Tata Cara Pelaksanan Shalat
Tasbih
Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh
para ulama kita adalah shalat tasbih. Dinamakan demikian karena di dalam shalat
tersebut banyak dibaca tasbih. Sebagian masyarakat muslim di Indonsia
menjadikan shalat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr di
bulan Ramadhan. Untuk menjaring malam yang sangat mulia ini mereka melakukan
shalat malam secara berjamaah di sepuluh malam terakhir Ramadhan dan shalat
tasbih dipilih untuk menjadi sarananya.
Para ulama mendasarkan kesunnahan shalat
tasbih pada sebuah hadits riwayat Abu Rafi’ di mana Rasulullah memberitahukan
kepada paman beliau Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan
shalat tasbih. Dalam berbagai kitab fiqih yang menuturkan perihal shalat tasbih
para ulama menyebut hadits yang cukup panjang tersebut. Meski dipandang sebagai
hadits dlaif (lemah) namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad
Al-Baghawi dan Abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan shalat tasbih ini.
Ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul
Kutub Al-Islamiyah, 2004, hal. 202).
Bila dilihat dari sisi keutamaannya para
ulama memandang shalat tasbih memiliki keutamaan yang begitu besar sampai Imam
As-Subki menyatakan bahwa tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan
shalat tasbih namun ia meninggalkannya (tidak melakukannya) kecuali orang itu
adalah orang yang merendahkan agama (lihat: Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul
Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203).
Adapun waktu pelaksanaan shalat tasbih dapat
dilakukan kapan saja, baik siang hari ataupun malam hari, sepanjang tidak pada
waktu yang dilarang untuk shalat. Hanya saja Imam Nawawi memiliki pendapat yang
menyatakan adanya perbedaan dalam teknis pelaksanaan shalat tasbih di siang dan
malam hari. Bagi beliau bila shalat tasbih dilakukan di malam hari maka akan
lebih baik bila dilakukan dua rakaat – dua rakaat masing-masing dengan satu
salam. Namun bila dilakukan di siang hari maka bisa dilakukan dua rakaat satu
salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam. Dalam kitab Al-Adzkâr-nya
beliau menyatakan:
فإن
صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء
لم يسلم
Artinya: “Bila shalat dilakukan di malam hari
maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila di siang hari
maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di
dua rakaat).”
Lalu bagaimana tata cara melakukan shalat
tasbih?
Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya
Al-Minhâjul Qawîm menuliskan:
و
صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله
والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا
بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما
والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة
Artinya: “dan (termasuk shalat sunnah) adalah
shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah
membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu
lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ
haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’,
i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua
masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua
berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat.” (Ibnu Hajar Al-Haitami,
Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203)
Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas dapat
disimpulkan tata cara pelaksanaan shalat tasbih sebagai berikut:
1. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan shalat
sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat-shalat
lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja di dalam shalat tasbih ada
tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu.
2. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat
lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat subhânallâh wal hamdu
lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut
tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu baru kemudian melakukan ruku’.
3. Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk
i’tidal terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu baru
kemudian bangun untuk i’tidal.
4. Pada saat i’tidal sebelum turun untuk
sujud terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud.
5. Pada saat sujud yang pertama sebelum
bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk.
6. Pada saat duduk di antara dua sujud
sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian
melakukan sujud yang kedua.
7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun
membaca tasbih sebanyak 10 kali.
8. Setelah sujud yang kedua tidak langsung
bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dahulu duduk
untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu barulah bangun untuk berdiri
kembali memulai rakaat yang kedua.
Dengan demikian maka dalam satu rakaat telah
terbaca tasbih sebanyak 75 kali. Untuk rakaat yang kedua tata cara pelaksanaan
shalat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya saja pada
rakaat kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam terlebih dahulu membaca
tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai
penutup shalat.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar