Jumat, 25 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Apakah Fondasi Ekonomi Indonesia itu Islami?


Apakah Fondasi Ekonomi Indonesia itu Islami?

Beberapa waktu belakangan ini, beredar tulisan bahwa Indonesia, meski dihuni oleh mayoritas Muslim, namun fondasi ekonomi Indonesia tidak menempatkannya sebagai ekonomi yang berbasis Islami. Persoalan yang kemudian diajukan oleh kalangan intelektual Muslim Indonesia kemudian adalah apa yang menjadi tolok ukur sehingga ekonomi di Indonesia masih dikategorikan sebagai ekonomi yang tidak berbasis Islami? Apakah karena faktor keberadaan bank konvensional yang sedang menjamur di Indonesia, atau karena faktor lain? Padahal, bank dan ekonomi syariah merupakan yang terbanyak ada di Indonesia dan bahkan saat ini menjadi sebuah ekonomi alternatif di negara ini. 

Dibanding dengan negara seperti Malaysia, Brunei Dârussalam, atau bahkan Arab Saudi, tren perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren positif yang maju. Di tengah perbankan nasional mengalami kelesuan, justru bank syariah dan ekonomi syariah merupakan bank yang paling tahan dari efek kelesuan tersebut dan paling resisten terhadap krisis. 

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, ternyata asumsi dan pernyataan itu lahir dari sebuah penelitian. Di dalam penelitian itu, ada sebuah indeks yang diperkenalkan guna menilai dan menentukan apakah fondasi ekonomi sebuah bangsa termasuk Islami atau tidak. Indeks tersebut disebut Index on Islamic Economics (Indeks Ekonomi Keislaman). Indeks ini muncul setelah didahului oleh sebuah indeks yang mengukur derajat keislaman sebuah negara oleh Anto, Hasan, Omar, dkk dan Rehman serta Askari. 

Berangkat dari penelitian sebelumnya ini, selanjutnya Rehman dan Askari mengembangkan suatu model indeks yang disebutnya sebagai Economic Islamicity Index yang berperan mengukur tingkat keislaman ekonomi 208 negara di dunia dan masuk di dalamnya negara Muslim dan non-Muslim. Uniknya dari hasil temuan dengan menggunakan indeks keislaman ekonomi ini, justru mendudukkan Irlandia menempati posisi yang pertama. Disusul kemudian oleh Denmark, dan Amerika Serikat menempati urutan ke-2 dan ke-5. 

Sementara itu Malaysia menempati peringkat ke-33 dan merupakan negara yang memiliki indeks keislaman ekonomi yang paling tinggi di antara negara Muslim lainnya. Menariknya lagi adalah justru Malaysia ini berada di bawah Israel. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim justru menempati urutan ke-104. Kesimpulan akhir penelitian dengan menggunakan Indeks Keislaman Ekonomi ini menyebutkan bahwa negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, ternyata tidak mengadopsi kebijakan ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam. 

Sampai di sini muncul beberapa persoalan terkait dengan hasil penelitian tersebut, antara lain: 

Pertama, apakah bukan berarti ada masalah terkait dengan instrumen penelitian dengan manfaat tolok ukur Indeks Keislaman Ekonomi tersebut? Faktanya indeks tersebut justru menempatkan negara-negara non-Muslim sebagai negara yang ekonominya justru paling Islami. 

Kedua, bisakah keislaman ekonomi dinilai berdasarkan tolok ukur sesuatu yang tampak saja? Padahal di dalam Islam, akad dan niat sebagai basis utama sah tidaknya suatu transaksi muamalah dalam Islam adalah sesuatu yang kadang bersifat tidak tampak. 

Ketiga, kalaupun tampak dan terukur merupakan barometer utama dari penggunaan indeks pengukuran keislaman ekonomi ini, belum tentu juga data yang tersedia dapat memberikan gambaran yang mewakili keislaman suatu bangunan perekonomian. Dengan demikian, perlu adanya metode ukur tersendiri untuk mengukur indeks keislaman perekonomian suatu bangsa. 

Berikut ini adalah daftar bibliografi yang digunakan untuk mengukur indeks ekonomi keislaman sebuah negara yang diperkenal oleh penelitian tersebut:

1. M B Hendrie Anto. “Introducing an Islamic Human Development Index (I-HDI) to Measure Development in OIC Countries.” Islamic Economic Studies 19.2 (2011): 69–95.

2. H Hasan and S Syed. Towards a Maqasid Al-Shariah Based Development Index. Jedah: N.P., 2014.

3. W. A. Wan Omar, Fauzi Hussin, and Ali G. H Asan. “The Tren Analysis of Islamization in Malaysia Using Islamization Index as Indicato.” Asian Economic and Financial Review 4.10 (2014): 1298–1313.

4. Scheherazade S. Rehman and Hossein Askari. “How Islamic Are Islamic Countries?” Global Economy Journal 10.2 (2010): 1–37.

Pada hakikatnya, aktivitas perekonomian yang lahir dari aktivitas penduduk Muslim suatu negara adalah merupakan wujud ekonomi suatu negara adalah Islami atau tidak. Prinsip-prinsip agama yang diemban dan mewujud dalam gaya hidup masyarakat Muslim, serta perilaku konsumsi serta produksi dalam praktik bisnis (muamalah) masyarakat Muslim, adalah yang paling menentukan sebagai fondasi keislaman ekonomi. Hal ini yang tidak ditemui dalam asal-usul lahirnya indeks keislaman ekonomi tersebut.

Dalam indeks keislaman ekonomi, berlaku bahwa kebijakan ekonomi suatu negara dapat mempengaruhi masyarakat untuk lebih rajin hadir di masjid, pertemuan-pertemuan keagamaan, dan lain sebagainya. Seolah agama di sini berperan menduduki variabel terikat. Harusnya, agama adalah menduduki variabel bebas karena menyangkut kesadaran individu dalam menjalankan agamanya. Semakin tinggi keberagamaan seorang individu, maka pengaruh terhadap praktik ekonomi harusnya menjadi semakin kentara. Praktik ekonomi misalnya adalah berkaitan dengan kinerja ekonomi, produktivitas, etika dan semangat kerjanya. Misalnya, orang yang paham bab riba, maka akan menjauhi segala aktivitas yang berpengaruh berhubungan dengan masalah riba. Demikian juga, orang yang mengerti prinsip jual beli, maka seharusnya derajat pengukuran yang dipergunakan adalah seberapa tinggikah dia menjauhi praktik jual beli yang tidak sah. Bukan justru indeks pengukurannya lewat kehadiran di masjid. Ini ibaratnya seperti pepatah anak muda jaman sekarang, yaitu “Jaka Sembung naik ojek. Enggak nyambung, Jek.”

Salah satu pemikir Barat, misalnya Iannonce (1998) dengan judul penelitiannya Introduction to The Economic of Religion, yang dipublikasikan oleh Journal of Economic Literature, menyebutkan bahwa seharusnya keberpengaruhan agama terhadap ekonomi itu diukur melalui 3 pembahasan, yaitu: 

1. Penelitian yang menginterpretasikan religiusitas individu dengan pendekatan ekonomi yang berbasis “perilaku ekonomi”. Maksud dari perilaku ekonomi ini adalah bagaimana ia bermuamalah, curang atau tidak dalam muamalah. Itulah yang diukur. 

2. Penelitian tentang dampak agama dalam ekonomi. Semakin banyak masyarakatnya yang berpenduduk Muslim, maka semakin Islamilah ekonomi yang dijalani penduduknya. Sebaliknya jika penduduknya beragama selain Muslim, maka akan mengikuti pola kecenderungan itu. 

3. Penelitian terhadap prinsip teologi dan ajaran tertulis soal ekonomi di dalamnya, misalnya penelitian terhadap ayat-ayat ahkam, dan sejenisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah berupaya mendorong dan mengkritisi kebijakan ekonomi yang dipandang tidak selaras dengan maksud dhahir nash (bunyi eksplisit teks). 

Inilah seharusnya yang menjadi fokus mengetahui tolok ukur indeks ekonomi keislaman. Meskipun Iannaccone bukanlah sosok pemikir Muslim, namun metode pemikirannya menunjukkan lebih cocok dan lebih bisa diterima dibanding dengan indeks ekonomi keislaman yang dibangun oleh Rehman dan Askari di atas yang justru menempatkan Irlandia, Amerika dan Israel pada rating yang paling tinggi dibanding negara Muslim lainnya. Padahal jelas bahwa ekonomi ribawi adalah dari mereka. So, masih percayakah anda bahwa fondasi ekonomi Indonesia tidak Islami? 

Wallâhu a’lam bi al-shawab.[]

Muhammad Syamsudin, Penulis Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar