Kamis, 12 September 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Aparat Mematok Tarif dan Membatasi Gerak Taksi Online


Hukum Aparat Mematok Tarif dan Membatasi Gerak Taksi Online

Taksi online merupakan sebuah fenomena bisnis yang pesat berkembang dewasa ini karena berhasil mengombinasikan antara kemajuan teknologi online dan teknologi angkutan. Tak urung, dilegalkannya keberadaan taksi ini merupakan sebuah revolusi baru teknologi transportasi. Bisa jadi, suatu saat akan terjadi revolusi di bidang jasa transportasi yang lain yang sejenis dengan model transportasi yang berbeda. 

Sebenarnya, jika diamati praktiknya, model transaksi taksi online ini sama persis dengan metode jual beli online. Hukumnya adalah sah secara fiqih disebabkan ada besaran tarif yang jelas yang ditawarkan oleh perusahaan jasa angkutan tersebut. Tipe angkutannya juga jelas, yaitu ada angkutan premium (kelas mewah) dengan moda kendaraan yang berkelas tentunya. Ada juga moda transportasi pribadi (keluarga) dengan kapasitas penumpang 1-4 orang. Ada khusus “taksi nebeng”, yang bisa secara bersama-sama dengan orang lain memesan moda transportasi jenis ini. Untuk bepergian jarak dekat, ada moda ojek online yang bisa turut dipesan dengan mekanisme yang hampir sama. Masyarakat yang sering aktif di perjalanan, merasakan manfaat besar dari keberadaan jasa ini. 

Fasilitas yang disajikan tentu menawarkan berbagai kelebihan meninggalkan model transaksi moda transportasi konvensional. Siap jemput dan antar sampai depan pintu rumah tujuan. Kepuasan pelanggan adalah yang nomor satu. Begitulah prinsip mereka.

Sayangnya ada sejumlah pihak perusahaan jasa transportasi yang memonopoli transportasi publik tidak siap menghadapi persaingan global ini. Akhirnya, beberapa kali tercatat adanya konflik horizontal antara pihak penyelenggara jasa transportasi online dengan pelaku usaha transportasi konvensional. 

Untuk kepentingan menghindari konflik tersebut, pemerintah lantas berusaha menertibkan jasa transportasi online dengan jalan induksi sejumlah aturan ke penyelenggara jasa. Hal ini juga terkait dengan kepentingan pemerintah dalam melindungi keselamatan konsumen.  Pertama-tama yang wajib dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Apakah masalah ini sudah selesai?

Ternyata tidak. Beberapa waktu yang lalu, masih terekam sejumlah penolakan dari beberapa pelaku jasa transportasi konvensional terhadap eksistensi transportasi online ini. Hal yang dipermasalahkan adalah soal tarif angkutan. Harga tarif angkutan transportasi online jauh lebih rendah dibanding transportasi konvensional. Mereka sering kehilangan konsumen disebabkan gap tarif tersebut. 

Berangkat dari alasan ini selanjutnya diinduksikan aturan tarif. Bahkan, terkadang karena upaya melindungi taksi konvensional ini, pemerintah atau pengelola tempat tertentu, seperti bandara, menetapkan larangan masuknya taksi online ke dalam wilayah bandara. Bahkan berdasarkan sejumlah informasi dari sopir taksi online, terekam sejumlah aparat membantu pengelola taksi konvensional dengan jalan menetapkan aturan ta'zir (sanksi) kepada taksi online yang diketahui masuk ke lokasi bandara tertentu atau ruang terminal tertentu. Bahkan, salah satu sopir taksi online ada yang pernah disanksi dengan mengelilingi bandara hingga habis bahan bakar kendaraannya. Apakah hal ini dibenarkan secara syariat? 

Untuk menjawab permasalahan ini, maka kita perlu memperhatikan bahwa pasar transportasi pada dasarnya adalah termasuk pasar persaingan murni. Semua moda transportasi boleh masuk dan berperan di dalamnya. Dalam pasar persaingan murni ada ketetapan dalam fiqih bahwa pemerintah dilarang menetapkan sejumlah patokan kepada salah satu pelaku usaha. Penetapan patokan terhadap salah satu pelaku usaha dapat menyebabkan terjadinya inflasi tarif pada salah satu moda jasa yang tengah berjalan. Penetapan aturan barier (adanya ruang penyekat) justru dapat melahirkan monopoli pada salah satu jasa transportasi ini. 

Bagaimanapun juga, transportasi online merupakan perusahaan publik yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Kecuali bila perusahaan ini bersifat ilegal, maka dibenarkan bagi pemerintah untuk menertibkannya karena mengingat tugas dari pemerintah adalah melakukan regulasi dan melindungi masyarakat. Penertiban adalah sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi lewat asuransi yang dibebankan atas perusahaan dari setiap transaksi yang dilakukan. 

Karena pemerintah sudah menetapkan kewajiban pengurusan SIUP, TDP dan NPWP bagi perusahaan jasa transportasi online, maka pemerintah dalam hal ini harus berdiri sebagai pelindung keberadaan jasa sebagai bagian dari persaingan usaha di pasaran jasa angkutan. Melarang berlakunya dua bidang jasa yang saling berkompetisi guna masuk di pasaran, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam syariat. Bila terjadi benturan di antara kedua bidang yang sama-sama bergerak di jasa yang sama, pemerintah hanya berperan menjaga kemaslahatan masing-masing. Imam Al-Syukani menjelaskan:

أن الناس مسلطون على أموالهم، والتسعير حجر عليهم، والإمام مأمور برعاية مصلحة المسلمين، وليس نظره في مصلحة المشتري برخص الثمن أولى من نظره في مصلحة البائع بتوفير الثمن، وإذا تقابل الأمران وجب تمكين الفريقين من الاجتهاد لأنفسهم

Artinya: “Sesungguhnya manusia memiliki hak kuasa penuh atas harta bendanya. Sementara tas’ir merupakan barier terhadap hak kuasa tersebut. Imam memiliki mandat menjaga kemaslahatan muslimin. Perhatiannya tidak hanya tertuju pada kemaslahatan pembeli sebab murahnya harga saja, melainkan juga terhadap kemaslahatan pedagang sebab modifikasi harga yang dilakukan. Jika kedua hal ini saling berhadapan, maka wajib bagi pemerintah memperhatikan eksistensi keduanya melalui jalan ijtihad bagi dirinya.” (Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nailu al-authar Syarah Muntaqiy al-Akhbar, Beirut: Baitu al-Afkar al-Dauliyah, 2005: 1025)

Menyimak dari pendapat Imam Al-Syaukani ini, peran pemerintah seharusnya bukan melarang melainkan mengatur ruang geraknya untuk kemaslahatan. Selama ini solusi pengaturan yang diterapkan adalah dengan jalan membatasi ruang gerak Taksi online ke lokasi-lokasi tertentu, seperti Bandara, Terminal Bus, Pelabuhan dan sejenisnya. Apakah hal ini dibenarkan? 

Secara khusus, penetapan barier semacam adalah tidak dibenarkan karena sifat sepihaknya melindungi jasa monopolistik Taksi Konvensional. Namun, jika barier tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya konflik horizontal dengan pelaku perusahaan monopoli yang sudah lebih dulu ada, maka masih bisa dibenarkan sebab unsur dlarurat dan kemaslahatan pelaku jasa Taksi Online dan pengguna jasanya. Al-Daraini menjelaskan:

انفرد الدريني بذكر شروط التسعير بأن تكون السلع أو المنافع أو الأعمال مما اشتدت حاجة الناس أو الحيوان أو الدولة إليها، واحتبسها أهلها مع عدم احتياجهم إليها. وكأن التسعير عنده لا يكون إلا في حالة الاحتكار

Artinya: “Al-Daraini secara terpisah menyebutkan bahwa syarat tas’ir boleh dilakukan manakala barang, manfaat dan jasa merupakan bagian dari hal yang sangat dibutuhkan oleh manusia atau hewan, atau negara. Namun, kebolehan ini hilang manakala masyarakat menjadi tidak lagi membutuhkan. Seolah-olah, tas’ir hanya diperbolehkan manakala situasi pasar adalah pasar monopolistik.” (Muhammad Fathy al-Darainy, Buhūthun Muqâranah fi Fiqhi al-Islâmy wa Ushūlih, Beirut: Muassisah Al-Risâlah, 1994: 1/542)

Jasa transportasi merupakan kebutuhan mendasar manusia. Menurut al-Muzany, hukum asal penetapan barier ini adalah dilarang, sebab manusia memiliki kebebasan dalam menggunakan harta miliknya. Demikian juga, pengguna jasa memiliki kebebasan melakukan khiyar terhadap jasa yang hendak dipergunakannya berdasarkan prinsip kemudahan dan layanan yang diperankan. Seharusnya, pihak penyedia jasa transportasi konvensional juga diharuskan mengadopsi kemajuan teknologi informasi sebagaimana yang dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online. Bukan malah sebaliknya, mereka memaksa pemerintah untuk mencabut izin jasa transportasi online, atau bahkan bekerja sama dengan aparat menerapkan ta’zir bagi pelaku jasa transportasi. Hal ini sama sekali tidak dibenarkan oleh syariat disebabkan melanggar hak asasi pelaku pasar dan pengguna jasa. Demikian pula, pihak aparat yang menganak emaskan pihak jasa transportasi konvensional dengan membantunya melakukan ta’zir bagi pelaku taksi online dengan jalan mengelilingi bandara hingga habis bahan bakar kendaraannya, adalah bagian dari kedhaliman. Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik: 

غلا السعبر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا يارسول الله لوسعرت؟ فقال: إن الله هو القابض الباسط الرزاق المسعر، وإن لأرجو أن ألقى الله عز وجل ولايطلبني احد بمظلمة ظلمتها اياه في دم ولامال رواه الخمسة الا النسائي وصححه الترمذي 

Artinya: "Suatu ketika terjadi krisis di zaman Rasulullah saw, kemudian para sahabat meminta kepada beliau menetapkan harga² barang: "Andaikan tuan mahu menetapkan harga barang?" Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah swt Dzat Yang Maha Mengendalikan, Maha membeber, Maha Pemberi Rizki dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya aku juga berharap jika Allah swt menjatuhkan keputusan, maka jangan ada seorang pun yang memintaku untuk melakukan suatu kedhaliman yang aku perbuat atas diri seseorang terhadap darah dan juga hartanya." (HR Imam lima selain al Nasai. Dishahihkan oleh al Tirmidzy)

Wajah dalil dari hadits ini adalah larangan menerapkan barier tersebut, apalagi membantu menerapkan sanksi guna melindungi kepentingan monopoli dari salah satu pengusaha jasa transportasi taksi bandara atau terminal publik. Jadi, membantu menetapkan ta’zir adalah tidak dapat dibenarkan. Salah satu solusi yang memungkinkan dilakukan adalah membagi wilayah operasi. Namun, hal ini semata adalah untuk memenuhi maksud dlarurat, yaitu mencegah konflik horizontal semata. Solusi paling baik adalah, pihak jasa penyedia taksi konvensional hendaknya menyesuaikan diri dalam terjun di wilayah kompetisi usaha seiring tuntutan zaman. Mematikan usaha orang lain dengan mengajukan pemaksaan pembagian ruang gerak kepada jasa penyedia yang lain adalah haram. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar