Jumat, 08 Januari 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Memanggil 'Pak Haji' atau 'Bu Hajah' tehadap Orang yang Belum Berhaji

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online yang terhormat, apakah benar kalau kita memanggil orang yang belum berhaji dengan sebutan “pak haji” atau “bu hajah” itu tidak boleh? Bagaimana menurut hukum fiqihnya? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb.

 

KarwanRempoa

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Panggilan “pak haji,” “bu haji,” atau “bu hajah” biasanya kita dengar dari mulut pedagang di pasar untuk memanggil konsumen yang mengenakan peci putih atau kerudung sebagai bentuk penghormatan.

 

Masalah ini pernah diangkat oleh Syekh Ali Syibramalisi dalam hasyiyahnya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah. Tetapi jika panggilan penghormatan itu diberikan kepada orang yang belum berhaji, tentu hal ini bermasalah.

 

Menurut Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta. Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

 

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

 

Artinya, “Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).

 

Adapun kasus pedagang di pasar yang belum mengetahui persis pelanggannya sudah melaksanakan ibadah haji atau belum dan sudah terbiasa memanggil mereka “pak haji” asala berpeci putih atau “bu hajah” asal berkerudung sebaiknya meniatkan kata “haji” atau “hajah” secara harfiah, bukan secara istilah.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar