Sejarah Kelompok Khawarij (6-Habis):
Ringkasan Nalar Khawarij
Pada artikel sebelumnya telah dibahas sejarah
singkat para Khawarij mulai dari embrionya hingga perkembangan dan
perpecahannya. Saat ini sebagai penutup serial Khawarij ini, penulis ingin
meringkas tentang bagaimana pola pikir para Khawarij tersebut hingga mereka
menjadi ekstremis dalam tubuh umat Islam.
1. Sangat tekun beribadah tanpa dibarengi
dengan pemahaman yang baik.
Ketekunan Khawarij dalam beribadah secara
ekstrem membuat bekas secara fisik. Abdullah bin Abbas menceritakan kondisi
mereka ketika ia menemuinya sebagai berikut:
فدخلت
عَلَى قوم لم أر قط أشد منهم اجتهادا جباههم قرحة من السجود وأياديهم كأنها ثفن
الإبل وعليهم قمص مرحضة مشمرين مسهمة وجوههم من السهر
“Maka aku memasuki suatu kaum yang belum
pernah aku lihat hebatnya mereka dalam beribadah. Dahi mereka menghitam karena
sujud. Tangan-tangan mereka kasar seperti lutut onta. Mereka memakai gamis yang
murah dan kumal. Wajah mereka pucat karena begadang ibadah di waktu malam.”
(Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 83)
Ibadah luar biasa itu sayangnya tak diimbangi
dengan pemahaman yang baik terhadap ajaran islam. Akhirnya mereka merasa lebih
adil dari Rasulullah seperti dilakukan Dzul Khuwaishirah, merasa berhak
membunuh Khalifah Utsman serta merasa jauh lebih mengerti Al-Qur’an
dibandingkan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang tak lain adalah mujtahid dari
kalangan sahabat Nabi, dan lebih alim dibandingkan seluruh sahabat Rasulullah.
2. Merasa siapa pun yang menentang mereka
sebagai penentang kitabullah.
Khawarij hampir selalu berpedoman pada ayat
Al-Qur’an dalam tindakan mereka, tetapi ayat tersebut dipahami secara dangkal
sehingga mereka sama sekali tak membuka ruang untuk penafsiran yang berbeda
yang sebenarnya justru merupakan penafsiran yang tepat. Misalnya, ketika
melakukan pemberontakan pada penguasa, mereka membawa ayat-ayat tentang amar
ma’ruf nahi munkar. Ketika mengajak pada arbitrase, mereka memakai ayat yang
mengajak kembali pada Al-Qur’an. Ketika menolak hasil arbitrase, mereka
menyalahkan kedua kubu sebab mengangkat manusia sebagai hakim, bukan menjadikan
Al-Qur’an sebagai hakim. Padahal perintah arbitrase (mengangkat hakam) juga ada
dalam Al-Qur’an. Wajar saja mereka selalu membawa-bawa Al-Qur’an sebagai
lebitimasi sebab Ibnu Katsir mengatakan bahwa Khawarij pertama yang bermarkas
di Harura’ terdiri dari 8.000 orang yang ahli membaca Al-Qur’an (qurrâ’
an-nâs). (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 565).
Sayangnya mereka hanya pandai membaca
Al-Qur’an tetapi tak mampu memahami maknanya dengan benar sehingga Al-Qur’an
yang seharusnya menjadi inspirasi persatuan justru dijadikan propaganda
perpecahan. Fenomena ini pernah diramalkan sejak masa sahabat awal seperti
terlihat dalam dialog Umar bin Khattab dengan Ibnu Abbas berikut:
وَقَالَ
عُمَرُ بْنُ الْخُطَّابِ لِابْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ يَخْتَلِفُونَ وَإِلَهُهُمْ
وَاحِدٌ وَقَبِيلَتُهُمْ وَاحِدَةٌ؟ فَقَالَ: إِنَّهُ سَيَجِيئُ قَوْمٌ لَا
يَفْهَمُونَ الْقُرْآنَ كَمَا نَفْهَمُ فَيَخْتَلِفُونَ فِيهِ، فَإِذَا
اخْتَلَفُوا اقْتَتَلُوا.
“Umar bin Khattab berkata pada Ibnu Abbas:
Bagaimanakah kaum muslimin bisa terpecah belah sedangkan Tuhan mereka satu dan
kiblat mereka pun satu? Ibnu Abbas menjawab: Sesungguhnya akan datang suatu
kaum yang tak memahami Al-Qur’an seperti bagaimana kita memahaminya sehingga
mereka saling berbeda pendapat. Bila telah berbeda pendapat, maka mereka saling
berperang”. (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 553).
Karena secara gegabah merasa dirinya sebagai
representasi Al-Qur’an, maka secara otomatis siapa pun yang berbeda pendapat
dengan mereka dianggap menentang Al-Qur’an itu sendiri. Akhirnya, vonis kafir,
musyrik dan halal dibunuh secara mudah keluar dari mereka pada siapa pun yang
berbeda, tak terkecuali kalangan internal mereka sendiri.
3. Mencela kaum muslimin dengan ayat-ayat
yang sebenarnya ditujukan pada non-muslim.
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits
tentang komentar sahabat Ibnu Umar kepada Khawarij sebagai berikut:
وَكَانَ
ابْنُ عُمَرَ، يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ، وَقَالَ: إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا
إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ
“Ibnu Umar menganggap mereka adalah makhluk
Allah yang buruk. Ia berkata: Para Khawarij mengambil ayat-ayat yang turun
mencela orang kafir, lalu mereka terapkan itu pada kaum mukminin.” (HR.
Bukhari)
Mereka tak mampu membedakan bagaimana sikap
seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dan kepada orang kafir yang memang
selalu memerangi umat Islam saat itu. Bagi mereka, semua orang dianggap
memerangi umat Islam sebab mereka sendiri umat Islam itu sendiri hanya kelompok
mereka saja.
4. Meragukan keislaman orang lain sehingga
gemar memberikan ujian.
Di antara ciri khas Khawarij adalah merasa
paling Islam dan paling beriman dari muslim di luar golongan mereka. Hal itu
membuat mereka gemar menguji keimanan orang lain dengan beberapa pertanyaan.
Imam Ibnu Sirin berkata:
سؤالُ
الرجل أخاه: أمؤمنٌ أنت؟ محنة بدعة، كما يمتحن الخوارج
“Pertanyaan seseorang pada saudaranya “Apakah
kamu seorang mukmin?” adalah ujian yang bid’ah seperti halnya para Khawarij
yang gemar memberikan ujian”. (al-Lalika’i, Syarh Ushûl I’tiqâd Ahli
as-Sunnah, V, 1060)
5. Mewajibkan pemberontakan pada penguasa karena
berbeda pandangan.
Meskipun Khawarij terpecah menjadi banyak
faksi, namun di antara ajaran universal mereka adalah wajib memberontak pada
penguasa yang mereka anggap menyalahi sunnah. Asy-Syahrastani menerangkan
perihal ini sebagai berikut:
ويجمعهم
القول بالتبري من عثمان وعلي رضي الله عنهما، ويقدمون ذلك على كل طاعة، ولا يصححون
المناكحات إلا على ذلك، ويكفرون أصحاب الكبائر ويرون الخروج على الإمام إذا خالف
السنة حقا واجبا.
“Mereka semua dikumpulkan dalam satu pendapat
yang sama: dengan berlepas dari Utsman dan Ali radiyallahu ‘anhuma,
mendahulukan hal tersebut dari semua ketaatan, tidak menganggap sah sebuah
pernikahan kecuali atas berlepas diri itu, mengafirkan pelaku dosa besar dan
menganggap memberontak pada Imam ketika berlawanan dengan sunnah sebagai suatu
kebenaran yang wajib dilakukan.” (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal,
I, 115).
Sedangkan menurut Ahlussunnah wal Jama’ah,
memberontak pada penguasa adalah haram selama penguasa tersebut tak menampakkan
kekafiran yang nyata. Hal ini berdasarkan hadits:
فَقَالَ
فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي
مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ
لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ
مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Ubadah melanjutkan; di antara janji yang
beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk
senantiasa mendengar dan taat, saat giat maupun malas, dan saat kesulitan
maupun kesusahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak
mencabut wewenang dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang
terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.” (HR.
Bukhari)
Bahkan penguasa yang zalim dan korup
sekalipun dianggap masih lebih baik daripada terjadi pertumpahan darah (fitnah)
yang berlangsung lama. Sahabat Nabi Amr bin Ash berkata pada putranya:
يا
بني سلطان عادل خير من مطر وابل وأسد حطوم خير من سلطان ظلوم وسلطان غشوم ظلوم خير
من فتنة تدوم
“Hai Nak, penguasa yang adil itu lebih baik
dari hujan yang turun deras, singa menerkamitu lebih baik dari penguasa yang
zalim, penguasa zalim masih lebih baik dari pertumpahan darah yang
berkepanjangan.” (Ibnu Asakir, Târîkh Dimasyq, XLVI, 184).
Demikian akhir ulasan sejarah Khawarij ini.
Semoga kita bisa memetik pelajaran darinya. Wallahua’lam. []
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU
Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar