Rabu, 13 Januari 2021

Nasaruddin Umar: Membaca Trend Globalisasi (35) Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (3): Wacana Jilbab dalam Al Quran

Membaca Trend Globalisasi (35)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (3): Wacana Jilbab dalam Al Quran

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Ada dua istilah populer digunakan Al Quran untuk penutup kepala, yaitu khumur dan jalabib, keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik. Dalam Al Quran dikatakan: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al Ahdzab/33:59). Banyak lagi ayat dalam Al Quran menjelaskan tentang pakaian untuk perempuan yang secara keseluruhan maksud dan tujuannya (maqashid al-syari'ah) untuk membebaskan kaum perempuan dari berbagai bentuk pelecehan dan diskriminasi. Pakaian yang terhormat diharapkan memberikan peluang bagi perempuan untuk menikmati kehormatan di dalam masyarakat.

 

Kata jalabib dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Al Quran dan hadis tidak pernah menyinggung bentuk pakaian secara khusus mengenai penutup muka, bahkan dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengecualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satupun disangkutpautkan dengan unsur-unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat disinggung di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi di masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus (hal al-'ibrah bi 'umum al-lafz au bi khushush al-sabab).

 

Bandingkan dengan chodar dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap pengganti kema menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi. Sementara dalam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu.


Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan. Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan penutup kepala (muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al- 'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

 

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa istrinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.

 

Apakah fenomena jilbab punya kans di dalam maraknya aspirasi Perda Syari'ah, atau sebaliknya, Perda Syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab, atau semacam gayung bersambut, trend jilbab sebagai mode, privasi, dan sekaligus resistensi, mendapatkan legitimasi struktural, atau tidak mustahil ada kekuatan politik yang ingin memanfaatkan fenomena ini. []

 

DETIK, 11 September 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar