Jumat, 27 September 2019

(Ngaji of the Day) Fiqih Bencana: Status Tabungan Nasabah Perbankan di Daerah Terimbas Bencana


Fiqih Bencana: Status Tabungan Nasabah Perbankan di Daerah Terimbas Bencana

Ketika nasabah melakukan transaksi dengan bank, ada sejumlah akad yang berlaku di dalamnya. Karena adanya akad ini, maka berlaku pula beberapa konsekuensi hukum yang berlaku atas diri nasabah. Jika konsekuensi hukum ini tidak berlaku, maka akad menjadi rusak sehingga transaksi menjadi batal. Pada saat akad batal, maka seluruh perkara yang diakadkan dikembalikan kepada masing-masing pihak, sementara pihak pelaku menerima ujrah mitsil tanpa kecuali sebagai upah dari pekerjaannya. Sebagaimana bunyi kaidah fiqih:

كلما بطل العقد يتحقق أجرة المثل

Artinya: “Ketika aqad batal, maka berlaku ujrah mitsil (upah standar).”

Produk perbankan syariah memiliki banyak dasar akad rujukan. Untuk produk tabungan, ada akad al-wadî’ah yadu al-dhammânah. Untuk akad al-wadî’ah yadu al-amânah, jelas tidak mungkin dipergunakan karena dalam akad ini tersimpan maksud bahwa perbankan harus mengembalikan keuangan sebagaimana awal dititipkan oleh nasabah dan bank menerima ujrah mitshil dari nasabah dalam bentuk akad sewa tempat penyimpanan. Dengan al-wadî’ah yadu al-dhammânah, maka berlaku status barang titipan yang berbasis jaminan risiko. Risiko yang dimaksud dalam beberapa ketentuan OJK adalah risiko rusak dan mengalami kerugian dalam penyalurannya oleh bank. 

Penting digarisbawahi di sini adalah bahwa akad al-wadî’ah yadu al-dhammânah berlaku untuk basis risiko rusak dan kerugian dalam penyaluran (tasharruf) dan bukan risiko rusak disebabkan oleh faktor bencana yang sama-sama merupakan kejadian force majeure (dlarurat). Sejumlah teks kajian fiqih menyebut bahwa barang yang dititipkan atau dijalankan oleh wakil, penjamin (dlamin), atau kafil, risiko kerusakan akibat memakainya adalah merupakan tanggung jawab pemilik. Hal ini menimbang sisi sebab kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan wakil, dlamin atau kafil. Adapun untuk barang yang rusak karena kesalahan dalam penyaluran yang tidak ditentukan oleh shahibu al-mâl (pemilik), maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab dlamin. 

Menimbang dari sisi nasabah selaku pihak yang menitipkan dan bank selaku pihak yang dititipi, maka berlaku kaidah bahwasanya segala bentuk risiko kerusakan barang akibat penitipan yang bukan disebabkan oleh kesalahan bank yang dititipi, maka penitip (nasabah) juga harus turut serta menanggung risiko kerusakannya. Walhasil, dana tabungan nasabah tidak bisa diurus lagi keberadaannya, jika merunut pada akad awal mula dari nasabah tersebut menitipkan uangnya ke bank. Secara fikih, bank dalam hal ini ada benarnya untuk tidak menjamin pengembalian dana nasabah tersebut. 

Ada sejumlah catatan terkait dengan produk tabungan nasabah ini. Pertama, adalah melihat sisi letak di mana ia menabung. Kadang, seorang nasabah menabungkan uangnya tidak di bank tempat bencana atau kejadian force majeure terjadi. Nasabah suatu saat menabung di bank yang berada di lokasi tidak terimbas bencana. Namun, dokumen nasabah hilang akibat bencana. Ia mau mengambil dananya yang tersimpan di bank menjadi tidak bisa disebabkan tidak memiliki bukti lagi. Kebetulan bencana yang dialami tergolong bencana yang bersifat menghabiskan harta benda. 

Penyelesaian sengketa antara nasabah dan perbankan untuk kasus terakhir, tentu membutuhkan sejumlah kebijakan yang bisa diterima bersama antara kedua pihak nasabah dan bank. Tidak bisa dibenarkan apabila bank kemudian tidak mempertimbangkan sisi kearifan. Akad shuluh mutlak harus berlaku. Shuluh mendasarkan diri pada terbentuknya negosiasi dan instrumentasi pengajuan klaim. 

Praktik penerapan akad shuluh, bisa jadi dengan jalan pihak bank bisa meminta agar nasabah melakukan pengurusan dokumen-dokumen baru kependudukan agar bisa dibenarkan secara administrasi untuk mengajukan klaim. Atau, bank bisa menerapkan kebijakan lain seperti memfasilitasi pengajuan dokumen baru tabungan sehingga bisa dipergunakan untuk mengajukan klaim atas tabungan/simpanan lamanya di bank. 

Kedua, apabila terjadi kasus nasabah meninggal dan ahli waris masih ada, namun seluruh dokumen hilang musnah. Sementara itu, tabungan nasabah yang meninggal tidak berada di lokasi bencana. Untuk kasus normal nasabah meninggal, liku proses pengurusan data masih bisa dilakukan dengan berbekal kartu keluarga. Namun, untuk kasus hilangnya sebuah desa atau bahkan bencana yang mencakup skala luas, sehingga perangkat administrasi pemerintahan mengalami kelumpuhan total, menjadikan agak sulit untuk melakukan pendeteksian. Dalam kasus bencana tsunami di mana kadang ditemui adanya warga yang terseret arus sehingga batas-batas administrasi wilayah asal tidak diketahui, maka dibutuhkan langkah campur tangan dari pemerintah untuk memfasilitasinya. 

Bagaimana cara pemerintah melakukan andil dalam kasus nasabah meninggal sementara yang tersisa adalah ahli warisnya atau sebagian di antara ahli warisnya? 

Struktur administrasi pemerintahan modern saat ini, dengan basis KTP elektronik sudah mampu melacak keberadaan data penduduk seseorang dan meneliti hubungannya antara ahli waris satu dengan ahli waris lainnya serta hubungannya dengan si mayit. Data Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di wilayah Kabupaten/Kota juga mampu berperan membantu pelacakan data sipil penduduk. Jika wilayah kabbupaten/kota juga mengalami kelumpuhan, maka data yang berada di wilayah propinsi juga dapat berperan untuk mengajukan klaim. 

Persoalannya kemudian adalah tergantung pada perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan hal ini. Semestinya, dalam kasus bencana yang bersifat memusnahkan, pihak ASN ini lebih pro aktif dalam melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola. Sudah barang tentu hal ini disebabkan masyarakat kalangan awam - di tengah situasinya yang masih diliputi duka akibat kehilangan sanak saudaranya – akan memilih bersikap pasrah seiring kondisi yang dialami. Selanjutnya, mari kita tunggu aksi mereka! []

Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pemateri Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar