Jumat, 20 September 2019

(Ngaji of the Day) Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Khiyar dalam Pengapalan Skema FoB dan CIF


Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Khiyar dalam Pengapalan Skema FoB dan CIF

FoB merupakan kependekan dari Free on Board atau Freight on Board, merupakan sebuah nota kesepakatan penyerahan barang antara pembeli dan penjual. Isi dari nota FoB biasanya terdiri atas harga barang ditambah semua ongkos sampai barang berada di atas kapal (on board). Untuk ongkos perjalanan, ada hitungannya sendiri dan ada liku kesepakatan yang harus dibangun. 

CIF merupakan kepanjangan dari Cost, Insurance and Freight (Biaya, Asuransi, dan Beban). CIF ini memiliki kesamaan dengan CNF (Cost and Freight). Beda antara keduanya terletak pada keberadaan asuransi yang disertakan dalam CIF. Singkatnya, CIF adalah CNF plus Asuransi.

Saat ini kita fokus pada FoB dan CIF serta khiyar majelis yang dilakukan oleh importir dan eksportir di dalamnya. Untuk mendalaminya, kita perlu menukil sebuah dokumen resmi Metadata tentang Perdagangan Luar Negeri yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Menurut keterangan dokumen Metadata Perdagangan Luar Negeri oleh Departemen Statistik (DSta) Bank Indonesia, disebutkan sebagai berikut: 

“Free on Board (FoB) dan Cost, Insurance, and Freight (CIF) merupakan istilah perdagangan yang berkaitan dengan pengiriman barang yang menyangkut hak dan kewajiban pembeli dan penjual barang, dan hanya berlaku untuk transportasi air (berdasarkan definisi Incoterms yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce / Kamar Dagang Internasional). 

Harga barang FoB adalah biaya barang sampai di atas kapal, meliputi: biaya pengangkutan ke dermaga dan biaya pemuatan di atas kapal. 

Harga barang CIF merupakan harga yang dibebankan penjual kepada pembeli, termasuk biaya transportasi (hanya berlaku untuk transportasi air) dan asuransi untuk barang yang dikirim, sampai barang tiba di pelabuhan negara pembeli.”

Berdasarkan data Metadata ini, dapat ditarik beberapa nilai penting terkait dengan FoB. Kita istilahkan kedua orang yang berakad sebagai seller (penjual) dan buyer (pembeli). Poin penting perhatian terfokus pada penggalan frasa “biaya barang sampai di atas kapal” yang mengandung arti, bahwa:

1. Kewajiban utama dari seller (penjual) adalah menyerahkan barangnya sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor dan biaya atau pajak yang diperlukan, serta membuat “clean on board receipt” (penerimaan bersih di atas kapal). Dokumen ini disebut bill of lading (nota pengapalan)
2. Kewajiban utama dari buyer (pembeli) adalah mengurus angkutan (carrier), kontrak angkutan, membayar freight-nya, dan menanggung asuransi-nya. 
3. Terjadinya perpindahan resiko kehilangan atau kerusakan barang dari seller ke buyer adalah ketika barang telah melewati pagar kapal. Jadi, titik kritis perpindahan tanggung jawab ini adalah pada pagar kapal. 
4. Biaya pemuatan dapat dibagi antara seller dan buyer sesuai dengan kesepakatan. 

Ini artinya pada saat terjadi perjanjian kontrak perdagangan, maka dibolehkan bagi buyer dan seller untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan ini bisa masuk dalam kemungkinan akad syirkah, atau akad borongan (istishna’). Jika masuk dalam akad borongan, maka harga pengapalan menjadi satu paket dengan harga barang setelah diterima pembeli. Namun, apabila menggunakan akad syirkah, maka harga pengapalan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli, sementara harga barang berada terpisah dan hanya milik pembeli. Pelaksanaan ini biasanya tergantung dari bagaimana kontrak dilakukan oleh keduanya sebelum terjadinya jual-beli ekspor-impor. 

Resiko menggunakan akad syirkah adalah apabila terjadi kerusakan barang saat proses pengapalan, maka kerugian ditanggung secara bersama-sama antara penjual dan pembeli. Namun, jika memakai akad istishna’, maka kerusakan barang di perjalanan menuju proses pengapalan, adalah tanggung jawab penjual. 

Penting untuk diperhatikan bahwa, kesimpulan ini didasarkan pada pengertian FoB sendiri sebagai nota kesepakatan penyerahan barang di atas kapal. 

FoB umumnya dibagi menjadi dua, yaitu FoB shipping point dan FoB destination. 

• FoB shipping point mendasarkan pada perpindahan risiko barang (qabdlu) dari penjual ke pembeli saat barang sudah ada di atas kapal. Semua biaya transportasi menuju ke negara / pulau tempat pembeli adalah ditanggung oleh pembeli. Akad yang terlibat dalam pengapalan lewat skema FoB ini sudah kita bahas pada pembahasan terdahulu, yaitu akad ijarah.

• FoB destination mendasarkan pada perpindahan risiko barang dari penjual ke pembeli (qabdlu) saat barang sudah berada di pelabuhan tempat pembeli. Seluruh biaya perjalanan kapal ditanggung oleh pihak penjual. Akad yang terlibat dalam skema pengapalan jenis ini adalah akad istisna’.

Dengan keberadaan dua FoB ini, maka disyaratkan bagi pembeli untuk menetapkan pilihan (khiyar) model pengiriman. Khiyar dilakukan saat penjual dan pembeli sedang melakukan akad kontrak (khiyar majelis). 

Sebagai catatan bahwa Indonesia sendiri hingga detik ini, sebagaimana dilansir situs Bisnis.com, masih menerapkan FoB shipping point sehingga seluruh biaya asuransi dan pengangkutan adalah ditanggung pembeli. Padahal sudah ada ketentuan Permendag No. 82/2017 yang mengatur bahwa skema FoB sudah harus berganti menjadi skema CIF, yang mana asuransi sudah harus turut disertakan terhadap transportasi barang, dan biaya pengangkutan ditanggung oleh penjual. 

Imbas terhadap praktik muamalah niaga di Indonesia adalah:

- Dengan skema FoB shipping point, seluruh kerusakan barang atau hilangnya barang di perjalanan merupakan tanggung jawab pembeli, karena barang sudah dianggap milik pembeli ketika berada di atas kapal. Bea transportasi kapal mengikut skema akad ijarah.

- Dengan skema CIF, kerusakan barang bisa menjadi bagian dari tanggung jawab pembeli, atau juga menjadi tanggung jawab penjual lewat jasa asuransi yang dipilih oleh pembeli dan disampaikan ke penjual. Bea transportasi kapal menjadi satu paket dengan harga dan bea-bea lainnya. Skema akad yang dipergunakan bisa dikelompokkan sebagai akad istisna’ paralel.

Dengan demikian, keputusan peralihan sistem FoB ke CIF sebagaimana Permendag No. 82/2017 di atas, sebenarnya memiliki keberpihakan kepada pembeli sebagai penderita selama ini, khususnya apabila terjadi kasus kecelakaan kapal barang. Meskipun kenyataannya, untuk CIF sendiri juga masih menyisakan pilihan jenis asuransi yang dilibatkan.

Sampai di sini, maka perbedaan antara  CIF dan FoB, adalah:

- FoB umumnya hanya diberlakukan untuk perdagangan dalam negeri dan melayani antar pulau, sementara CIF (Cost, Insurance and Freight) umumnya diberlakukan untuk perdagangan antar negara, namun bisa juga diterapkan untuk antar pulau.

- Khiyar FoB sebenarnya berlaku dua paket, yaitu FoB destination dan FoB shipping point.

- Untuk perdagangan internasional berlaku satu paket khiyar CIF antara jadi dan pembatalan

Sebagai catatan bahwa untuk CIF, khiyar berlaku pada jenis asuransi yang ingin diikuti oleh buyer (importir), yaitu: 

- Asuransi A (ICC A), berkaitan dengan seluruh resiko perjalanan dijamin oleh pihak asuransi. 

- Asuransi B (ICC B), berkaitan dengan sebagian resiko perjalanan dijamin oleh asuransi, tergantung pada klausul premi yang diinginkan oleh pembeli yang disampaikan kepada penjual. 

- Asuransi C (ICC C), berkaitan dengan pertanggungan resiko barang sampai dengan kapal saja. Untuk resiko kerusakan di perjalanan laut, merupakan tanggung jawab pembeli. 

Wallahu a’lam bish shawab []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar