Menelusuri Fondasi Fiqih
Maqashid Ibnu Taimiyah
Apakah maqâshid itu adalah produk filsafat?
Pertanyaan ini sering dikemukakan oleh sejumlah kalangan yang acap kali menuduh
pihak ahli takwil sebagai berpikir dengan manhaj berfikir Yunani. Mereka
berfondasikan bahwa semua bentuk amaliah baik praktik ibadah, muamalah,
jinayah, hudud adalah harus didasarkan pada bunyi dhahir teks. Kalangan seperti
ini disebut dengan kalangan tekstualis-literalis. Seperti Ibnu Taimiyah
misalnya, ia berargumen bahwa posisi akal adalah harus selalu berada di bawah
naql (nash). Dalam syari’ah, segala praktik ibadah, muamalah dan aqidah harus
berdasarkan atas teks nushush. Lantas, bagaimana dengan pendapat Ibnu Taimiyah
sendiri? Bagaimana ia memandang maqâshid al-syari’ah? Mari kita kaji dalam
forum singkat ini!
Menurut Ibnu Taimiyah, akal tidak boleh
berijtihad, dan harus menyatakan ketundukan total terhadap nash Al-Qurân dan
Sunnah Nabawiyah. Pendapat Ibnu Taimiyah (w. 728 H) ini dapat dijumpai dengan
mudah dalam kitab yang menjadi salah satu karya masterpiece-nya yaitu kitab Dar-u
Ta’âârudhal-‘Aql wa al-Naql – menolak pertentangan antara akal dan nash.
Berangkat dari kitab ini pula, ia menyeru purifikasi (pemurnian) pemikiran
Islam dengan jargonnya yang terkenal yaitu tajdid (gerakan pembaharuan).
Sejumlah karya yang lain Ibnu Taimiyah yang menolak peran akal dalam memberikan
ulasan terhadap teks nushush adalah kitab al-Radd ‘ala
al-Manthiqiyyin, yang dalam kesempatan berikutnya berujung kepada penolakan
qiyas (anomali) karena qiyas dianggapnya sebagai salah satu produk silogisme
yang merupakan bagian dari filsafat.
Penolakan terhadap logika dan qiyas oleh Ibnu
Taimiyah ini memiliki akar yang panjang dalam sejarah. Cikal bakal lahirnya
pemikiran Ibnu Taimiyah kurang lebih adalah muncul akibat ekses politik Dinasti
Mamalik dan Kesultanan Baybars serta akibat penyerangan oleh tentara Mongol
yang dipimpin oleh Hulagu Khan ke pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyyah di
Baghdad. Para ulama seperti al-Nawawi, ‘Izz Ibn Abdi al-Salam, Ibn Rusyd dan
beberapa pemikiran tarekat sufi serta Syi’ah Ismailiyah, Zaidiyah, Imamiyah,
termasuk di dalamnya kalangan mutakallimun Asy’ariyah, Jabariyah - yang
kemudian untuk Jabariyah ini ia sebut sebagai kalangan Jahmiyyah - dianggapnya
sebagai penyebab mundurnya umat Islam. Realitasnya, justru kalangan ini yang
aktif menentang terjadinya imperialisme tentara Mongol-Tartar dan termasuk
penentangan terhadap tentara Salib di Palestina.
Ibnu Taimiyah mendapatkan kekuasaan di
Damaskus melalui penentangan terhadap Sultan Qazân yang saat itu merupakan
pihak yang kuat dalam melakukan penentangan terhadap Mongol Tartar yang sempat
membumihanguskan Baghdad sebagai pusat Kesultanan Dinasti Abbasiyah saat itu.
Di saat kekuasaan Sultan Qazân inilah fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah banyak ditulis.
Karena Sultan Qazân dan Qurthuz banyak mengadopsi pemikiran-pemikiran dari
kalangan ulama ahli mutakallimun di zamannya, serta mengadopsi pemikiran ulama
sebelumnya seperti pendapat Imam Nawawi dan ulama yang hidup semasa dengan
al-Nawawi, maka dari itulah fatwa Ibnu Taimiyah lebih banyak merujuk kepada
penentangan taqlid, karena secara politis, taqlid inilah yang mendorong
lestarinya kekuasaan yang disimbolkan oleh para muridnya yang fanatis sebagai
kaki tangan Tartar. Kitab karya Ibnu Taimiyah yang berjudul al-Siyâsah
al-Syar’iyyah li al-Râ’i wa al-Ra’iyyah adalah ditulis saat ia berada di
dalam penjara Qazan Damaskus dan berisikan buah pemikiran politik dan
kenegaraannya.
Secara ringkas, ada empat pokok pikiran Ibnu
Taimiyah dalam memandang kedudukan akal dan nash, antara lain:
Pertama, Ibnu Taimiyah mencanangkan bahwa
akal (rasio) tidak dipergunakan secara mutlak dalam menentukan hukum, karena
dalam pemikirannya, nushush tidak mungkin bertentangan dengan akal. Landasan
pemikirannnya ini kelak berpengaruh besar terhadap mazhab aqidahnya yang
sebagian besar diadopsi oleh kalangan Wahabiyyah.
Kedua, Ibnu Taimiyah tidak berpedoman pada
satu pendapat kalangan mazhab saja karena baginya ulama mazhab adalah hanyalah
manusia yang bersifat relatif dalam sifat dan pemikirannya. Dasar pemikirannya
ini kelak menjadi dasar pegangan bagi pengikutnya untuk mencampuradukkan
pendapat ulama mazhab dan justru berujung pada merelatifkan sanad keilmuan yang
merupakan inti dari agama itu sendiri.
Ketiga, Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa
syari’ah itu hanya bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah saja. Maksud dari
al-Sunnah ini olehnya dimaknai bahwa seluruh syariat telah diturunkan oleh
Allah ﷻ dan Nabi telah
menjelaskan secara keseluruhan dengan sahabat sebagai sanad pertama yang
menerima ajaran langsung dari nabi. Dasar pemikiran Ibnu Taimiyah yang ini
kelak yang menjadi akar ditolaknya semua bentuk qiyas dan hanya menerima satu
ijma’ yaitu ijma’ shahabah. Padahal, dalam perkembangannya, seiring
perkembangan zaman, banyak terdapat masalah baru di masyarakat yang membutuhkan
telaah dengan mengikuti metodologi berfikir para ulama sebelumnya. Landasan
pemikiran inilah yang kemudian dianggap oleh Ibnu Taimiyah untuk melakukan
penentangan terhadap kekuasaan saat itu yang dianggapnya pro-Tartar dan tentara
Salib. Padahal, penentangan terbesar Tartar dan Tentara Salib justru lahir dari
kalangan pengikut tarekat-sufi, termasuk Shalahuddin al-Ayyubi adalah seorang
sufi dan pengikut tarekat.
Keempat, Ibnu Taimiyyah terkenal teguh dengan
manhaj pemikirannya dan selalu berusaha melepaskan diri dari keterkungkungan
pendapat fuqaha’ dan ulama lain yang semasanya. Dalam kesehariannya, ia mendaku
sebagai pengikut mazhab Hanbali, akan tetapi dalam banyak amaliahnya justru
bertentangan dengan mazhab itu sendiri.
Uniknya lagi, meskipun Ibnu Taimiyah
seringkali menebar jargon kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah serta menolak
kedudukan akal dalam menafsirkan teks nushush, namun ternyata banyak dijumpai
fatwanya justru lebih mengedepankan akal, bahkan melampaui qiyas. Jika qiyas
merupakan suatu tindakan penyamaan hukum atas dasar hukum yang sudah diketahui
sebelumnya dan memiliki pijakan dasar dalil, namun Ibnu Taimiyah justru
berfatwa tanpa pijakan dalil. Setidaknya ada beberapa fatwanya yang unik dan
tidak berpijak pada landasan dalil tersebut. Dalam hal ini hanya akan disajikan
dua di antaranya. Dalam sebuah kitab Ikhtiyârât Ibnu Taimiyah, ia memfatwakan:
• Anak di luar nikah dinisbahkan nasabnya
kepada ayah yang menzinai ibunya, jika ibunya bukan firâsy, bukan isteri dan
bukan pula dalam ‘iddah, serta tidak ada shahibu al-firâsy yang
bisa mengklaim itu anaknya. Padahal, jumhur fuqaha menisbahkan anak tersebut
kepada ibunya (firâsy) atau suami ibunya (shahib al-firâsy) saja. Konon, fatwa
ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan hukum untuk anak yang lahir di
luar nikah dan disebutnya sebagai maslahah.
• Zakat tidak diberikan kepada ahli maksiat
yang terus menerus (ishrâr) melakukan maksiatnya, kecuali jika mereka bertaubat
terlebih dulu. Karena menurutnya zakat tidak diberikan kepada orang yang tidak
menggunakan zakat itu untuk melaksanakan keta‟atan kepada Allah ﷻ.
Dua pendapat ini bertentangan dengan pendapat
mazhab Hanbali yang didaku oleh Ibnu Taimiyah dan tidak ditemui adanya pijakan
dalil yang mendasari. Meskipun demikian, apa yang difatwakannya ini dianggap
sebagai tindakan kemaslahatan. Artinya, ada sisi lain maslahah yang merupakan
bagian dari maqâshid al-syarî’ah menurutnya. Namun, maslahah menurut
Ibnu Taimiyah ini kelak kemudian dikelompokkan oleh kalangan madzhibu
al-arba’ah sebagai maslahah mulghah yang fâsid (rusak)
disebabkan karena tidak ada dasar pijakan nash-nya. Bagaimana rincian maslahah
menurut kalangan ulama madzâhib al-arba’ah ini? Insyaallah akan disajikan dalam
tulisan berikutnya. []
Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri
Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang
Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil Sekretaris Bidang
Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar