Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif
Oleh: Ma’ruf Amin
Tanggal 16 Juni 1948, hari Rabu, siang hari di
Lapangan Blangpadang, Kota Raja, kini Banda Aceh, Presiden Soekarno
menyampaikan pidato di depan ratusan ribu anggota masyarakat dari seluruh
pelosok Aceh.
Seperti pidato-pidato lainnya, pidato Presiden
Soekarno penuh semangat menggelegar. Pada hari yang sama, di depan para
pengusaha dan saudagar Aceh, Presiden Soekarno menyampaikan pidato singkat
mengenai pentingnya diplomasi politik sehingga membutuhkan alat transportasi
pesawat terbang. Para saudagar dan rakyat Aceh tergerak membantu Presiden
Soekarno dan negara Republik Indonesia yang masih bayi.
Itulah awal dari sebuah gerakan wakaf
masyarakat Aceh yang berhasil mengumpulkan uang 130.000 straits dollar untuk
membeli pesawat pertama Seulawah RI-01. Pesawat tersebut digunakan oleh
Pemerintah RI dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Berbagai misi penerbangan berbahaya dilalui
oleh Seulawah untuk membantu menjaga hubungan diplomatik ataupun hubungan
dagang Indonesia dengan negara tetangga. Seulawah juga kemudian menjadi cikal
bakal BUMN Garuda Indonesia.
Selain gerakan wakaf masyarakat Aceh tersebut,
sejarah juga mencatat bahwa lapisan emas Tugu Monumen Nasional (Monas),
lingkaran Stadion Gelora Bung Karno, serta bangunan utama Gedung DPR/MPR juga
hasil gerakan wakaf yang sampai saat ini masih dimanfaatkan.
Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang
punya nilai kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial,
mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Imam
Muslim, Nabi SAW bersabda: ”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah
amalnya, kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat,
dan doa anak yang saleh.”
Para ulama menyebutkan, yang dimaksud sedekah
jariah pada hadis itu adalah wakaf. Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah,
tetapi berbeda dengan sedekah umum. Wakaf lebih berorientasi pada pemanfaatan
atau pembiayaan untuk keperluan jangka panjang, semisal penyediaan tanah dan bangunan.
Disebut sedekah jariah, maksudnya adalah amal
sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya (wakif), selama
pokok harta benda yang disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk
perbuatan kebajikan.
Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia
mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Pada kurun sejarah masa lalu,
masyarakat Islam pada era kesultanan sebelum menjadi negara Republik Indonesia
telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah serta
penyediaan makam serta fasilitas sosial lain.
Namun, dalam perkembangannya di Indonesia,
semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan
pendidikan dan peribadatan, tetapi juga untuk pengembangan ekonomi masyarakat.
Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam menggerakkan ekonomi, sekaligus
memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan
kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).
Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan
wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi
usaha atau investasi, di mana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk
membantu kegiatan amal kebajikan.
Pada masa lalu, saat wakaf masih berorientasi
sosial, semua harta wakaf, baik berupa tanah, bangunan, mesin, maupun
peralatan, semuanya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan. Bahkan, saat
pewakaf menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang, uang tersebut akan digunakan
untuk membeli tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang selanjutnya
dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan. Praktik seperti ini kemudian
dikenal sebagai wakaf melalui uang setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf.
UU ini menyebutkan pengertian wakaf: ”wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum sesuai syariah”.
Pentingnya transformasi
Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI)
menyebutkan, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun.
Selain karena populasi Muslim yang terbesar di dunia, Indonesia juga negara
dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.
Dalam laporan World Giving Index 2019,
Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia.
Artinya, potensi kedermawanan masyarakat Indonesia untuk berwakaf uang dapat
dikatakan tinggi. Meski demikian, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan
sehingga manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat.
Besarnya potensi wakaf uang belum dapat
dioptimalkan sepenuhnya. Padahal, saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf
uang sangat diperlukan. Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam
bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan
investasi.
Apabila wakaf dalam bentuk aset lain, masih
memiliki kemungkinan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan
peribadatan. Akan tetapi, wakaf uang pemanfaatannya harus melalui kegiatan
pengembangan ekonomi produktif.
Dalam Fatwa MUI No 2/2002 tentang Wakaf Uang
disebutkan bahwa wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai. Pengertian uang juga termasuk surat-surat berharga.
Dalam fatwa itu disebutkan, wakaf uang hukumnya
jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syar’iy. Selain itu juga disebutkan nilai pokok wakaf uang harus
dijamin kelestariannya, tak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Sejalan dengan fatwa MUI itu, UU No 41/2004
menjelaskan perihal wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan
syariah yang ditunjuk menteri. Wakaf benda bergerak itu dilaksanakan wakif
dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
Wakaf benda bergerak berupa uang itu
diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang dan disampaikan oleh lembaga
keuangan syariah kepada wakif dan nazir sebagai bukti penyerahan harta benda
wakaf. Selanjutnya, lembaga keuangan syariah atas nama nazir mendaftarkan harta
benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya tujuh hari kerja
sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.
Wakaf uang yang dikumpulkan dari wakif akan
dimanfaatkan melalui instrumen investasi. Investasi yang dipilih bisa investasi
pada sektor riil atau sektor keuangan yang menghasilkan profit atau imbal
hasil. Hasil investasi wakaf uang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Menurut UU Wakaf, apabila uang wakaf diinvestasikan, hasil investasinya 10
persen untuk nazir dan 90 persen untuk disalurkan kepada mauquf ’alaih
(kegiatan sosial atau peribadatan).
Model pengelolaan wakaf uang sebagaimana
direkomendasikan UU Wakaf, dan berbagai bentuk eksperimen implementasi wakaf
uang, dirasakan masih belum optimal. Masyarakat belum tergerak untuk
berbondong-bondong berwakaf uang, sementara nazir juga belum mengelola dan
memanfaatkan wakaf secara maksimal. Hasilnya masih belum dirasakan secara nyata
di masyarakat.
Perlu ada sudut pandang dan langkah-langkah
baru untuk meningkatkan optimalisasi wakaf uang di Indonesia. Komite Nasional
Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai lembaga negara untuk koordinasi
dan sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menyadari
perlunya upaya perbaikan pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan semua
pemangku kepentingan wakaf di Indonesia.
KNEKS menginisiasi program kerja transformasi
pengelolaan wakaf nasional sebagai program bersama kementerian/lembaga terkait
untuk menjawab tantangan pengembangan wakaf uang di Indonesia.
Transformasi pengelolaan wakaf uang nasional
bertujuan untuk mendukung percepatan penumbuhan aset wakaf serta kebermanfaatan
wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transformasi wakaf uang juga
bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sehingga terdorong
untuk melakukan wakaf uang.
Dalam jangka panjang, melalui transformasi ini,
wakaf uang dapat terhimpun secara signifikan. Selain itu, dalam aspek penguatan
data dan informasi, transformasi pengelolaan wakaf uang nasional ditargetkan
dapat menghadirkan informasi kinerja pengelolaan wakaf nasional yang lebih
komprehensif.
Transformasi wakaf uang nasional perlu dukungan
regulasi, tata kelola, dan kelembagaan wakaf yang efektif. Dukungan ini sangat
penting dikarenakan elemen-elemen itu bisa mempercepat implementasi pengelolaan
wakaf, khususnya wakaf produktif yang baik.
Pengelolaan wakaf yang produktif juga
membutuhkan sistem informasi dan data wakaf yang baik untuk jadi salah satu
enabler utama guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan wakaf uang.
Sistem informasi ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya basis data wakaf yang
akurat dan mutakhir sehingga bisa digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan
dan pembuatan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Langkah transformasi wakaf uang
Pada transformasi pengelolaan wakaf uang
nasional, setidaknya diperlukan tiga langkah besar yang sangat fundamental.
Langkah pertama adalah melakukan business process reengineering (rekayasa ulang
proses bisnis) wakaf uang. Unsur-unsur rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang
mencakup keseluruhan alur proses pengelolaan wakaf uang.
Dimulai dari tahap edukasi, sosialisasi atau
pemasaran kepada calon wakif, metode pembayaran kepada nazir, pemberian
sertifikat, pengelolaan dan pengembangan (investasi), penyaluran dan
pendayagunaan hasil manfaat, hingga pelaporan rutin kepada pengawas dan juga
wakif.
Tak kalah penting ialah melakukan digitalisasi
pada setiap tahapan proses pengelolaan wakaf uang itu, yang sekaligus
terkoneksi dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Rekayasa
ulang proses bisnis wakaf uang ini bermuara pada terwujudnya suatu platform
pengelolaan wakaf uang nasional, yang akan mendukung terwujudnya pusat data wakaf
nasional.
Langkah kedua adalah menetapkan program
strategis wakaf nasional. Di antara sekian banyak program pemanfaatan wakaf
yang dikembangkan oleh para nazir, menjadi penting untuk menghadirkan suatu
program strategis wakaf yang merupakan program sinergi bersama segenap nazir di
Indonesia.
Program strategis ini bisa terdiri dari satu
atau beberapa program besar yang dianggap sangat diperlukan masyarakat
Indonesia saat ini, yang pendanaannya melibatkan investasi wakaf atau
penyaluran alokasi mauquf ’alaih dari banyak nazir di Indonesia. Pengelolaan
program strategis wakaf nasional ini dapat dikoordinasikan oleh BWI bekerja
sama dengan beberapa nazir dalam bentuk konsorsium nazir.
Program strategis nasional ini juga perlu
didukung banyak tokoh, ulama, dan berbagai ormas Islam Indonesia. Dengan
demikian, ada dorongan bersama untuk memobilisasi dan berbagi bersama dalam
mengupayakan terwujudnya suatu pencapaian program wakaf yang dipandang sebagai
kepentingan bersama masyarakat secara nasional.
Langkah ketiga, melakukan gerakan kampanye
bersama dalam mengumpulkan wakaf uang, sekaligus melakukan literasi dan edukasi
agar masyarakat secara bersama-sama berwakaf dengan menyerahkan uangnya untuk
dikelola, dan hasilnya akan digunakan untuk mendanai program strategis wakaf
nasional.
Gerakan kampanye ini selanjutnya diperluas di
sejumlah daerah, pada berbagai kelompok profesi, berbagai organisasi dan
asosiasi di masyarakat. Gerakan kampanye ini akhirnya bertujuan menyentuh
kesadaran sebanyak mungkin masyarakat untuk berwakaf. Pada tahap ini, menjadi
penting untuk memfasilitasi kemudahan pembayaran wakaf masyarakat secara massal
dan berbasis digital.
Apabila semua langkah kunci dan faktor
pendukungnya dapat diimplementasikan dengan baik, transformasi wakaf uang akan
berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. Hasilnya adalah pengelolaan yang mampu
memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil
manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas. Pada kondisi ini,
pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. []
KOMPAS, 20 Januari 2021
Ma’ruf Amin | Wakil Presiden Repubik Indonesia