Selasa, 22 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Memahami Tujuan Dasar Syariat (1): Maslahat Primer


Memahami Tujuan Dasar Syariat (1): Maslahat Primer

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an bahwa: “Telah tampak kerusakan baik di darat dan di lautan adalah disebabkan oleh ulah manusia.” Ayat ini secara tidak langsung mengamanatkan agar menjauhi segala hal yang bisa mengundang mafsadah atau kerusakan. Dalam perkembangannya, upaya menarik kemaslahatan dan menjauhi kerusakan tersebut dirumuskan oleh para fuqaha dalam konsep istishlah. Kalangan Syafi’iyah dalam perkembangannya menerima konsep maslahat ini setelah dua abad berselang sepeninggal Sang Imam. 

Ada tiga wilayah bahasan maslahah berdasarkan stratifikasinya. Stratifikasi tersebut disusun berdasarkan tingkat keutamaan dan bersifat krusial yang hendak dicapai menurut timbangan syara’nya. Berdasarkan stratifikasinya, tujuan pokok syariat yang hendak dicapai ada tiga yaitu : tujuan primer, tujuan sekunder dan tujuan tersier. Dari ketiganya, selanjutnya para ulama melabelinya secara tertib dan berurutan sebagai mashlahah dlarûriyah (primer), mashlahah hâjiyah (sekunder) dan mashlahah tahsîniyah (tersier) (Al-Syathibi, al-Muwâfaqât, Madinah: Daru Ibnu Qayyim, 2003: 2/14). 

Maslahat primer (mashlahah dlaruriyah) dari syariat adalah berkonsentrasi pada upaya mewujudkan keselamatan dunia dan akhirat bagi seorang individu mukallaf. 

فأما الضرورية فمعناها أنها لا بد منها في قيام مصالح الدين والدنيا بحيث إذا فقدت لم تجر مصالح الدنيا على استقامة بل على فساد وتهارج وفوت حياة ، وفي الأخرى فوت النجاة والنعيم ، والرجوع بالخسران المبين

Artinya: “Dlaruriyah (primer) bermakna keharusan mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia, sekira apabila ketiadaan hal tersebut dapat berakibat tidak dapat diraihnya kemaslahatan dunia, bahkan dapat menimbulkan kerusakan, kesulitan atau bahkan hilangnya nyawa, dan di sisi lain dapat menimbulkan hilangnya keselamatan dan ketentraman, sehingga berakibat pada kerugian yang nyata.” (Al-Syathibi, al-Muwâfaqât, Madinah: Daru Ibnu Qayyim, 2003: 2/14) 

Selamat dunia dan akhirat merupakan inti daripada ajaran agama (al-dîn). Sebagaimana hal ini yang senantiasa dilantunkan dalam untaian bait doa kita sehari-hari yaitu: 

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

Artinya: “Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta jaga kami dari adzab neraka!” 

Kemaslahatan akhirat berkaitan erat dengan beban taklif yang diterima oleh seorang individu muslim, antara lain ia harus memperhatikan kewajiban dasarnya sebagai hamba Allah SWT yang bertugas mengabdi. Pengabdian dasar seorang hamba adalah dirupakan dalam bentuk praktik ubûdiyah sebagaimana tergambar dalam Rukun Islam dan Rukun Iman. Apapun aktifitas dan profesi seorang individu, tidak boleh meninggalkan kedua aspek rukun utama tersebut. Itulah sebabnya ditetapkan dan diatur sedemikian rupa prinsip dan tata cara ibadah, seperti sholat, zakat, puasa dan haji. 

Dalam kondisi sedang syughul (kesibukan), seorang individu harus tetap memperhatikan shalatnya dan boleh mengambil rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Allah SWT. Misalnya, kewajiban sholat Jumat yang kebetulan bersamaan dengan hujan deras, maka boleh bagi individu yang bersangkutan untuk meninggalkannya apabila jarak antara tempat tinggalnya dan masjid berada jauh dan hujannya lebat sementara fasilitas lain tidak ada. Namun, ia wajib melaksanakan sholat dhuhur dengan ketetapan, sholat tersebut sedikit ditunda waktunya perkiraan sholat jum’at sudah selesai. (Jamaluddin Abdullah bin Abdul Rahman Bafadhal al-Sa’di al-Hadhrami, Syarah al-Muqaddimah al-Hadlrâmiyah al-Musammâ Busyra  al-Karîm bi Syarhi Masâili al-Ta’lîm, Beirut: Daru al-Kutub Al-Islâmiyah,  tt.: 1/331).

Demikian juga dalam sholat jamaah yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid, misalnya maghrib, yang kebetulan saat itu hujan berlangsung deras sehingga menghalanginya untuk datang ke masjid, maka ia boleh menjamak sholat tersebut dengan sholat sesudahnya yaitu sholat Isya’. Kebolehan menjamak sholat ini bahkan juga berlaku dalam rangka ada hajat yang tidak biasa. (Sayyid Alwi ibnu Sayyid Ahmad al-Segaf, Hasyiyah Fathu al-Muin al Musammâtu Tarsyîkhu al-Mustafidîn, Surabaya: Al-Haramain, 2008: 134-135)

Ketetapan kebolehan ini berlaku untuk mereka yang terbiasa melakukan shalat berjamaah. Adapun bagi yang tidak terbiasa berjamaah, maka tidak berlaku hukum kebolehan tersebut terkecuali karena adanya hajat yang jarang-jarang terjadi, maka masih diperbolehkan. Perbedaan hukum antara pelaku yang sudah terbiasa dan yang tidak terbiasa kemudian diatur dalam ‘urf. 

Karena seorang mukallaf tidak hanya dibatasi oleh gerak dalam urusan akhirat saja, melainkan juga harus bergerak dalam urusan dunia, maka sebagai bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan yang sifatnya universal, seorang individu mukallaf harus memperhatikan empat unsur lainnya, yaitu: penjagaan terhadap jiwa, akal, keturunan dan harta. (Al-Syathibi, al-Muwâfaqât, Madinah: Daru Ibnu Qayyim, 2003: 2/14) 

Pertama, penjagaan terhadap jiwa. Hal ini sebagaimana digambarkan dalam ayat bahwa seorang muslim tidak boleh membunuh jiwa yang lain tanpa hak. Demikian juga, ia juga tidak boleh membunuh anak disebabkan karena takut miskin. Namun, apabila ada hak yang menyebabkan dia wajib berperang, maka dia harus melaksanakannya tanpa boleh membantah. Upaya pemberian hak diatur secara tertib oleh syariat, yaitu harus berdasarkan keputusan qadli (hakim) atau oleh kepala pemerintahan. 

Kedua, penjagaan terhadap akal. Dalil utama penjagaan terhadap akal ini sebagaimana dapat ditemui pada beberapa tahapan terhadap pengharaman khamr. Tujuan utama dari diharamkannya khamr adalah sebab ia bisa menghilangkan akal dan kewarasan. Untuk itulah kemudian diterapkan ta’zir (sanksi) apabila ditemui orang mukallaf yang melanggar ketentuan tersebut. Seperti misalnya, kata thalaq (cerai) yang diucapkan oleh “seorang individu yang terbiasa mabuk,” maka lafadh thalaqnya langsung jadi, bahkan jual belinya sah. Adapun untuk individu yang tidak terbiasa mabuk, maka masih diberikan batas toleransi bahwa kata-katanya tidak bisa digunakan sebagai acuan sahnya akad yang dilakukannya saat proses hilangnya akal. Dasar illat yang digunakan untuk membedakan keduanya ini pada dasarnya adalah sebagai bentuk pemberian sangsi hukum semata, agar tidak terulangi perbuatan yang sama. 

Terkait dengan penjagaan akal, juga bisa kita temui dalam teks fiqih Syafi’iyah, bahwasanya individu mukallaf yang tidak terbiasa mengucapkan lafadh thalaq, dalam kondisi marah besar, ia dikategorikan sebagai bagian dari orang yang kehilangan akal sementara. Untuk itu, akad yang dilakukan juga dipandang tidak sah, baik lafadh cerainya maupun akad transaksi jual belinya. Semua ini ditujukan untuk penjagaan kualitas akal sebagaimana ini merupakan syarat utama dalam semua bentuk transaksi, termasuk transaksi jual beli. Bagaimana individu mukrah (individu yang dipaksa) akadnya juga dipandang tidak sah, pada dasarnya juga karena memperhatikan konsep penjagaan akal.

Ketiga, penjagaan keturunan. Dalam hal penjagaan keturunan ini, syariat Islam telah mengatur dan menetapkan syariat pernikahan. Semua individu yang lahir akibat relasi pernikahan adalah berhak memiliki ikatan mewaris, perwalian, pengasuhan dan pendidikan dari kedua orang tuanya. Untuk individu yang lahir di luar nikah, ikhtilaf (perbedaan pendapat) para fuqaha menentukan bahwasanya hanya nasabnya saja yang dijaga, sementara hak mawaris, perwalian, pengasuhan dan pendidikan tidak masuk unsur di dalamnya. Itulah sebabnya mazhab Hanafi tetap menghubungkan nasab anak di luar nikah kepada bapak biologisnya. 

Pendapat Imam Hanafi ini berbeda dengan mazhab Syafi’i yang menekankan nasab Sang Anak kepada shahibu al-firasy, yaitu suami dari ibu yang telah melakukan hubungan di luar nikah, dengan catatan selagi batas minimal usia kandungan hingga ia lahir tidak kurang dari 6 bulan. Tujuan utama dari mazhab Syafi’i ini pada dasarnya adalah dimaksudkan untuk pemeliharaan dan penjagaan hak perwalian daripada anak. (Ibn Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma;rifah. 1379 H, Jil.12, h.35)

Namun, Imam Abu Hanifah lebih menekankan pada upaya menghindari terjadinya pernikahan antara anak hasil zina dengan anak bukan hasil zina yang keduanya berasal dari jalur nasab yang sama. Imam Abu Hanifah memberi penekanan bahwa kebolehan menghubungkan nasab anak hasil zina dengan bapak biologisnya adalah apabila disertai dengan adanya pengakuan dari pelaku perzinaan. Sementara mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan akan hal ini, akan tetapi hanya menjaga batas-batas aqallu al-hamli saja (batas minimal usia kandungan). (Ibn Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma;rifah. 1379 H, Jil.12, h.35)

Keempat adalah penjagaan terhadap harta. Islam mengatur bahwasanya haram mengambil dan memakan harta orang lain dengan jalan bathil dan dhalim (aniaya). Untuk itulah, Islam menetapkan aturan jual beli dan menetapkan larangan melakukan riba, pencurian, perampasan, perampokan, ghashab dan lain sebagainya. Islam juga menetapkan tata cara perpindahan kepemilikan suatu barang yang tidak melalui mekanisme jual beli, seperti wakaf, hibah, shadaqah, zakat, hiwalah, utang-piutang dan lain sebagainya. Semua itu ditujukan agar semua perkara yang masuk ke dalam tubuh individu adalah dijamin kehalalannya. Itu pula sebabnya ada sebuah sabda Nabi SAW bahwasanya: 

كل لحم نبت من سحت فالنار أولى بها

Artinya: “Semua daging yang tumbuh dari perkara haram (suhtin), maka nerakalah yang lebih layak baginya.” HR. Al-Thabarânî.

Dengan menerapkan penjagaan prinsip-prinsip syariah terhadap kelima hal primer di atas, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal dan harta, maka seorang individu muslim bisa disebut sebagai individu yang beruntung, sebagaimana hal ini terdapat dalam QS. Al-Mu’minun: 1-5, Allah SWT berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

Artinya: “Sungguh kemenangan bagi orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang menjalankan shalatnya dengan khusyu’, dan orang-orang yang abai dari perbuatan sia-sia, dan orang-orang yang melaksanakan zakatnya, serta orang-orang yang menjaga kemaluannya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-5)

Wallahu a’lam bish shawab. []

Ustadz Muhammad Syamsudin,  Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar