Keutamaan Waktu Bakda Ashar
Hari Jumat
Hari Jumat merupakan hari yang agung.
Keutamaannya tidak diragukan lagi. Terdapat satu waktu dalam satu kali 24 jam
hari Jumat yang mustajab untuk dibuat berdoa. Waktu tersebut dirahasiakan oleh
Allah ﷻ, sebagaimana Allah merahasiakan Lailatul Qadar. Ada beberapa
pendapat mengenai waktu mustajab tersebut. Di antaranya adalah pendapat yang
menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat.
Pendapat tersebut berdasar pada hadits
sebagai berikut:
يوم
الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه
فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya
terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah
di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Maka carilah waktu
tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan
al-Baihaqi).
Hadits tersebut disahihkan oleh Imam
al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:
قال
الحاكم صحيح على شرط مسلم
“Dan al-Hakim berkata, hadits ini sahih
sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin
al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Sementara menurut keterangan hadits riwayat
Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar
hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah
yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu
ijabah.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan:
ساعة
الإجابة هي ما بين أن يجلس الإمام على المنبر أول صعوده إلى أن يقضي الإمام الصلاة
ثبت هذا في صحيح مسلم من كلام رسول الله صلى الله عليه و سلم من رواية أبي موسى
الأشعري وقيل فيها اقوال كثيرة مشهورة غير هذا اشهرها أنها بعد العصر والصواب
الأول
Artinya, “Waktu ijabah adalah waktu di antara
duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat
Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih
Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari. Pendapat lain
mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang
pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang
benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih,
juz I, halaman 87).
Bagaimana memahami dua riwayat Imam Abu Daud
dan Imam Muslim yang bertentangan? Padahal keduanya sama-sama sahih?
Al-Nawawi menegaskan bahwa dimungkinkan waktu
ijabah berganti-ganti di setiap Jumatnya. Di hari Jumat tertentu, terkadang
sesuai penegasan dalam riwayat Abu Daud, di Jumat yang lain terkadang
sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Imam Muslim. Pola ini sebagaimana yang
dipilih oleh al-Nawawi dalam mengorelasikan riwayat tentang Lailatul Qadar yang
berbeda-beda.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
ويحتمل
أن هذه منتقلة تكون في بعض الايام في وقت وفى بعضها في وقت كما هو المختار في ليلة
القدر والله اعلم
“Dan mungkin bahwa sesungguhnya waktu ijabah
berpindah-pindah, di sebagian Jumat berada waktu tertentu, di Jumat yang lain
terjadi di waktu yang lain, sebagaimana pendapat yang dipiilih dalam Lailatul
Qadar.” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 426)
Walhasil, bagaimanapun juga waktu bakda Ashar
di hari Jumat memiliki keutamaan yang besar, terlepas dari beberapa perbedaan
riwayat berkaitan dengan waktu ijabah di hari Jumat. Seyogianya di sepanjang
hari Jumat, seorang Muslim memperbanyak berdoa, dengan harapan menemui waktu
ijabah yang bisa jadi berpindah-pindah di setiap Jumatnya. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar