Jumat, 18 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Siapa yang Menanggung Ongkir Pengembalian Barang dalam Jual Beli Online?


Siapa yang Menanggung Ongkir Pengembalian Barang dalam Jual Beli Online?

Kadang ada pedagang toko online yang menggratiskan biaya ongkos kirim (ongkir). Ketika ditelusuri, maksud sebenarnya dari pedagang online ini adalah hendak memberikan servis yang lebih kepada konsumennya. Ia ingin tampil beda bila dibanding usaha perdagangan yang lain. Yang menjadi problem adalah jika kedapatan adanya cacat (‘aib) pada barang yang diperjualbelikan, sehingga harus melakukan returning (pengembalian barang), maka siapakah yang harus menanggung ongkos kiriman barang tersebut? Apakah hal ini masuk contoh kasus riba?

Sebenarnya jawaban pertanyaan semacam ini adalah sederhana, yaitu kita titik-tekankan pada maksud pedagang dalam memberikan servis gratis ongkos kirim tersebut. Akad dari penggratisan ini pada dasarnya adalah berstatus hadiah. Ini adalah aplikasi dari maslahah mu’tabarah, karena hukum asal memberi hadiah adalah boleh bahkan disunnahkan. Konsepnya hampir sama dengan kita pergi ke mall untuk membeli baju lalu mendapatkan diskon (potongan harga) dari pedagang. Apakah diskon tersebut sama dengan riba? Tentu bukan. Karena riba hanya terjadi pada kasus yang memiliki nuansa utang piutang (riba qardly). 

Pada kasus jual beli, riba hanya terjadi manakala barang yang dipertukarkan adalah sejenis, namun beda takaran (riba al-fadhly). Beras baik ditukar dengan beras buruk dengan takaran yang berbeda. Perbedaan takaran inilah yang dimaksud sebagai riba. Riba nasîah terjadi pada jual beli yang dilakukan secara kredit, namun tidak ditentukan “harga akhir” dari barang yang dibeli. Akibatnya, harga bisa membengkak seiring molornya waktu pelunasan. Riba al-yad terjadi pada kasus jual beli khusus barang ribawi yang disertai penundaan penyerahan. Nah, semua konsep riba di atas ternyata tidak masuk dalam kasus jual beli online gratis ongkir tersebut. Tidak mungkin media toko online (marketplace) menjual belikan barang ribawi (makanan, emas dan perak) karena cenderung mudah berubahnya. Jual beli emas dan perak secara online juga kecil kemungkinan dilakukan sebab rawannya transaksi tersebut terhadap kejahatan penipuan.

Jual beli online umumnya memakai jasa rekening bersama antara pedagang dan pembeli. Manakala barang sudah sampai di tangan pembeli, hukum asal hak status kepemilikan barang sebenarnya sudah terjadi perpindahan dari pedagang ke pembeli. Hanya saja, kemudian ditemui adanya cacat sehingga diperlukan return. Saat ada klaim cacat dari pembeli, maka otomatis uang pembeli yang berada di rekening penjual akan berubah statusnya menjadi harta utang. Dengan demikian, pedagang wajib mengusahakan barang kembali sesuai dengan pesanan pembeli. Wajibkah diberikan gratis ongkir lagi dan apakah penjual harus mengganti ongkos return dari pembeli? Sampai di sini perlu adanya pertimbangan maslahatu al-mursalah. Maqashid syariah (tujuan pokok syariah) yang hendak dijaga adalah hak kemaslahatan harta pedagang dan pembeli. 

Pertimbangan hukum asal dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Tanggung jawab pedagang adalah mengusahakan dikirimnya barang sesuai dengan pesanan pembeli dalam kondisi baik.

2. Hadiah dari pedagang adalah sifatnya bukan kewajiban, melainkan perkara sunnah. Adanya hadiah disampaikan kepada pedagang, adalah tergolong sebagai janji. Memenuhi janji hukumnya adalah wajib. Status wajibnya hadiah tidak menghilangkan status kesunahannya. Sama dengan orang bernazar niat melakukan shalat dhuha apabila berhasil melakukan sebuah usaha. Status wajibnya melaksanakan shalat dhuha tidak menghilangkan hukum kesunnahannya.

3. Kedudukan janji adalah berbeda dengan syarat dalam jual beli. Sebuah syarat bersifat bisa menyebabkan batalnya akad. Sementara itu janji kemurahan adalah bersifat sebaliknya, serta tidak menyebabkan batalnya akad. Hanya saja, ia menjadi wajib dilaksanakan oleh pedagang yang sudah menjanjikannya. Seperti contoh kasus diskon belanja di mall, maka keberadaan diskon itu merupakan janji. Adapun biaya perjalanan pembeli dari tempat asal menuju mall adalah di luar ketentuan perjanjian. Kasus ini sama dengan ongkir. Yang hendak digratiskan oleh penjual adalah ongkir dari penjual ke pembeli dan bukan ongkir dari pembeli ke penjual. 

Menimbang dari kasus di atas, maka kesimpulan hukum maslahatu al-mursalah jual beli online, adalah:

1. Pihak penjual hanya menanggung ongkir dari penjual ke pembeli.

2. Pihak penjual wajib mengupayakan ganti barang yang diklaim rusak.

3. Biaya pengiriman barang retur ke penjual adalah menjadi bagian tanggung jawab pembeli.

4. Kedua penjual dan pembeli harus saling ridha terhadap segala kemungkinan adanya risiko cacatnya barang saat barang sudah sampai di tangan pembeli sehingga memerlukan biaya tambahan berupa ongkos pengiriman dari masing-masing pihak. 

5. Biaya tambahan sebab ongkos pengiriman sebagaimana dimaksud di atas adalah bukan termasuk kategori riba, karena merupakan kasus yang berada di luar akad (amrun ‘aridly).

Inilah contoh aplikasi maslahah sebagaimana yang sudah kita kupas pada tulisan sebelumnya, yakni maslahah mu’tabarah, maslahah mursalah, dan maslahah mulghah. Wallâhu a’lam bish shawâb. []

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Pulau Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar