Rabu, 18 September 2019

(Ngaji of the Day) Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Hak Kerusakan atas Barang


Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Hak Kerusakan atas Barang

Tulisan ini penulis adopsi dari sebuah perusahaan niaga yang menerapkan jasa ekspor-impor internasional. Tujuan dari sajian ini adalah untuk mengurai permasalahan niaga perkapalan sesuai prinsip syariah. Prinsip syariah menyebutkan bahwa:

المبيع قبل القبض في ضمان البائع

Artinya: “Barang yang diimpor sebelum jatuh ke tangan pengimpor adalah masih menjadi jaminan eksportir.”

Sebagai ilustrasi kasus, sebut misalnya ada sebuah PT Labuh Sejahtera (LS), merupakan perusahaan importir beras. Perusahaan ini membangun nota kesepakatan dengan penjual eksportir beras yang berasal dari Bangkok, Thailand, dengan bendera niaga Bangkok International Trading dengan “Term  CIF (Tanjung Perak Port, Surabaya) Incoterms 2010” untuk mengadakan impor beras sebesar 20.000 ton. Pengapalan beras dilakukan sebanyak dua kali masing-masing adalah seberat 10.000 ton. Pengapalan beras pertama berhasil sampai di Tanjung Perak, namun pengapalan berikutnya ternyata terjadi kasus perompakan kapal di perairan Selat Makassar oleh gerombolan bersenjata.

Arti dari nota kesepakatan di atas adalah memuat hal-hal berikut, yaitu:

1. Titik penyerahan barang antara pembeli importir (PT LS) dengan penjual  (Bangkok International Trading) terjadi di atas kapal di pelabuhan Bangkok, Thailand. Resiko sudah beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal. 

2. Berdasarkan ketentuan penyerahan barang dengan  CIF Incoterms 2010, maka Si pembeli (PT LS), beresiko atas  hilangnya beras  yang termuat di kapal kedua yang disebabkan oleh perompakan di perairan Selat Makassar.  

3. Si penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan ICC “C”, dimana dalam ICC “C” maka “perusahaan asuransi” tidak akan membayar klaim atas kehilangan cargo akibat peristiwa perompakan di laut. 

4. Solusi yang diberikan agar resiko yang ditanggung dapat dialihkan, maka pihak pembeli harus memerintahkan si penjual untuk meningkatkan pertanggungan dari ICC “C’ ke ICC “A” dengan tambahan klausul pertanggungan akibat perompakan/bajak laut. Biaya ekstra untuk peningkatan pertanggungan tersebut adalah “atas biaya” Si Pembeli.

5. Biaya yang ditanggung oleh si pembeli (PT LS)  dalam melakukan import beras tersebut dengan CIF  terdiri atas Biaya bongkar muat beras, biaya pergerakan container (lift on & Storage, Lift off Depo), Biaya Bea Masuk, PPN dan PPh  (import duties), Biaya custom clearance dan EDI, biaya trucking, biaya bongkar di gudang pembeli/consignee

Hal penting dan bersifat mendasar dalam persoalan niaga sebagaimana kasus di atas adalah adalah keberadaan CIF, yaitu Cost Insurance and Freight. CIF merupakan sebuah syarat penyerahaman barang yang terakhir (final term of delivery). Istilah CIF ini hanya berlaku untuk jasa pengangkutan barang yang memakai moda transportasi laut, sungai dan danau saja. Isi dari term CIF ini adalah apabila barang sudah berada di atas kapal (on board), maka barang dianggap sudah diterima oleh pembeli. 

Berdasarkan term CIF ini, ada pembagian tugas antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) yang berada di majelis terpisah. Di antara tugas penjual adalah bertanggunjawab dalam mengurus segala pernik administrasi untuk pengangkutan barang dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, dan mengadakan asuransi barang. Resiko  Penjual dianggap berakhir ketika barang telah berada diatas  kapal (on board). Selebihnya, apabila terjadi hal-hal yang diluar dugaan di dalam perjalanan, maka barang sudah menjadi bagian dari resiko pembeli. 

Karena tidak ada yang bertanggung jawab atas keberadaan barang di atas kapal, maka pihak pembeli biasanya meminta kepada penjual untuk mengasuransikan barang pesanannya. Dengan demikian, penjual memiliki kewajiban mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga ke pelabuhan tujuan, dengan konsekuensi barang rusak, dan barang hilang adalah tanggung jawab pembeli. 

Beberapa kriteria asuransi yang biasa dipergunakan untuk pengangkutan moda transportasi laut:

- Untuk pertanggungan minimal, maka pembeli meminta pengurusan Cover ICC “C”. 
- Untuk pertanggungan maksimal, maka pembeli meminta pengurusan Cover ICC “ A” – All Risk, dengan kewajiban membayar tambahan “premi asuransi barang” yang seharusnya ditanggung Cover ICC “C” menjadi Cover ICC “A”.

Sejumlah masalah fiqih yang perlu ditemukan jawabnya dalam kasus niaga ini, adalah:

1. Apa kedudukan perusahaan cargo angkutan dalam akad ekspor-impor ini? Catatan bahwa: perusahaan cargo merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pembeli untuk membawakan barangnya dari pelabuah asal barang, ke pelabuhan tujuan tempat pembeli berada. 

2. Bolehkah melimpahkan kuasa pertanggungan barang ke pihak asuransi untuk niat penjual berlepas tangan terhadap kemungkinan resiko kerusakan barang atau hilangnya barang di laut seperti akibat perompakan? Padahal, pihak asuransi sendiri tidak mau menanggung resiko kehilangan juga akibat faktor perompakan. Barang yang bisa dijamin lewat asuransi adalah apabila terjadi kehilangan barang akibat tenggelam, atau akibat badai laut sehingga menyebabkan barang rusak. Untuk claim akibat perompakan, tidak diterima oleh asuransi.

3. Jika akibat perompakan kemudian barang hilang, bolehkah pihak asuransi menolak pertanggung jawaban asuransi itu? 

Sebagai catatan bahwa telah terjadi akad peralihan resiko barang (transfer of risk) dari penjual ke pihak asuransi, selama barang berada di atas kapal. Dan selama terjadi perpindahan resiko ini maka pembeli dianggap setuju dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk dan selanjutnya habislah kewajiban penjual kepada pembeli, sehingga seluruh “resiko mendatang” merupakan tanggung jawab pembeli.  Penjual hanya bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). 

Masalah-masalah ini akan kita coba uraikan satu per satu dari sudut pandang fiqih dalam tulisan-tulisan yang akan datang. Insyaallah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan kepada kita semua sehingga tetap istiqamah untuk melakukan kajian! Amin ya rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar