Fiqih Maqashid (3):
Kemaslahatan adalah Inti Syariat Islam
Sebagaimana pada tulisan sebelumnya sudah
kita sebutkan bahwa ide sentral dari syariat itu pada dasarnya mewujudkan
kemaslahatan, yang oleh al-Ghazali tengarai sebagai mewujudkan kesejahteraan
(sabîli al-ibtida). Penting digarisbawahi bahwa yang dinamakan kemaslahatan
adalah selalu bersifat universal (kully) dan bukan bersifat parsial (juz’iy).
Dengan kata lain, kemaslahatan adalah hak dan tanggung jawab manusia secara
keseluruhan tanpa dibatasi oleh kelompok tertentu atau bendera tertentu, karena
Allah SWT tidak akan memerintahkan sesuatu melainkan untuk kemaslahatan
hamba-Nya.
وما
أرسلناك إلا رحمة للعالمين
Artinya: “Tiada Kami utus engkau (Muhammad)
melainkan menjadi rahmat sekalian alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)
Oleh karena itu, dalam setiap keputusan hukum
(fiqih) memiliki kewajiban mutlak harus memenuhi unsur kemaslahatan tersebut.
Al-Thabary menyampaikan dalam Jâmi’u al-Bayan ‘an Ta’wîli al-Qurân Juz 18
halaman 551, menyampaikan pandangan ahli ta’wil terkait dengan QS. Al-Anbiya:
107 ini sebagai berikut:
ثم
اختلف أهل التأويل في معنى هذه الآية ، أجميع العالم الذي أرسل إليهم محمد أريد
بها مؤمنهم وكافرهم ؟ أم أريد بها أهل الإيمان خاصة دون أهل الكفر ؟ فقال بعضهم :
عنى بها جميع العالم المؤمن والكافر
Artinya: “Para ahli ta’wil berbeda pendapat
dalam maksud ayat ini, apakah yang dimaksud (seluruh orang alam) ini adalah
semua penduduk alam yang Nabi Muhammad SAW diutus untuknya membawa rahmat itu,
baik kalangan mukmin atau kalangan kafir ataukah yang dikehendaki hanya orang
berimannya saja dengan menisbikan ahli kafirnya? Sebagian kalangan ahli ta’wil
ini menjawab: Allah SWT bermaksud seluruh alam, baik orang mukminnya maupun
orang kafirnya.” (Lihat Ibnu Jarir al-Thabary, M., Jâmi’u al-Bayan ‘an Ta’wîli
al-Qurân Juz 18, Mesir: Daru al-Maarif, tt., 551)
Universalitas rahmat merupakan inti dari
diutusnya Baginda Rasulillah SAW. Pendapat yang sama senada juga disampaikan
oleh Ibnu Katsîr di dalam kitab tafsirnya, dengan menukil penakwilan dari Ibnu
Abbas radliyallaahu ‘anhu:
من
تبعه كان له رحمة في الدنيا والآخرة ، ومن لم يتبعه عوفي مما كان يبتلى به سائر
الأمم من الخسف والقذف
Artinya: “Barang siapa yang mengikuti Nabi
Muhammad SAW, maka baginya rahmat di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang
tidak mengikutinya, maka diampuni dari terkena musibah yang dulu pernah
ditimpakan kepada umat-umat terdahulu, dari dibinasakan dan dilaknati.” (Lihat:
Ismail Ibnu Katsîr, Tafsir al-Qurân al-‘Adhim, Juz 5, Mesir: Daru al-Thayyibah,
2002, 335!)
Berdasarkan riwayat ini, jelas bahwa maksud
utama diutusnya Baginda Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat adalah tidak untuk
mengadzab orang yang tidak mengikutinya, karena hak adzab secara khusus dalam
bentuk membinasakan dan melaknati adalah hak Allah SWT.
Jadi, kembali kepada tema sentral bahasan
bahwa maqashid al-sharî’ah adalah bermuara pada kemaslahatan, yakni menegakkan
kemaslahatan manusia selaku makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan bantuan
dan uluran orang lain guna memenuhi hajat hidupnya. Allah SWT berfirman:
ياأيها
الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا
ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا
Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kalian
kepada Tuhan kalian, Dzat yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu, lalu
menciptakan darinya istrinya, lalu menebarkan dari keduanya generasi-generasi
yang banyak serta istri-istrinya. Bertakwalah kalian kepada Allah Dzat yang
dengan nama-Nya kalian tolong-menolong dan menjalin silaturahmi antara satu
dengan yang lain. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasi kalian.”
(Q.S. Al-Nisa: 1)
Walhasil, syariat harus dilaksanakan lengkap
dengan maqâshid-nya sehingga kemaslahatan bisa terwujud. Dengan demikian,
maqâshid al-sharî’ah adalah sentral rujukan utama. Keluar dari standart
maqâshid adalah sama dengan berbuat ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-dhulmu
(kedhaliman). Lawan dari al-dhulmu dan al-ghuluw adalah al-‘adl (setimbang/standar).
Jadi, berpegang teguh pada maqâshid adalah salah satu ciri dari individu yang
‘adil. Allah SWT berfirman:
وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِين الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ
أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ
Artinya: “Kecelakaan yang besarlah bagi
orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain maka ia meminta dipenuhi. Namun apabila menakar untuk orang lain atau
menimbang, maka ia mengurangi. Tidakkah mereka meyakini bahwa mereka kelak akan
dibangkitkan.” (QS. Al-Muthaffifîn: 1-4)
Dalam ayat ini Allah SWT melaknati secara
umum bahwa dalam mu’amalah, seorang individu beriman harus adil. Andaikan inti
utama syarî’ah hanya diperuntukkan bagi orang mukmin, maka pasti
perintah itu hanya dikhususkan bagi mukmin saja. Perintah melakukan keadilan
dalam takaran dan timbangan tidak berbunyi sebagai: “jika menakar untuk
kalangan mukmin, maka harus dipenuhi, namun apabila menakar untuk orang kafir,
maka harus dicurangi.” Untuk itu, perintah ini adalah bersifat universal.
Keuniversalan inilah yang dimaksud sebagai maslahah. []
Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri
Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang
Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil Sekretaris Bidang
Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar