Tampilkan postingan dengan label Ma'ruf Amin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma'ruf Amin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Maret 2021

Ma'ruf Amin: Modernisasi Birokrasi untuk PembangunanNasional

Modernisasi Birokrasi untuk Pembangunan Nasional

Oleh: Ma'ruf Amin

 

Suatu negara yang maju dan modern selalu didukung oleh birokrasi yang efektif dan efisien.

 

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kualitas birokrasi menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Hal ini karena birokrasi adalah mesin negara yang menggerakkan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan program atau kegiatan pembangunan.

 

Keputusan politik dan kebijakan publik yang dibuat oleh pimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan sulit dapat dicapai jika birokrasi tidak memiliki kompetensi yang memadai, kemampuan mengeksekusi yang efektif, dan koordinasi yang baik antarlembaga maupun antarwilayah.

 

Membangun pemerintahan seperti ini tentu tidak mudah dan memerlukan upaya perubahan atau reformasi yang sangat mendasar. Reformasi birokrasi adalah suatu konsep yang kompleks, yang mencakup aspek struktural, legal, prosedural, kultural, dan etika birokrasi.

 

Rekam jejak dan evaluasi birokrasi Indonesia

 

Dalam sepuluh tahun terakhir ini, cukup banyak capaian yang telah diraih dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur telah meningkat dengan cukup pesat dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, khususnya yang terkait dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif, telah dilakukan sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan berbagai kemajuan dan peningkatan hasil pembangunan di berbagai bidang.

 

Beberapa langkah besar yang telah dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi antara lain merancang ulang perencanaan dan perekrutan pegawai, penghapusan dan peleburan 37 lembaga nonstruktural (LNS), dan yang terakhir penyederhanaan/konversi jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional.

 

Secara akumulatif per akhir Desember 2020, sebanyak 38.398 jabatan struktural telah dihapus dan dikonversikan menjadi jabatan fungsional. Tujuannya, selain meningkatkan efisiensi dengan memangkas rantai panjang proses bisnis dalam birokrasi pemerintahan, juga untuk memastikan agar profesionalitas, keahlian, dan sistem merit diterapkan sebagai basis kinerja aparat pemerintah.

 

Namun, bila kita melihat laporan berbagai pengukuran yang dilakukan oleh lembaga internasional, kualitas birokrasi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data The Global Competitiveness Report 2019, kinerja sektor publik Indonesia memiliki skor 54,6 (berada pada peringkat ke-54 dari 141 negara) dengan peringkat daya saing global pada urutan ke-50 dari 141 negara.

 

Peringkat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya di mana Indonesia menduduki peringkat ke- 45. Tingkat efektivitas pemerintahan Indonesia berdasarkan data The Worldwide Governance Indicators 2019 masih berada di skor 60,1 (peringkat ke-73 dari 193 negara).

 

Terakhir, Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2020 mengalami penurunan dengan angka 37 (turun dari tahun sebelumnya 40) dan berada di peringkat ke-102 dari 180 negara (dari tahun sebelumnya peringkat ke-85).

 

Berbagai peringkat tersebut harus menjadi catatan bagi kita untuk melakukan muhasabah (introspeksi) dan terus mengambil langkah perbaikan.

 

Dalam zaman di mana terjadi perubahan yang begitu cepat dan kompleks, saya melihat ada beberapa penyebab ketertinggalan birokrasi kita. Pertama, kemampuan birokrasi kita dalam merespons perubahan lingkungan yang kian kompleks belum cukup memadai.

 

Hal ini karena kompetensinya dalam pengambilan keputusan yang kompleks masih terbatas. Kemampuan pengambilan keputusan birokrasi kita masih terbatas pada situasi yang cenderung normal dan stabil. Akibatnya, proses pengambilan keputusan cenderung memakan waktu dan lama.

 

Kedua, struktur organisasi kita masih gemuk dengan fungsi yang terbatas dan tumpang tindih. Struktur organisasi di kementerian/lembaga (K/L) dan terutama di pemerintahan daerah saat ini masih berdasarkan fungsi-fungsi yang terfragmentasi dan belum berbasis kinerja.

 

Struktur yang demikian itu, selain menyebabkan inefisiensi anggaran, juga menyulitkan terjadinya kerja sama unit kerja di dalam atau antar-organisasi. Dengan berbagai perkembangan yang ada saat ini, seperti teknologi informasi (TI), kita sudah harus memikirkan bagaimana membangun struktur organisasi pemerintah yang berbasis kinerja.

 

Ketiga, tidak tersedianya data yang lengkap dan valid. Sering kali kebijakan yang dibuat kurang efektif ketika pelaksanaannya sangat ditentukan oleh tersedianya data yang akurat. Data ini masih tersebar di berbagai instansi, kurang lengkap dan tidak mutakhir.

 

Keempat, K/L dalam melakukan koordinasi masih belum intens dan memadai. Karena merasa memiliki kewenangan yang besar dalam bidangnya masing-masing, K/L enggan melakukan komunikasi dan kerja sama. Akibatnya, program dan kegiatan pembangunan yang cakupannya luas dan lintas sektor sering kali diformulasikan sendiri dan hanya mewakili orientasi, kepentingan dan perspektif setiap K/L.

 

Kelima, belum cukup tersedianya sistem yang dapat mengintegrasikan keseluruhan proses kebijakan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan koordinasi lintas K/L.

 

Sejak awal pembentukan kabinet telah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa hanya ada visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada lagi visi-misi K/L. Namun, tampaknya arahan tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan nasional dan belum merefleksikan keselarasan program antar-K/L yang berhubungan dengan indikator sasaran strategis.

 

Sebagai akibatnya, tak terjadi harmonisasi di antara berbagai program pembangunan di K/L dalam pencapaian prioritas nasional. Di sisi lain masih terjadi redundansi atau duplikasi berbagai kegiatan pembangunan, baik secara horizontal maupun vertikal. Misal, program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM yang melibatkan banyak K/L belum menunjukkan keselarasan program yang optimal.

 

Solusinya adalah melakukan kolaborasi, mulai dari tahap perencanaan, yang harus didukung oleh data yang terintegrasi, sistem penilaian kinerja yang mendorong kolaborasi, kapabilitas para pejabat birokrasi untuk menyelaraskan berbagai program K/L, serta penguatan pola pikir serta budaya berbagi hasil dan dampak dari pembangunan.

 

Perubahan sistem ke depan

 

Tantangan negara ke depan ini semakin kompleks sehingga birokrasi harus segera menyesuaikan pola kerja yang kolaboratif, peningkatan kapabilitas SDM aparatur dan budaya organisasi agar menjadi lebih baik. Masa selama pandemi Covid-19 dan sesudahnya membutuhkan program pemulihan ekonomi yang cepat dan tepat.

 

Pengalaman di negara-negara Asia Timur, seperti Jepang, Korea, dan China, termasuk negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia, keberhasilan pembangunan ekonomi sangat ditentukan oleh birokrasi yang kapabel dan memiliki kemampuan adaptasi perubahan yang tinggi serta mampu berkolaborasi.

 

Pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan ruang perizinan investasi yang lebih fleksibel. Maka, birokrasi harus segera memanfaatkan regulasi baru tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang sangat ditunggu-tunggu.

 

Untuk secara fundamental melakukan perubahan birokrasi Indonesia, ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Pertama, peningkatan kapabilitas aparatur sipil negara (ASN), terutama para pejabat pimpinan tinggi (JPT) untuk memahami secara baik sistem perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, dan implementasinya dalam kompleksitas perubahan yang terjadi.

 

Program pendidikan dan pelatihan calon-calon JPT tak boleh dilakukan seadanya dan dengan cara tradisional, tetapi harus menyesuaikan kebutuhan perubahan masa depan, seperti kemampuan untuk memahami proses pengambilan keputusan yang kompleks (complex decision making) dan penciptaan nilai publik baru bagi masyarakat. Rekrutmen untuk JPT juga perlu diperluas di luar birokrasi untuk mendapatkan talenta terbaik.

 

Kedua, membangun berbagai sistem modern yang terintegrasi berbasis teknologi maju. Sistem modern ini harus bisa mengintegrasikan berbagai proses bisnis pemerintahan antar-K/L dan pemda, termasuk di dalamnya pembentukan big data yang dapat digunakan secara berbagi pakai untuk mencapai kinerja pembangunan. Dengan kata lain, kita harus segera menstransformasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara menyeluruh.

 

Berbagai sistem yang sudah ada saat ini, seperti online single submission (OSS), national single window (NSW), termasuk sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna), harus bisa diintegrasikan dan dikembangkan lebih baik menjadi satu data nasional untuk memperkuat kolaborasi di dalam birokrasi.

 

Ketiga, pembenahan kelembagaan harus terus dilakukan untuk mendapatkan bentuk organisasi pemerintah yang fleksibel dan cepat dalam mengatasi permasalahan yang ada. Birokrasi tidak boleh alergi dengan perubahan dalam organisasinya jika dirasakan sudah usang dan tidak mampu lagi untuk menjawab kebutuhan yang ada. Pendekatan hierarki dalam organisasi sudah selayaknya dikurangi dan ditransformasikan ke dalam pendekatan yang lebih bersifat networking (jejaring).

 

Sebagai ”model antara”, struktur organisasi flatarchy bisa diterapkan untuk secara maksimal memanfaatkan perkembangan teknologi yang tersedia tanpa harus mengubah secara ekstrem proses bisnis yang dilakukan. Bentuk organisasi ini diharapkan akan dapat menghidupkan pola kerja sama yang akan dibangun sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

 

Keempat, fleksibilitas dan mobilitas pemanfaatan sumber daya manusia ASN antar-K/L/pemda harus dapat dilakukan dengan basis kompetensi. Hal ini untuk mengurangi mental model ego sektoral dan cara pandang serta cara kerja yang sempit. Perlu dibangun manajemen talenta nasional ASN untuk memberikan sistem informasi dalam penempatan jabatan, baik struktural maupun fungsional.

 

Memperhatikan ketertinggalan birokrasi Indonesia saat ini, maka kita harus bekerja keras dan bersungguh sungguh untuk melakukan berbagai transformasi tersebut. Untuk meraih cita-cita menjadi birokrasi kelas dunia, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan mengubah tampilan fisik dengan kosmetika birokrasi, tetapi harus benar-benar mampu merevitalisasi secara fundamental ke semua organ dalam yang vital bagi birokrasi. []

 

KOMPAS, 23 Maret 2021

Ma’ruf Amin | Wakil Presiden Republik Indonesia

Jumat, 26 Februari 2021

Ma'ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan SyariahIndonesia

Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

Oleh: Ma'ruf Amin

 

Pada Agustus 2014, industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke Brasil dengan diumumkannya akuisisi salah satu perusahaan distributor makanan halal terbesar di Kuwait dengan nilai 160 juta dollar AS oleh BRF.

 

BRF adalah perusahaan Brasil, salah satu produsen makanan terbesar di dunia. BRF menjalankan strategi ekspansinya untuk memperkuat posisi sebagai produsen makanan halal terkemuka di Timur Tengah. Beberapa hari kemudian BRF juga meresmikan pabrik makanan halal terbesar mereka di Uni Emirat Arab.

Langkah korporasi BRF ini kemudian membuka jalan bagi BRF, dan Brasil, sebagai adidaya dalam pasar makanan halal dunia. Menurut Global Islamic Economic Report tahun 2019, nilai ekspor produk makanan dan minuman halal Brasil mencapai 5,5 miliar dolar AS, disusul Australia 2,4 miliar dollar AS.

 

Bagaimana mungkin negara dengan penduduk Muslim minoritas bisa menguasai pasar makanan halal dunia? Penduduk Muslim di Brasil pada 2010 hanya 0,0002 persen dari total penduduknya.

 

Sebaliknya, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru jadi konsumen produk halal dunia. Jangankan jadi pemain global, memenuhi kebutuhan makanan halal domestik kita harus impor. Pada 2018, Indonesia membelanjakan 173 miliar US dollar AS untuk makanan dan minuman halal, atau 12,6 persen dari pangsa produk makanan halal dunia, dan konsumen terbesar dibanding negara mayoritas Muslim lain.

 

Di sisi lain, pasar halal global memiliki potensi sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dollar AS di 2024. Dengan perkiraan penduduk Muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030, pasar industri halal global ini akan terus meningkat pesat.

 

Sudah saatnya Indonesia membangun dan memperkuat industri makanan halal. Dengan target jangka pendek memenuhi kebutuhan produk halal domestik, dan dalam jangka panjang menjadi pemain global dengan meningkatkan ekspor kita.

 

Saat ini, pengembangan industri produk halal jadi salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pengembangan industri produk halal ini bukan semata-mata untuk produk halal itu sendiri, tetapi bertujuan untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Pengembangan industri produk halal juga bertujuan melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global.

 

Berbagai upaya pengembangan industri produk halal tengah digalakkan. Pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan. Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Strategi pengembangan ini perlu perencanaan dan data statistik yang baik. Tantangan terbesar adalah belum tercatatnya data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia melalui sebuah management information system yang terintegrasi. Diperlukan kodifikasi yang bisa mengintegrasikan sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia bisa tercatat dengan baik.

 

Hal ini harus kita mulai dengan membangun traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari bahan mentah berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani, produk perikanan dan sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai produk jadi yang siap pakai di tingkat konsumen.

 

Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan daya saing yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Transformasi ekonomi syariah.

 

Cara terbaik dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus bersifat inklusif. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.

 

Piranti ekonomi dan keuangan syariah merupakan pilihan bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam berbagai kegiatan ekonominya. Piranti ekonomi dan keuangan syariah ini harus jadi sebuah pilihan rasional bagi masyarakat sehingga tak jadi eksklusif, tetapi bersifat universal sesuai prinsip rahmatan lil alamin.

 

Visi ini telah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No 28/2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi. Dalam regulasi ini, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat bidang: pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan Syariah, pengembangan Dana Sosial Syariah, pengembangan dan perluasan Kegiatan Usaha Syariah.

 

Dalam fokus pengembangan berikutnya, kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan sistem keuangan yang tangguh dan modern. Salah satu langkah besar untuk memperkuat kelembagaan keuangan syariah domestik serta meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara} yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

 

Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil penggabungan itu, akan memiliki aset sekitar Rp 240 triliun dengan 1.300 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023 asetnya menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal kapitalisasi pasar.

 

BSI diharapkan tak hanya melayani nasabah menengah dan besar serta melakukan inovasi global, namun juga menjangkau nasabah kecil, mikro dan ultra mikro dengan operasional yang sangat efisien. Terkait lembaga keuangan ultra mikro, pemerintah akan memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.

 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat umumnya banyak yang mengenal wakaf, namun sedikit yang mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaannya.

 

Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kementerian Agama dan BWI menyebutkan literasi wakaf di Indonesia masih dalam kategori rendah. Literasi rendah ini berpotensi menurunkan aspek kualitas tata kelola sehingga banyak ditemukan praktik wakaf dianggap sama dengan donasi biasa.

 

Wakaf masa lalu dilaksanakan melalui aset tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang. Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi ekonomi serta sistem keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan aset wakaf kemudian bisa berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan juga uang yang bisa disimpan di rekening wakaf. Konsepnya tetap sama, yaitu pokoknya tidak boleh berkurang dan salurkan hasil pengembangannya.

 

Aset wakaf berbentuk uang ataupun surat berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan syariah, yaitu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian menyimpannya dalam rekening wakaf.

Investasi atas aset wakaf itu haruslah dilaksanakan oleh nazir yang profesional dan kompeten di bidang investasi dan dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah saja. Hasil marjin pengembangannya kemudian disalurkan ke mauquf 'alaih, untuk kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para wakif.

 

Tugas pemerintah bersama BWI dan KNEKS mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku wakaf agar dana wakaf memenuhi kaidah wakaf dan tidak terjadi penyalahgunaan. Baru-baru ini Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan memperkenalkan tata kelola wakaf uang yang lebih andal dan modern. Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang.

 

Dorongan pemerintah ini sangat diperlukan untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan bangsa yang tidak hanya sebagai instrumen ibadah namun juga instrumen sosial yang selain berguna untuk mengentaskan kemiskinan juga mampu mendorong dan menjaga ketahanan ekonomi rakyat.

 

Mekanisme wakaf memberikan hak kepada wakif yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf dimanfaatkan. Wakif boleh mempersyaratkan manfaat wakaf, contohnya untuk bantuan beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan dan sebagainya. Sementara aset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus menghasilkan.

 

Jadi tak benar pemerintah semata-mata mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat karena adanya defisit anggaran yang membesar. Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah hak prerogatif wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan ke mana dana wakaf akan dimanfaatkan.

 

Masa depan cerah

 

Indonesia memiliki potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia. Islamic Finance Development Indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam.

 

Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan Dinar Standard. Secara khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GIFA Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun global.

 

Untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan pull factor bagi pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk pacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

 

Karena itu, pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar yang ditetapkan BPJPH dan berdasarkan Fatwa MUI.

 

Pengembangan usaha syariah ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha besar. Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.

 

Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berkembangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan di berbagai daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah. Kolaborasi KNEKS, MES, pemda dan asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal dalam berniaga. []

 

KOMPAS, 17 Februari 2021

Ma’ruf Amin | Wakil Presiden RI.

Jumat, 29 Januari 2021

Ma’ruf Amin: Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Oleh: Ma’ruf Amin

 

Tanggal 16 Juni 1948, hari Rabu, siang hari di Lapangan Blangpadang, Kota Raja, kini Banda Aceh, Presiden Soekarno menyampaikan pidato di depan ratusan ribu anggota masyarakat dari seluruh pelosok Aceh.

 

Seperti pidato-pidato lainnya, pidato Presiden Soekarno penuh semangat menggelegar. Pada hari yang sama, di depan para pengusaha dan saudagar Aceh, Presiden Soekarno menyampaikan pidato singkat mengenai pentingnya diplomasi politik sehingga membutuhkan alat transportasi pesawat terbang. Para saudagar dan rakyat Aceh tergerak membantu Presiden Soekarno dan negara Republik Indonesia yang masih bayi.

 

Itulah awal dari sebuah gerakan wakaf masyarakat Aceh yang berhasil mengumpulkan uang 130.000 straits dollar untuk membeli pesawat pertama Seulawah RI-01. Pesawat tersebut digunakan oleh Pemerintah RI dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

 

Berbagai misi penerbangan berbahaya dilalui oleh Seulawah untuk membantu menjaga hubungan diplomatik ataupun hubungan dagang Indonesia dengan negara tetangga. Seulawah juga kemudian menjadi cikal bakal BUMN Garuda Indonesia.

 

Selain gerakan wakaf masyarakat Aceh tersebut, sejarah juga mencatat bahwa lapisan emas Tugu Monumen Nasional (Monas), lingkaran Stadion Gelora Bung Karno, serta bangunan utama Gedung DPR/MPR juga hasil gerakan wakaf yang sampai saat ini masih dimanfaatkan.

 

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang punya nilai kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial, mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi SAW bersabda: ”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”

 

Para ulama menyebutkan, yang dimaksud sedekah jariah pada hadis itu adalah wakaf. Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah, tetapi berbeda dengan sedekah umum. Wakaf lebih berorientasi pada pemanfaatan atau pembiayaan untuk keperluan jangka panjang, semisal penyediaan tanah dan bangunan.

Disebut sedekah jariah, maksudnya adalah amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya (wakif), selama pokok harta benda yang disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

 

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Pada kurun sejarah masa lalu, masyarakat Islam pada era kesultanan sebelum menjadi negara Republik Indonesia telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah serta penyediaan makam serta fasilitas sosial lain.

 

Namun, dalam perkembangannya di Indonesia, semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan pendidikan dan peribadatan, tetapi juga untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam menggerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).

 

Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, di mana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu kegiatan amal kebajikan.

 

Pada masa lalu, saat wakaf masih berorientasi sosial, semua harta wakaf, baik berupa tanah, bangunan, mesin, maupun peralatan, semuanya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan. Bahkan, saat pewakaf menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang, uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan. Praktik seperti ini kemudian dikenal sebagai wakaf melalui uang setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

UU ini menyebutkan pengertian wakaf: ”wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”.

 

Pentingnya transformasi

 

Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Selain karena populasi Muslim yang terbesar di dunia, Indonesia juga negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.

 

Dalam laporan World Giving Index 2019, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia. Artinya, potensi kedermawanan masyarakat Indonesia untuk berwakaf uang dapat dikatakan tinggi. Meski demikian, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan sehingga manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat.

 

Besarnya potensi wakaf uang belum dapat dioptimalkan sepenuhnya. Padahal, saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf uang sangat diperlukan. Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi.

 

Apabila wakaf dalam bentuk aset lain, masih memiliki kemungkinan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan. Akan tetapi, wakaf uang pemanfaatannya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif.

 

Dalam Fatwa MUI No 2/2002 tentang Wakaf Uang disebutkan bahwa wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian uang juga termasuk surat-surat berharga.

 

Dalam fatwa itu disebutkan, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Selain itu juga disebutkan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

 

Sejalan dengan fatwa MUI itu, UU No 41/2004 menjelaskan perihal wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri. Wakaf benda bergerak itu dilaksanakan wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.

 

Wakaf benda bergerak berupa uang itu diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Selanjutnya, lembaga keuangan syariah atas nama nazir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.

 

Wakaf uang yang dikumpulkan dari wakif akan dimanfaatkan melalui instrumen investasi. Investasi yang dipilih bisa investasi pada sektor riil atau sektor keuangan yang menghasilkan profit atau imbal hasil. Hasil investasi wakaf uang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Menurut UU Wakaf, apabila uang wakaf diinvestasikan, hasil investasinya 10 persen untuk nazir dan 90 persen untuk disalurkan kepada mauquf ’alaih (kegiatan sosial atau peribadatan).

 

Model pengelolaan wakaf uang sebagaimana direkomendasikan UU Wakaf, dan berbagai bentuk eksperimen implementasi wakaf uang, dirasakan masih belum optimal. Masyarakat belum tergerak untuk berbondong-bondong berwakaf uang, sementara nazir juga belum mengelola dan memanfaatkan wakaf secara maksimal. Hasilnya masih belum dirasakan secara nyata di masyarakat.

 

Perlu ada sudut pandang dan langkah-langkah baru untuk meningkatkan optimalisasi wakaf uang di Indonesia. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai lembaga negara untuk koordinasi dan sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menyadari perlunya upaya perbaikan pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan wakaf di Indonesia.

 

KNEKS menginisiasi program kerja transformasi pengelolaan wakaf nasional sebagai program bersama kementerian/lembaga terkait untuk menjawab tantangan pengembangan wakaf uang di Indonesia.

 

Transformasi pengelolaan wakaf uang nasional bertujuan untuk mendukung percepatan penumbuhan aset wakaf serta kebermanfaatan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transformasi wakaf uang juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sehingga terdorong untuk melakukan wakaf uang.

 

Dalam jangka panjang, melalui transformasi ini, wakaf uang dapat terhimpun secara signifikan. Selain itu, dalam aspek penguatan data dan informasi, transformasi pengelolaan wakaf uang nasional ditargetkan dapat menghadirkan informasi kinerja pengelolaan wakaf nasional yang lebih komprehensif.

 

Transformasi wakaf uang nasional perlu dukungan regulasi, tata kelola, dan kelembagaan wakaf yang efektif. Dukungan ini sangat penting dikarenakan elemen-elemen itu bisa mempercepat implementasi pengelolaan wakaf, khususnya wakaf produktif yang baik.

 

Pengelolaan wakaf yang produktif juga membutuhkan sistem informasi dan data wakaf yang baik untuk jadi salah satu enabler utama guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan wakaf uang. Sistem informasi ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya basis data wakaf yang akurat dan mutakhir sehingga bisa digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Langkah transformasi wakaf uang

 

Pada transformasi pengelolaan wakaf uang nasional, setidaknya diperlukan tiga langkah besar yang sangat fundamental. Langkah pertama adalah melakukan business process reengineering (rekayasa ulang proses bisnis) wakaf uang. Unsur-unsur rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang mencakup keseluruhan alur proses pengelolaan wakaf uang.

 

Dimulai dari tahap edukasi, sosialisasi atau pemasaran kepada calon wakif, metode pembayaran kepada nazir, pemberian sertifikat, pengelolaan dan pengembangan (investasi), penyaluran dan pendayagunaan hasil manfaat, hingga pelaporan rutin kepada pengawas dan juga wakif.

 

Tak kalah penting ialah melakukan digitalisasi pada setiap tahapan proses pengelolaan wakaf uang itu, yang sekaligus terkoneksi dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang ini bermuara pada terwujudnya suatu platform pengelolaan wakaf uang nasional, yang akan mendukung terwujudnya pusat data wakaf nasional.

 

Langkah kedua adalah menetapkan program strategis wakaf nasional. Di antara sekian banyak program pemanfaatan wakaf yang dikembangkan oleh para nazir, menjadi penting untuk menghadirkan suatu program strategis wakaf yang merupakan program sinergi bersama segenap nazir di Indonesia.

 

Program strategis ini bisa terdiri dari satu atau beberapa program besar yang dianggap sangat diperlukan masyarakat Indonesia saat ini, yang pendanaannya melibatkan investasi wakaf atau penyaluran alokasi mauquf ’alaih dari banyak nazir di Indonesia. Pengelolaan program strategis wakaf nasional ini dapat dikoordinasikan oleh BWI bekerja sama dengan beberapa nazir dalam bentuk konsorsium nazir.

 

Program strategis nasional ini juga perlu didukung banyak tokoh, ulama, dan berbagai ormas Islam Indonesia. Dengan demikian, ada dorongan bersama untuk memobilisasi dan berbagi bersama dalam mengupayakan terwujudnya suatu pencapaian program wakaf yang dipandang sebagai kepentingan bersama masyarakat secara nasional.

 

Langkah ketiga, melakukan gerakan kampanye bersama dalam mengumpulkan wakaf uang, sekaligus melakukan literasi dan edukasi agar masyarakat secara bersama-sama berwakaf dengan menyerahkan uangnya untuk dikelola, dan hasilnya akan digunakan untuk mendanai program strategis wakaf nasional.

 

Gerakan kampanye ini selanjutnya diperluas di sejumlah daerah, pada berbagai kelompok profesi, berbagai organisasi dan asosiasi di masyarakat. Gerakan kampanye ini akhirnya bertujuan menyentuh kesadaran sebanyak mungkin masyarakat untuk berwakaf. Pada tahap ini, menjadi penting untuk memfasilitasi kemudahan pembayaran wakaf masyarakat secara massal dan berbasis digital.

 

Apabila semua langkah kunci dan faktor pendukungnya dapat diimplementasikan dengan baik, transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. Hasilnya adalah pengelolaan yang mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas. Pada kondisi ini, pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. []

 

KOMPAS, 20 Januari 2021

Ma’ruf Amin | Wakil Presiden Repubik Indonesia