Jumat, 20 September 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Shalat Jumat di Halaman Masjid yang Tertutup Pintunya karena AC


Hukum Shalat Jumat di Halaman Masjid yang Tertutup Pintunya karena AC

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Di masjid dekat rumah sekarang ruangan dalamnya dipasang alat pendingin, AC. Jadi ketika shalat Jumat semua pintu dan jendela ditutup rapat. Yang saya mau tanyakan, bagaimana dengan jamaah yang ada di luar kanan dan kirinya. Apakah sah shalat jumatannya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Husaini – Jakarta Selatan

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Bagian dalam masjid di zaman ini sudah lazim dipasangkan alat pendingin ruangan atau air conditioner (AC). Oleh karena pintu masjid “harus” selalu tertutup agar suhu rendah karena efek AC tetap terjaga.

Problemnya kemudian bagaimana jika pintu tetap ditutup rapat pada saat shalat Jumat yang mana jumlah jamaah membludak hingga ruangan masjid bagian luar. Sementara shalat Jumat adalah shalat yang harus dilakukan secara berjamaah yang mengharuskan ketersambungan shaf atau barisan imam dan makmum.

Pada kesempatan ini kami akan mengutip sejumlah perbedaan pendapat ulama terkait keabsahan shalat Jumat di mana imam dan makmum terpisah.

Menurut Mazhab Hanafi, perbedaan tempat shalat antara imam dan makmum menjadi masalah, yaitu imam di masjid dan makmum di luar masjid. Sedangkan perbedaan ruangan shalat antara imam dan makmum yang masih berada di dalam satu kompleks bangunan (seperti di dalam masjid atau rumah) masih dimungkinkan selagi gerakan shalat imam diketahui oleh makmum.

إن اختلاف المكان يمنع صحة الاقتداء، سواء اشتبه على المأموم حال إمامه أو لم يشتبه، واتحاد المكان في المسجد أو البيت مع وجود حائل فاصل يمنع الاقتداء إن اشتبه حال الإمام

Artinya, “Perbedaan tempat shalat [antara imam dan makmum] menghalangi keabsahan berjamaah, sama saja apakah makmum mengetahui gerakan imam atau tidak. Sementara kesamaan ruangan shalat [antara keduanya] baik di masjid maupun di rumah yang disertai sekat di antara keduanya tetap menghalangi keabsahan berjamaah jika imam tidak mengetahui gerakan imam,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).

Adapun mazhab Syafi’i menganggap perbedaan ruangan shalat antara imam dan makmum di dalam masjid tidak menjadi masalah sejauh gerakan imam diketahui oleh makmum dan posisi makmum tidak mendahului posisi imam.

Bagi mazhab Syafi’i, ketersambungan atau keterputusan shaf imam dan makmum di dalam masjid tidak menjadi masalah bagi keabsahan shalat berjamaah sebagaimana tercatat dalam Kitab Kifayatul Akhyar berikut ini. 

أن يكون الإمام والمأموم في المسجد وهي التي ذكرها الشيخ بقوله وأي موضع صلى في المسجد بصلاة الإمام فيه جاز وذكر الشرطين اللذين ذكرناهما بقوله وهو عالم بصلاة الإمام ما لم يتقدم عليه فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا … لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة

Artinya, “Imam dan makmum berada di masjid. Ini yang disebutkan oleh syekh dengan perkataannya, ‘Tempat mana saja di dalam masjid di mana imam melakukan shalat, maka [seseorang] boleh berjamaah dengannya.’ Ia menyebutkan dua syarat yang telah kami sampaikan dengan perkataannya, yaitu makmum mengetahui gerakan shalat imam selama ia tidak mendahuluinya. Jika keduanya [imam dan makmum] disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah, sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda… karena keduanya berada di tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 111).

Sementara pandangan Mazhab Syafi’i dalam catatan Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa shalat berjamaah di masjid tetap sah meski posisi imam dan makmum berjauhan atau terhalang oleh sekat berupa bangunan dengan catatan keduanya tetap terhubung. 

فإن كان الإمام والمأموم مجتمعين في مسجد، صح الاقتداء، وإن بعدت المسافة بينهما فيه أكثر من ثلاث مئة ذراع، أو حالت بينهما أبنية كبئر وسطح ومنارة، أو أغلق الباب أثناء الصلاة، فلو صلى شخص في آخر المسجد والإمام في أوله، صح الاقتداء بشرط إمكان المرور بأن لا يوجد بينهما حائل يمنع وصول المأموم إلى الإمام كباب مسمَّر قبل الدخول في الصلاة. ولا فرق في إمكان الوصول إلى الإمام بين أن يكون الشخص مستقبلاً القبلة أو مستدبراً لها

Artinya, “Jika imam dan makmum berada di masjid yang sama, maka shalat berjamaah menjadi sah, meski jarak keduanya jauh lebih dari 300 hasta, tersekat oleh bangunan seperti sumur atau menara, atau pintu tertutup di tengah shalat. Kalau seseorang shalat di bagian belakang masjid dan imam di bagian depan masjid, maka shalat berjamaah keduanya sah dengan syarat memungkinkan orang lalu-lalang, yaitu ketiadaan sekat yang menghalangi keduanya seperti pintu yang dikunci sebelum mulai shalat. Tiada perbedaan perihal kemungkinan ketersambungan antara imam dan makmum, apakah seseorang makmum dapat menyatu dengan imam dengan menghadap atau membelakangi kiblat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa sebutan masjid bukan soal ruangan bagian dalam dan bagian luar masjid. Teras, serambi, lantai atas, ruangan dalam, ruangan luar, atau lantai bawah tanah (basement) masjid tetap merupakan satu kesatuan masjid.

Dengan demikian, shalat Jumat atau shalat berjamaah di mana posisi imam di dalam ruangan masjid dan posisi sebagian makmum berada di ruangan bagian luar masjid tetap sah.

Hanya saja, kami menyarankan agar satu pintu masjid tetap terbuka sehingga imam dan makmum yang berada di ruangan masjid bagian luar tetap terhubung. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi atau jaga-jaga (ihtiyath). Toh, durasi shalat Jumat tidak terlalu lama karena hanya dua rakaat sehingga tidak dikhawatirkan dapat merusak alat pendingin/AC.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar