Jumat, 18 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekosistem Halal Dunia


Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekosistem Halal Dunia

Siapa pun orang saleh tentu mengharapkan keberkahan. Orang Jawa menyebutnya ngalap berkah. Sedangkan idiom berkah itu sendiri berarti ziyadah al-khayr, yakni bertambahnya nilai kebaikan pada diri seseorang, profesi, pekerjaan yang sedang ditekuni atau apapun yang berkaitan dengan kehidupannya.Mengharapkan berkah itu tentu saja hanya kepada Allah SWT semata. Karena hanya Dia-lah yang memiliki sekaligus sumber dari segala kebaikan yang ada di dunia ini dan di akhirat nanti. Akan tetapi sebagaimana rezeki yang tidak jatuh di hadapan kita langsung dari Allah SWT, namun dianugerahkan oleh hadirat-Nya kepada kita lewat sejumlah relasi, maka demikian pula berkah itu diberikan kepada kita lewat perantara orang-orang terkasih-Nya dari kalangan para nabi, wali atau mukmin hakiki. Demikian diantara wejangan saat ngaos bersama Kiai Kuswaidi Syafi’ie, pengasuh Pondok Pesantren Maulana Rumi, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Terucap untaian dzikir Alhamdulillah, dalam rangka mensyukuri nikmat dan mengharap berkah, bahwa Indonesia adalah suatu negeri dengan berbagai sumber daya dan karunia melimpahnya kekayaan alam, serta mayoritas muslim penduduknya yang selalu memperhatikan segi kehalalan dalam mengelola sumber daya, proses produksi maupun output berupa barang dan jasa yang diharapkan dapat menjadi keunggulan daya saing (competitive advantage) pada era kerja sama masyarakat global dan percaturan bisnis berbasis teknologi digital. Dalam perspektif nilai universal, halal sesungguhnya adalah kualitas yang tentu diakui oleh warga dunia.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, yang juga tercatat 91,2 juta jiwa warga Nahdliyin (LSI), Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai arus perekonomian baru yang berpotensi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi global. Potensi ekonomi syariah, atau sering pula disebut ekonomi halal, dapat dilihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan mencapai 27,5% dari total populasi dunia pada 2030 dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di negara-negara muslim, serta munculnya pasar halal potensial seperti China dan India. 

Ekonomi syariah juga sangat berpotensi untuk berkontribusi menekan defisit transaksi berjalan. Pemerintah perlu terus berupaya mendorong perbaikan defisit neraca transaksi berjalan, antara lain melalui peningkatan ekspor barang dan jasa. Di antara komoditas yang permintaannya tinggi, salah satunya adalah produk dan jasa halal yang menurut data Halal Industry Development Corporation tahun 2016, dikabarkan mencapai USD 2,3 triliun. Produk dan jasa halal ini mencakup beberapa sektor, di antaranya makanan, bahan dan zat adiktif, kosmetik, makanan hewan, obat-obatan dan vaksin, keuangan syariah, farmasi, dan logistik.

Peran ekspor produk halal Indonesia mencapai 21% dari total ekspor secara keseluruhan. Meski angka tersebut belum maksimal, namun perkembangan ekspor produk halal Indonesia mengalami peningkatan sebesar 19% sejak 2016. 

Selanjutnya, di masa mendatang, peran ekspor produk halal ini harus dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan pemanfaatan permintaan dari negara tujuan ekspor produk halal, serta potensi ekspor ke negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) seperti Mesir dan Uni Emirat Arab. Terkait arus perekonomian syariah, Indonesia berpeluang menjadi pasar produk halal terbesar di dunia sekaligus menjadi produsen produk halal. Hal ini dikarenakan Indonesia berada di posisi strategis bagi halal superhighway link dalam global halal supply chain

Strategi-strategi di sektor perdagangan dan upaya untuk diversifikasi produk perlu untuk difokuskan pada beberapa pasar tujuan potensial produk halal. Selain itu, peningkatan kuantitas dan kualitas produk yang didapatkan perlu juga untuk diperhatikan agar mampu meningkatkan ekspor produksi barang dan jasa halal Indonesia. Potensi segmen lain industri halal yang dapat dikembangkan oleh Indonesia antara lain adalah di segmen pariwisata halal. Pariwisata halal saat ini tengah populer dan menjadi fenomena di kalangan pelaku industri pariwisata global. Pelancong muslim memiliki pengeluaran terbesar dunia pada sektor pariwisata, yang besarnya mencapai USD 120 miliar pada 2015, tahun itu tercatat pertumbuhan wisatawan muslim meningkat hingga 6,3%. Pengeluaran wisata muslim global ini cenderung terus meningkat, mencapai USD 169 miliar pada 2016, dan diperkirakan akan mencapai USD 283 miliar pada 2022. Tentu hal ini akan berdampak secara luas (Multilplier effect) pada sektor-sektor strategis lainnya termasuk industri makanan dan minuman di tanah air.

Data pariwisata halal global saat ini menunjukkan Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan turis muslim terbesar, berpengeluaran mencapai USD 9,7 miliar atau setara dengan Rp141 triliun, dengan total turis domestik sebesar 200 juta orang. Indonesia berpotensi besar untuk terus berkontribusi meningkatkan pendapatan negara melalui moslem-friendly tourism. Saat ini, Indonesia telah masuk dalam kategori Top 5 Destinasi Pariwisata Halal Dunia, dengan penerimaan devisa negara mencapai USD 13 miliar, yang berkontribusi terhadap PDB sebesar USD 57,9 miliar. Pada 2020, sektor pariwisata diproyeksikan menjadi kontributor terbesar bagi penerimaan devisa negara. Peningkatan ini merupakan hasil positif dari akselerasi halal tourism di beberapa destinasi wisata Indonesia, seperti Lombok, Padang, Aceh, Bangka Belitung, Jakarta, hingga Maluku. 

Catatan penting selanjutnya, bahwa faktor kunci pendukung wisata halal di Indonesia, di antaranya adalah dukungan kebijakan dan regulasi, pemasaran dan promosi, serta pengembangan destinasi melalui atraksi aksesibilitas dan amenitas. Selain itu, peningkatan kapasitas pariwisata yang mencakup sumber daya manusia dan industri juga menjadi unsur yang sangat penting. Dalam hal ini mencermati perekonomian beberapa negara sahabat seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Turki yang telah mengungguli beberapa sektor industri halal global seperti makanan, pariwisata, kosmetik, busana muslim dan farmasi, Indonesia sesungguhnya dapat memetik best practices terkait keuangan dan ekonomi syariah.

Tingkat kesadaran yang tinggi akan potensi ekonomi syariah, kebijakan dan regulasi yang mendukung, serta faktor kesiapan infrastruktur dalam membentuk ekosistem halal menjadi kunci keberhasilan pengembangan ekonomi syariah, termasuk edukasi dan pengayaan literasi terkait. Dalam perkembangannya, sebut saja Malaysia telah memiliki beberapa indikator dalam pengembangan industri halal seperti strategi nasional pada halal supply chain, Halal Assurance System, International Halal Accreditation Forum (IHAF), dan intelijen pemasaran produk. Malaysia, Uni Emirat Arab dan Turki telah mengungguli destinasi pariwisata halal karena telah fokus pada kestabilan segmen pariwisata dan juga ekosistem halal. Diantara cara yang ditempuh pada pariwisata halal, Malaysia melakukan peningkatan kesadaran dan pendalaman masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam aktivitas pariwisata halal, untuk mempromosikan destinasi wisata kepada pelancong muslim. 

Hal ini harus menjadi pembelajaran dan perhatian bagi kita untuk dapat menerapkan best practices tersebut untuk memajukan pariwisata halal di Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk cetak biru (blueprint) Ekonomi Syariah Republik Indonesia, yang mendukung pencapaian nawacita arus baru perekonoman nasional.

Bisnis halal global saat ini berkembang cukup pesat. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia didorong untuk turut berperan dalam menikmati 'kue' pasar halal dunia.

Pada dasarnya, industri makanan halal di Indonesia sudah sangat berkembang. Hal itu terlihat misalnya dari mudahnya mencari makanan-minuman halal. Namun demikian, industri makanan halal Indonesia kalah dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan bahkan Australia. Pasalnya, makanan halal di ketiga negara tersebut lebih menarik dibandingkan yang ada di Indonesia, sebab wisata kuliner disana telah memiliki sertifikasi yang jelas untuk makanan halal. Pasar halal dunia pada 2015 sebesar US$1,9 triliun, atau setara Rp25.264 triliun. Angka ini diprediksi meningkat menjadi US$3 triliun, setara Rp39.890 triliun pada 2021.

Cakupan halal makin lama makin luas. Kalau dulu, hanya dikenal bank syariah dan makanan minuman halal, sekarang sudah berkembang menjadi kosmetik dan pariwisata halal. Peluang bisnis halal semakin besar. Setidaknya ada 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mendorong Indonesia sebagai pusat industri halal. Pertama, pemerintah perlu mempercepat penyelesaian peraturan pendukung untuk Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi itu telah disahkan tahun 2014, namun peraturan pelaksana Undang-Undang dan Badan Pelaksana Jaminan Halal (BPJH) saat ini masih berproses.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi halal. Saat ini, perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal masih cukup banyak. Tahun lalu produk yang bersertifikasi halal diperkirakan hanya 26 persen dari produk yang teregistrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Oleh sebab itu, lembaga sertifikasi halal nantinya harus mampu melakukan proses sertifikasi secara cepat dan transparan.

Ketiga, pemerintah perlu merancang agar regulasi sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku ekonomi, khususnya pelaku UMKM. Misalnya dengan memberikan subsidi pengurusan sertifikat halal kepada UMKM. Selain itu, biaya sertifikasi halal juga harus dibuat lebih transparan.

Keempat, pemerintah diharapkan terus mendukung pertumbuhan industri halal domestik, diantaranya mengembangkan ekosistem. Seperti memfasilitasi riset dan pengembangan bahan baku halal dan kosmetik di sektor farmasi. 

Kelima, kesadaran untuk halal sebagai kebiasaan hidup-habit. Selama hampir dua dekade terakhir ini, ekonomi syariah di Tanah Air terus bertumbuh dan maju seiring dengan awareness pola hidup halal dan berkah (Halal life style).

Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat ekonomi syariah di level global dibuktikan dengan pengakuan dunia. Ekonomi syariah terus tumbuh stabil, dengan lebih dari 1,8 miliar penduduk Muslim seluruh dunia, dan konsumsi penduduk Muslim mencapai US$ 2,1 triliun di tahun 2017. Sementara itu, untuk aset total sektor keuangan syariah mencapai US$ 2.4 triliun di tahun yang sama. Hal ini merupakan potensi ekonomi syariah yang sangat besar dan akan terus berkembang di masa depan (State of the Global Islamic Economy Report 2018/19).

Ekonomi global saat ini sedang memasuki tren baru dengan adanya booming halal market serta adanya berbagai negara yang mendeklarasikan diri sebagai pusat destinasi halal, seperti Korea Selatan, Jepang, Thailand, Singapura dan berbagai negara non-Muslim lainnya dalam rangka memanfaatkan pasar industri halal global yang sedang berkembang pesat.Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Muslim dunia yang terus mengalami peningkatan, sehingga bertambah juga kebutuhan akan produk dan jasa yang berlabel halal. Jumlah penduduk Muslim global pada tahun 2012 sebanyak 1,8 miliar jiwa, dan diproyeksikan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030 (Majlis Global, 2017), sehingga merupakan potensi pasar global yang sangat besar. 

Besarnya kebutuhan produk halal global dapat dilihat pada 10 sektor industri yang secara ekonomi dan bisnis berkontribusi besar dalam industri halal: sektor industri makanan, wisata dan perjalanan, pakaian dan fashion, kosmetik, finansial, farmasi, media dan rekreasional, kebugaran, pendidikan dan seni budaya. Data Thomson Reuters-State of the Global Islamic Economy Report 2018-2019mencatat penduduk muslim dunia menghabiskan kebutuhan makanan dan minuman sebesar US $ 1,3 triliun, dengan proporsi sebesar 13% oleh konsumen Indonesia. Selain itu pengeluaran untuk wisata halal global mencapai US $ 177 miliar pada 2017, dan diperkirakan akan mencapai US $ 274 miliar pada 2023. 

Dalam sektor ini Indonesia dan Kuwait sama-sama menghabiskan US $ 10 miliar untuk kebutuhan halal travel. Sementara itu, total belanja global untuk busana muslim sebesar US $ 270 miliar pada 2017, dan diperkirakan mencapai US $ 361 miliar pada 2023. Kebutuhan akan farmasi dan kosmetik halal global mencapai US $ 148 miliar pada tahun 2017, dan diperkirakan mencapai US $ 221 miliar pada 2023. Pada industri busana muslim, farmasi dan kosmetik halal, Indonesia tetap masuk sebagai lima konsumen terbesar global. Hal ini merupakan bukti kekuatan sekaligus tantangan Indonesia untuk dapat beralih menjadi pemain global,tidak hanya sebagai konsumen, tetapi diharapkan juga menjadi produsen utama.

Penerapan manajemen rantai nilai halal (halal value chain) sangat diperlukan untuk membangun sebuah kerangka dan infrastruktur pengembangan industri halal dengan menjamin kualitas halalnya sebuah produk dan jasa. Dalam proses dari hulu hingga hilir, penanganan produknya pun perlumemisahkan antara halal dengan tidak halal. Selain itu, konsep logistik halal perlu segera dikembangkan serta diimplementasikan oleh semua pelaku industri yang terlibat dalam rantai pasok halal, termasuk makanan, minuman dan produk lainnya. 

Mengingat Indonesia merupakan konsumen makanan dan minuman halal terbesar di dunia, maka diperlukan identifikasi secara strategis untuk melihat kondisi dan isu terkait agar dapat memetakan peluang dan tantangan Indonesia dalam pengembangan industri makanan dan minuman halal. Melalui penerapan halal value chain, harapan akan standar mutu, kualitas dan pelayanan produk serta jasa halal dapat membentuk sebuah ekosistem yang terintegrasi, mulai dari input, produksi, proses dan pendistribusian, pemasaran serta konsumsi. Sebagai contoh, dalam rantai produk makanan halal, diperlukan jaminan kehalalan atas input produksi, antara lain asal usul ternak, pakan ternak, pupuk dan bahan kimia lain. 

Dalam hal ini, lembaga dan instansi terkait sangat berperan penting dalam rantai pasok industri makanan halal; Rumah Potong Hewan (RPH), misalnya, berperan besar sebagai hulu produk hewani pada proses peternakan dan penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Kemudian proses distribusi juga memainkan peran penting, yakni pada pergudangan, kemasan, ruang pendinginan dan pengolahan yang sesuai dengan syariah, dimana tidak hanya perlu adanya pemisahan dengan hal-hal yang bersifat non-halal, namun juga penerapan standar kebersihan yang baik(steril dan higenis). Setelah itu, proses pemasaran yang dilakukan perlu menunjukkan nilai-nilai syariah dalam bertransaksi yang transparan, adil dan jujur, serta pengunaan komponen pembiayaan syariah, seperti asuransi syariah sebagai langkah mitigasi risiko. 

Akan tetapi, di sisi lain dalam penerapan halal value chain management masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti berikut:

1. Pada pelaksanaannya, sertifikasi halal baru sebatas pada proses produksi saja, sehingga perlu mencakup sisi pemasok, retailer, hingga pedagang eceran.

2. Belum adanya standar biaya sertifikasi halal serta masih relatif mahal bagi pelaku usaha mikro.

3. Sertifikat halal yang dikeluarkan di Indonesia perlu diakui secara global, sehingga dapat mendukung mutual recognition dalam melakukan ekspor produk halal ke luar negeri, dikarenakan sertifikasi yang belum diakui secara internasional memiliki kendala dalam bentuk tambahan beban operasional.

4. Beberapa perusahaan belum memiliki sertifikat halal, padahal produknya merupakan bahan primer yang dikonsumsi setiap hari. Perlu dilakukan analisa lebih lanjut terkait isu dan kendala yang dihadapi.

5. Pentingnya peranan aktif pelaku industri dan asosiasi terkait dalam mengembangkan halal value chain dari hulu ke hilir, yakni pemasok makanan olahan dasar, pelaku usaha makanan minuman, dan pelaku usaha transportasi & logistik, yang saat ini masih belum optimal.

6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan payung hukum yang belum diterapkan secara wajib (mandatory) bagi seluruh industri, sehingga hal ini perlu analisa lebih lanjut terkait dampak bagi seluruh segmen masyarakat, baik pelaku industri dan konsumen. 

Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi dari semua pihak, mulai dari pelaku industri, pemerintah, dan pengawas, sangatlah penting agar semua tantangan dapat segera diatasi dan memberikan peluang industri halal Indonesia dapat terwujud secara realistis, sehingga berkontribusi nyata pada perekonomian nasional.

Kita optimistis, jika industri keuangan syariah diperkuat dan terus dikembangkan dengan ekonomi riil, maka keuangan syariah akan dapat menjadi salah satu solusi utama dalam pembiayaan pembangunan di negara Indonesia. Turut membangun perekonomian nasional; seperti infrastruktur, jalan, jembatan, pelabuhan, kawasan industri, pembangkit listrik maupun dalam pembiayaan program pengentasan kemiskinan dan mengurangi persoalan ketimpangan sosial.

Kerja sama sinergi, kerja sama dan dukungan semua pemangku kepentingan ekonomi syariah dalam pengembangan ekosistem halal maka potensi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia dapat terwujud yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.. Insyaa Allah. []

Sugeng Priyono, Dosen Fakultas Agama Islam dan sekretaris prodi Perbankan syariah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar