالمرآة والسيف

 

Artinya, “Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak terlihat oleh mata. Demikian pula sifatnya yang tidak terlihat. Najis hukmiyyah itu sama saja baik tidak terlihat karena sisanya yang samar lantaran kering seperti air kencing yang mengering, maupun karena tempatnya yang mengilat di mana najis tidak tetap padanya seperti cermin dan pedang,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 113).

 

Adapun najis hukmiyyah sebagaimana kasus pada pertanyaan di awal harus dibedakan dari najis yang dimaafkan. Najis hukmiyyah di sini harus dibasuh dengan air sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu‘in berikut ini:

 

ومتنجس بحكمية كبول جف لم يدرك له صفة بجري الماء عليه مرة

 

Artinya, “Benda yang terkontaminasi oleh najis hukmiyyah seperti air kencing yang mengering, yang tidak terlihat sifatnya, menjadi suci dengan menyiram air sekali di atasnya,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, 2005 M/1425-1426 H: I/114).

 

Dari keterangan di atas, kami menyarankan agar lantai yang terkena najis hukmiyyah tersebut dipel untuk menghilangkan najis tersebut. Sedangkan kaki orang yang sudah berwudhu dan terkena najis hukmiyyah tersebut cukup dibasuh sekali dengan air sebelum shalat.

 

Kami menyarankan mereka yang telah berwudhu untuk menggunakan sandal dalam untuk melewati lantai tersebut.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar