Kamis, 19 September 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Membunuh Semut


Hukum Membunuh Semut

Semut adalah salah satu hewan yang sering kita jumpai di mana pun. Seringkali hewan ini muncul ketika menemui sesuatu yang mengandung rasa manis. Terkadang aktivitas semut tidak sampai menyakiti manusia, hanya sebatas berkeliling mencari makanan saja, namun tak jarang juga kita lihat dalam jenis semut tertentu aktivitasnya sampai mengganggu bahkan menyakiti manusia, hingga akhirnya semut itu dibunuh dengan tujuan supaya tidak mengganggu dan menyakiti lagi. Sebenarnya bagaimana hukum membunuh semut itu?

Dalam salah satu hadits dijelaskan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)

Selintas jika dipahami dari hadits di atas menyatakan bahwa membunuh semut adalah hal yang dilarang oleh Rasulullah , sehingga termasuk perbuatan yang harus dihindari. Namun para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud dalam hadits tersebut tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut, namun hanya tertentu pada semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman. Sehingga ketika semut selain jenis ini boleh-boleh saja untuk dibunuh, terlebih ketika semut itu menyakiti terhadap manusia atau mengganggu aktivitasnya. Bahkan jika semut besar dan panjang  yang haram dibunuh ini menyakiti manusia maka keharaman membunuhnya menjadi hilang, sehingga boleh-boleh saja hewan ini dibunuh.

Bolehnya membunuh semut ini dengan catatan sekiranya cara membunuhnya tidak dengan cara membakarnya, tapi dengan cara lain seperti memukul atau menginjaknya, sebab membunuh semut dengan perantara membakar akan menyakiti terhadap semut itu sendiri. Kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut.

Penjelasan tentang ketentuan ini terdapat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

ـ (مسألة : ك) : روى أبو داود "أنه نهى عن قتل أربع من الدواب : النملة والنحلة والهدهد والصرد" والمعروف حمل النهي على النمل الكبير السليماني الطويل الذي يكون في الخراب فيحرم قتله على المعتمد ، إذ الأصل في النهي التحريم ، وخروجه عنه في بعض المواضع إنما هو بدليل يقتضيه ، أما النمل الصغير المسمى بالذر فيجوز بل يندب قتله بغير الإحراق لأنه مؤذ ، فلو فرض أن الكبير دخل البيوت وآذى جاز قتله اهـ. قلت : ونقل العمودي في حسن النجوى عن شيخه ابن حجر أنه إذا كثر المؤذي من الحشرات ولم يندفع إلا بإحراقه جاز اهـ

“Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang untuk membunuh empat jenis binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung shurad. Hal yang telah diketahui bahwa larangan membunuh semut dalam hadits tersebut diarahkan pada semut yang besardan panjang yang terdapat di masa Nabi Sulaiman AS yang biasa terdapat di reruntuhan bangunan, maka haram membunuh semut jenis ini menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dari sebuah larangan adalah menuntut keharaman, dan keluarnya larangan dari hukum haram di sebagian teks dikarenakan adanya dalil yang menuntut menghukumi tidak haram. Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan. Jika terdapata semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya. Dikutip dari pendapatnya Imam ‘Amudi  dalam kitab Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar bahwa boleh membunuh hewan hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara membakarnya ketika memang tidak ad acara lain selain membakarnya” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 551)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membunuh semut adalah hal yang diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang yang biasa ditemui saat membongkar rumah, sedangkan pada jenis selain itu diperbolehkan terlebih saat wujudnya dapat menyakiti manusia. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar