Jumat, 11 Oktober 2019

Inilah Resolusi Jihad NU yang Kini Diperingati Hari Santri


Inilah Resolusi Jihad NU yang Kini Diperingati Hari Santri


Pada 22 Oktober 1945 sebuah keputusan dihasilkan dari rapat besar konsul-konsul (setingkat pengurus wilayah sekarang) NU se-Jawa dan Madura, di Surabaya, Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, menghasilkan keputusan yang disebut Resolusi Jihad. 

Berikut ini adalah isi dari Resolusi Jihad NU sebagaimana pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945. Salinannya di sini dengan menyesuaikan ejaan:

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya:

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam. 

Resolusi Jihad ini ini memiliki pengaruh yang besar dalam menggalang umat Islam khususnya untuk berjuang mengangkat senjata melawan kehadiran Belanda setelah diproklamirkannya kemerdekaan. 

Masjid-masjid, pesantren-pesantren dan kantor-kantor NU tingkat Cabang dan Ranting segera menjadi markas Hizbullah yang menghimpun terutama pemuda-pemuda santri yang ingin berjuang dengan semangat yang tinggi meski dengan keahlian dan fasilitas persenjataan yang sangat terbatas. 

Resolusi ini juga diyakini memiliki sumbangan besar atas pecahnya Peristiwa 10 November 1945 yang terkenal dan kemudian diabadikan sebagai Hari Pahlawan. Soetomo atau terkenal dengan panggilan Bung Tomo, pimpinan laskar BPRI dan Radio Pemberontakan, yang sering disebut sebagai penyulut utama peristiwa 10 November diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan kalangan Islam.

Para pengurus NU di tingkat pusat menegaskan bahwa hukum membela Tanah Air adalah fardhu ain bagi setiap umat Islam di Indonesia. Tak hanya itu, ditegaskan bahwa Muslimin yang berada dalam radius 94 kilometer dari pusat pertempuran wajib ikut berperang melawan Belanda.

Bertahun-tahun, peristiwa bersejarah yang dilakukan kalangan pesantren tersebut terbungkam. Bahkan kalangan pesantren sendiri hampir melupakannya. Kemudian atas permintaan PBNU kepada pemerintah, agar Resolusi Jihad diperingati sebagai Hari Santri, mengingat perjuangan para santri yang banyak gugur membela negaranya. 

Permintaan tersebut dikabulkan pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo dengan meresmikannya pada 22 Oktober 2015. []

(Abdullah Alawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar