Senin, 11 Januari 2021

Nasaruddin Umar: Membaca Trend Globalisasi (33) Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang

Membaca Trend Globalisasi (33)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Busana muslim yang lazim disebut jilbab, hijab, atau berbagai sebutan lain kini semakin trendy. Busana ini bukan hanya trendi di dunia Islam tetapi juga di negara-negara minoritas muslim. Bahkan sudah berkali-kali menyita perhatian di dalam peragaan busana internasional di kota mode Perancis, Italia, dan New York.

 

Jilbab merupakan fenomena simbolik yang sarat dengan makna. Jika yang dimaksud jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama, sebuah manuskrip hukum keluarga paling tua sepanjang penemuan arkeologi, diperkirakan berumur 3000 SM, kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2000 SM) dan Code Asyiria (1500 SM). Pasal-pasal yang lebih jelas tentang jilbab dapat dilihat di dalam Code Asyiria yang dianggap kelanjutan code-code sebelumnya.

 

Menurut Morris Jastrow dalam Veiling in Ancien Assyria, peraturan mengenai jilbab sudah ditegakkan di kota-kota tua sekitar Mesopotamia dan Babilonia, terutama Assur, ibu kota Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya perempuan budak dan prostitusi tidak boleh menggunakannya. Jilbab merupakan simbol perlengkapan (sign of appurtunance) bagi seorang istri yang punya suami atau anak gadis yang punya ayah atau wali. Lambat laun, jilbab menjadi simbol kelas menengah atas di dalam masyarakat. Komunitas yang tidak menggunakannya dianggap perempuan kelas bawah atau tidak terhormat. Bahkan Emile Marmorstein dalam The Veil in Judaism and Islam menambahkan, motif, warna dan model tertentu juga disesuaikan dengan kelas masyarakat. Dalam masa perang panjang antara Romawi-Byzantium dengan Persia sampai pertengahan abad ke 6 M, rute perdagangan antar pulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Di beberapa pesisir jazirah Arab tiba-tiba menjadi kota penting sebagai wilayah transit perdagangan dari Timur ke Barat atau dari Utara ke Selatan. Wilayah ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi di masa ini. Kultur Hellenisme-Byizantium dan Mesopotamia-Sasania ikut serta menyentuh wilayah ini yang tadinya geokultural tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan tradisi orisinal bangsa Arab. Bahkan fenomena jilbab juga bukan merupakan bagian dari Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang mengenakan jilbab (Kitab Kejadian Bab 24:64,65), berasal dari etnik Mesopotamia, yang memang jilbab menjadi pakaian adatnya.

 

Jilbab pada mulanya tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Bizantium. Kedua tradisi ini menyebar menembus batas-batas geokultural melalui wilayah-wilayah jajahan kedua adidaya tersebut. Tidak terkecuali bagian utara dan timur jazirah Arab, seperti Damaskus dan Bagdad. Ketika perang saudara (fitnah kubra jilid I) berkecamuk di Madinah, Mu'awiyah memboyong ibukota politik dunia Islam ke Damaskus bekas wilayah protektorat Romawi-Byzantium. Abbasiah menaklukkan Bani Umayyah, tidak mengembalikan ibukota politik Islam ke tempat kelahirannya, Mekah-Madinah, tetapi malah di boyong ke timur, Baghdad, bekas wilayah protektorat Persia. Menurut Fadwa el-Guindi dalam Veil Modesty, Privacy, and Resistance, wacana jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban hellenisme dan persia di zaman Muawiyah dan Abbasiyah. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costom), mendapatkan kepastian hukum (institutionalize), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Prestasi kedua kota ini juga mempunyai andil sangat besar dalam kodifikasi kitab-kitab standar seperti Hadis, Tafsir, Fikih, Tarekh, termasuk pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira'at) Al-Qur'an. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam modifikasi dan standarisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat-riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab Tafsir sesudahnya. []

 

DETIK, 09 September 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar