Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Hak
Kerusakan atas Barang
Tulisan ini penulis adopsi dari sebuah
perusahaan niaga yang menerapkan jasa ekspor-impor internasional. Tujuan dari
sajian ini adalah untuk mengurai permasalahan niaga perkapalan sesuai prinsip
syariah. Prinsip syariah menyebutkan bahwa:
المبيع
قبل القبض في ضمان البائع
Artinya: “Barang yang diimpor sebelum jatuh ke
tangan pengimpor adalah masih menjadi jaminan eksportir.”
Sebagai ilustrasi kasus, sebut misalnya ada
sebuah PT Labuh Sejahtera (LS), merupakan perusahaan importir beras. Perusahaan
ini membangun nota kesepakatan dengan penjual eksportir beras yang berasal dari
Bangkok, Thailand, dengan bendera niaga Bangkok International Trading dengan
“Term CIF (Tanjung Perak Port, Surabaya) Incoterms 2010” untuk mengadakan
impor beras sebesar 20.000 ton. Pengapalan beras dilakukan sebanyak dua kali
masing-masing adalah seberat 10.000 ton. Pengapalan beras pertama berhasil
sampai di Tanjung Perak, namun pengapalan berikutnya ternyata terjadi kasus
perompakan kapal di perairan Selat Makassar oleh gerombolan bersenjata.
Arti dari nota kesepakatan di atas adalah
memuat hal-hal berikut, yaitu:
1. Titik penyerahan barang antara pembeli
importir (PT LS) dengan penjual (Bangkok International Trading) terjadi
di atas kapal di pelabuhan Bangkok, Thailand. Resiko sudah beralih dari penjual
kepada pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
2. Berdasarkan ketentuan penyerahan barang
dengan CIF Incoterms 2010, maka Si pembeli (PT LS), beresiko atas
hilangnya beras yang termuat di kapal kedua yang disebabkan oleh
perompakan di perairan Selat Makassar.
3. Si penjual hanya membuka asuransi dengan
pertanggungan ICC “C”, dimana dalam ICC “C” maka “perusahaan asuransi” tidak
akan membayar klaim atas kehilangan cargo akibat peristiwa perompakan di
laut.
4. Solusi yang diberikan agar resiko yang
ditanggung dapat dialihkan, maka pihak pembeli harus memerintahkan si penjual
untuk meningkatkan pertanggungan dari ICC “C’ ke ICC “A” dengan tambahan
klausul pertanggungan akibat perompakan/bajak laut. Biaya ekstra untuk peningkatan
pertanggungan tersebut adalah “atas biaya” Si Pembeli.
5. Biaya yang ditanggung oleh si pembeli (PT
LS) dalam melakukan import beras tersebut dengan CIF terdiri atas
Biaya bongkar muat beras, biaya pergerakan container (lift on & Storage,
Lift off Depo), Biaya Bea Masuk, PPN dan PPh (import duties), Biaya
custom clearance dan EDI, biaya trucking, biaya bongkar di gudang
pembeli/consignee
Hal penting dan bersifat mendasar dalam
persoalan niaga sebagaimana kasus di atas adalah adalah keberadaan CIF, yaitu
Cost Insurance and Freight. CIF merupakan sebuah syarat penyerahaman barang
yang terakhir (final term of delivery). Istilah CIF ini hanya berlaku untuk
jasa pengangkutan barang yang memakai moda transportasi laut, sungai dan danau
saja. Isi dari term CIF ini adalah apabila barang sudah berada di atas kapal
(on board), maka barang dianggap sudah diterima oleh pembeli.
Berdasarkan term CIF ini, ada pembagian tugas
antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) yang berada di majelis
terpisah. Di antara tugas penjual adalah bertanggunjawab dalam mengurus segala
pernik administrasi untuk pengangkutan barang dari pelabuhan pemuatan ke
pelabuhan tujuan, dan mengadakan asuransi barang. Resiko Penjual dianggap
berakhir ketika barang telah berada diatas kapal (on board). Selebihnya,
apabila terjadi hal-hal yang diluar dugaan di dalam perjalanan, maka barang
sudah menjadi bagian dari resiko pembeli.
Karena tidak ada yang bertanggung jawab atas
keberadaan barang di atas kapal, maka pihak pembeli biasanya meminta kepada
penjual untuk mengasuransikan barang pesanannya. Dengan demikian, penjual
memiliki kewajiban mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga ke
pelabuhan tujuan, dengan konsekuensi barang rusak, dan barang hilang adalah
tanggung jawab pembeli.
Beberapa kriteria asuransi yang biasa
dipergunakan untuk pengangkutan moda transportasi laut:
- Untuk pertanggungan minimal, maka pembeli
meminta pengurusan Cover ICC “C”.
- Untuk pertanggungan maksimal, maka pembeli
meminta pengurusan Cover ICC “ A” – All Risk, dengan kewajiban membayar
tambahan “premi asuransi barang” yang seharusnya ditanggung Cover ICC “C”
menjadi Cover ICC “A”.
Sejumlah masalah fiqih yang perlu ditemukan
jawabnya dalam kasus niaga ini, adalah:
1. Apa kedudukan perusahaan cargo angkutan
dalam akad ekspor-impor ini? Catatan bahwa: perusahaan cargo merupakan
perusahaan yang ditunjuk oleh pembeli untuk membawakan barangnya dari pelabuah
asal barang, ke pelabuhan tujuan tempat pembeli berada.
2. Bolehkah melimpahkan kuasa pertanggungan
barang ke pihak asuransi untuk niat penjual berlepas tangan terhadap
kemungkinan resiko kerusakan barang atau hilangnya barang di laut seperti
akibat perompakan? Padahal, pihak asuransi sendiri tidak mau menanggung resiko
kehilangan juga akibat faktor perompakan. Barang yang bisa dijamin lewat
asuransi adalah apabila terjadi kehilangan barang akibat tenggelam, atau akibat
badai laut sehingga menyebabkan barang rusak. Untuk claim akibat perompakan,
tidak diterima oleh asuransi.
3. Jika akibat perompakan kemudian barang
hilang, bolehkah pihak asuransi menolak pertanggung jawaban asuransi itu?
Sebagai catatan bahwa telah terjadi akad
peralihan resiko barang (transfer of risk) dari penjual ke pihak asuransi,
selama barang berada di atas kapal. Dan selama terjadi perpindahan resiko ini
maka pembeli dianggap setuju dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk dan
selanjutnya habislah kewajiban penjual kepada pembeli, sehingga seluruh “resiko
mendatang” merupakan tanggung jawab pembeli. Penjual hanya
bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko
dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board).
Masalah-masalah ini akan kita coba uraikan satu
per satu dari sudut pandang fiqih dalam tulisan-tulisan yang akan datang.
Insyaallah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan kepada kita semua
sehingga tetap istiqamah untuk melakukan kajian! Amin ya rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bish shawab. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan
dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar