Selasa, 26 Januari 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Menjual Minuman Keras kepada Non-Muslim

Seorang saudara Muslim kita, yang berdomisili di Belanda—negara di benua Eropa yang berpenduduk mayoritas non-Muslim dari total populasi sekitar 17 juta jiwa (sekira 7% atau 1,2 juta penduduknya Muslim)—melalui media Facebook bertanya kepada penulis, yang sempat pula mengunjungi beberapa negara di benua ini dalam rangka dakwah Ramadhan 1440 H, tentang hukum menjual minuman keras (miras) di restoran makanan kepada non-Muslim.

 

Telah maklum bahwa khamar, miras atau minuman yang memabukkan lainnya, bukan dalam kondisi darurat (emergency), diharamkan atas seorang Muslim. Bagaimana hukum non-Muslim mengonsumsi miras?

 

Dalam kasus ini ada dua perspektif. Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali menghukumi non-Muslim haram mengonsumsi miras, karena ia pun terkena taklîf (beban hukum) untuk meninggalkannya. Akan tetapi, mazhab Hanafi menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena non-Muslim tidak terkena taklîf syariat untuk meninggalkannya, sebagaimana taklîf atas Muslim. Jadi, menurut ketiga mazhab tersebut, taklîf yang berlaku atas Muslim berlaku pula atas non-Muslim, sementara menurut mazhab Hanafi, taklif yang berlaku atas Muslim tidak berlaku atas non-Muslim.

 

Problem taklîf atas non-Muslim dalam menjalankan ketentuan Syariat Islam dibahas dalam kitab-kitab ushul fiqh, antara lain kitab al-Mu‘tamad fî Ushûl al-Fiqh (hlm. 294-300) karya Abû al-Husain Muhammad bin ‘Alî bin ath-Thayyib al-Bashrî al-Mu‘tazilî (w. 436 H), al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh (hlm. 107-110) karya Imam al-Haramain Abû al-Ma‘âlî ‘Abdul Mâlik bin ‘Abdullâh al-Juwainî (419-478 H), Ushûl as-Sarakhsî (hlm. 73-78) karya Abû Bakr Ahmad ibn Abî Sahl al-Sarakhsî (w. 490 H), al-Mustashfâ (hlm. 73-74) karya Imam al-Ghazâlî (w. 505 H), dan at-Tanqîhât fî Ushûl al-Fiqh karya Syihâbuddîn Yahyâ bin Habsyî as-Sahrûwardî (w. 587 H). Syekh as-Sahrûwardî dalam at-Tanqîhât membahas:

 

[تكليف الكفار بفروع الشريعة] ومن جملة ما اختلفوا فيه أن الكفار هل مخاطبون بفروع الإسلام؟ ذهب بعض أصحاب الرأي إلى امتناع التكليف احتجاجا بأن نحو الصلاة ممتنع عليه فأنى يكلف به؟ ردوا بأن المحدث والجنب يؤمر بالصلاة، وإن لم يكن الشرط حاصلا عند الأمر، والامتناع كالامتناع، فيلزم على ما مهدتم ألا يعاقل المحدث التارك وهو باطل، فثبت أنه ليس من شرط المأمور به حصول شرائطه....

 

”(Taklîf atas Orang-orang kafir [non-Muslim] dengan Hukum Syariat). Di antara ketentuan tentang taklîf yang diperselisihkan di antara ulama mazhab adalah apakah non-Muslim itu mereka dikenai titah (melaksanakan) ketentuan-ketentuan hukum Islam? Sebagian aliran rasionalis berpandangan bahwa non-Muslim terhalang dari taklîf (beban hukum), karena semacam salat itu terhalang (tidak boleh dilakukan) atasnya, sehingga mengapa ia dikenai taklîf? Mereka dijawab bahwa orang yang berhadas dan orang yang junub (hadas besar) tetap diperintah salat, meski syaratnya (suci dari hadats) tidak terpenuhi ketika diperintahkan itu; pandangan tentang terhalangnya taklîf atas non-Muslim itu sebagaimana terhalangnya salat atas orang yang berhadats, berimplikasi bahwa pendapat yang dikemukakan agar orang yang berhadats yang meninggalkan salat itu tidak dikenai sanksi adalah batal; maka tetap tidak menjadi syarat bagi sesuatu yang diperintahkan terpenuhi syarat-syaratnya itu....” (as-Sahrûwardî, al-Tanqîhât fî Ushûl al-Fiqh, Maktabat ar-Rusyd, Riyad, 2006, hlm. 178).

 

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, orang Muslim haram minum minuman yang memabukkan (miras), demikian juga non-Muslim. Atas dasar ini, orang Muslim ataupun orang non-Muslim yang minum minuman yang memabukkan (miras) maka dipandang melakukan kemaksiatan. Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi, ketentuan haram minum minuman yang memabukkan tersebut tidak berlaku atas non-Muslim, sehingga non-Muslim yang minum minuman yang memabukkan tersebut tidak dipandang melakukan kemaksiatan.

 

Berpijak pada prinsip atau ketentuan taklîf tersebut, muncul hukum yang terkait dengannya, yaitu hukum dalam kategori membantu kemaksiatan. Jelas bahwa membantu kemaksiatan adalah kemaksiatan. Konsekuensinya, menurut mazhab yang menetapkan taklîf haram minum miras atas non-Muslim, maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim adalah haram, karena berarti membantu kemaksiatan, hukumnya haram. Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi, menjual minuman yang memabukkan (miras) kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.

 

Syekh Zainuddîn bin ‘Abdul ‘Azîz al-Malîbârî dalam karyanya Fat’ul Mu‘în Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmât ad-Dîn, menjelaskan:

 

(و) حرم أيضا: (بيع نحو عنب ممن) علم أو (ظن أنه يتخذه مسكرا) للشرب والأمراد ممن عرف بالفجور به، والديك للمهارشة، والكبش للمناطحة، والحرير لرجل يلبسه، وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم، والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبح، لأن الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا، خلافا لأبي حنيفة -- رضي الله تعالى عنه-- فلا يجوز الإعانة عليهما، ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا، ومع ذلك يصح البيع

 

Artinya: ”Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah” (Fath al-Mu‘în, dalam as-Sayyid al-Bakrî ibn as-Sayyid Muhammad Syathâ’ ad-Dimyâthî, I‘ânat at-Thâlibîn, Irama Minasari, Surabaya, t.t., Juz III, hlm. 23-24).

 

Walhasil, menyediakan atau menjual miras di restoran makanan kepada non-Muslim—terutama di negara dengan penduduk minoritas Muslim, seperti Belanda—sebagai wasilah (strategi) untuk menarik pelanggan, apabila dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya (lil-hâjah), yang tanpanya restoran yang merupakan tempat usaha pokoknya tersebut menjadi sepi bahkan gulung tikar, maka boleh (tidaklah haram), dengan mengikuti pendapat yang lebih relevan dan meringankan (takhfîf), yaitu mazhab Hanafî, karena tidak termasuk ke dalam kategori membantu kepada kemaksiatan. Sungguhpun demikian, seyogianya di restoran tersebut dibuat tanda peringatan bahwa miras itu hanya diperuntukkan bagi non-Muslim.

 

Sedangkan menyediakan atau menjual miras di restoran makanan kepada non-Muslim, meskipun sebagai strategi menarik pelanggan, apabila tanpanya tidak mengakibatkan restoran itu menjadi sepi atau gulung tikar, dan tidak dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya, maka haram berdasarkan pendapat mazhab Mâlikî, Syâfi’î dan Hanbalî, karena termasuk ke dalam kategori membantu kepada kemaksiatan yang hukumnya haram. Penting diperhatikan bahwa setiap Muslim dalam menjalani kehidupan ini agar semaksimal mungkin mengikuti tuntunan agama yang lebih membawa ketenangan dan ketenteraman hidupnya dan masyarakat. Wallâhu a'lam bish-shawwâb. []

 

Ahmad Ali MD, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar