Kamis, 31 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Kenyang sebelum Makanan Habis, Apa yang Harus Dilakukan?


Kenyang sebelum Makanan Habis, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagian masyarakat seringkali merasa dilematis saat makanan mereka tidak habis dan kondisi perut sudah terasa kenyang. Pada saat keadaan seperti inilah mereka dihadapkan pada dua pilihan antara menghabiskan makanan atau justru menyudahi makanan seketika itu juga. Ada yang memilih untuk menghabiskan makanan dengan dalih bahwa tidak menghabiskan makanan dan membiarkannya tidak termakan adalah perbuatan mubazir atau menyia-nyiakan harta, perbuatan ini jelas dilarang oleh syariat. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا* إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanandan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat inkar kepada tuhannya” (QS. Al-Isra’, Ayat 26-27). 

Sedangkan yang memilih menyudahi meneruskan makan saat sudah kenyang juga memiliki landasan bahwa makan di atas rasa kenyang (akl fauqa as-syiba’) adalah perbuatan yang juga dilarang oeh syariat, karena tergolong sebagai perbuatan israf yaitu berlebih-lebihan. Larangan ini seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an:

وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf, Ayat 31)

Berdasarkan berbagai dalil dan ketentuan di atas, manakah yang di dahulukan antara keduanya?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut kiranya patut dipahami secara utuh apakah benar logika yang disampaikan bahwa tidak meneruskan atau tidak menghabiskan makanan termasuk bagian dari mubazir, seperti halnya yang sudah tertancap dalam persepsi umum masyarakat? Pada titik inilah perlu ditekankan pengertian dan ketentuan dari mubazir itu sendiri. Mubazir memiliki arti menggunakan sesuatu tidak pada tempat yang selayaknya, atau dalam istilah lain biasa dikenal dengan idlâ‘ah al-mâl (menyia-nyiakan harta) misalnya seperti makanan dilempar di jalan, minuman dibuang di tempat sampah, dan contoh-contoh lain yang sama. 

Pengertian ini persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Faid al-Qadir:

والسرف صرف الشئ فيما ينبغي زائدا على ما ينبغي والتبذير صرفه فيما لا ينبغي.

“Arti israf adalah menggunakan sesuatu berlebihan dari ketentuan yang dianjurkan. Sedangkan arti mubazir adalah menggunakan sesuatu pada tempat yang tidak dianjurkan” (Abdurrouf al-Munawi, Faid al-Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994, juz 5 Hal. 131)

Jika dipandang dari sudut pandang pengertian mubazir saja seolah-olah permasalahan ini (kenyang sebelum makanan habis) terhimpun dalam kategori mubazir. Yaitu ketika seseorang membiarkan makanannya tidak habis. Namun rupanya secara ketentuan dari haramnya mubazir atau menyia-nyiakan harta hanya terlaku dalam penggunaan yang muncul dari sebuah perbuatan seseorang (fi’lu) sehingga tidak mencakup terhadap membiarkan makanan untuk tidak dihabiskan, sebab hal ini tergolong bagian dari meninggalkan pekerjaan (tark) yang tidak sampai terkena hukum haram untuk dilakukan. Seperti yang tersirat dalam teks I’anah at-Thalibin:

ويكره أيضا ترك سقي الزرع والشجر عند الامكان لما فيه من إضاعة المال. فإن قيل: إضاعة المال تقتضي التحريم. أجيب: بأن محل الحرمة حيث كانت الاضاعة ناشئة عن فعل كإلقاء متاع في البحر بلا خوف ورمي الدراهم في الطريق، بخلاف ما إذا كانت ناشئة عن ترك عمل كما هنا فإنها لا تحرم، ولكنها تكره، كما علمت.

“Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)

Berdasarkan pemahaman referensi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi sebagian masyarakat mengenai mubazir dalam hal tidak menghabiskan makanan saat kenyang adalah hal yang keliru. Sehingga dalam keadaan demikian, sikap yang baik bagi seseorang adalah menyudahi makanannya saat sudah merasa kenyang, agar terhindar dari perbuatan israf (berlebih-lebihan) yang dilarang oleh syara’. 

Belum lagi ketika kita meninjau berbagai mudarat yang dihasilkan dari rasa kenyang bagi seseorang, seperti yang disinggung oleh Imam Syafi’i:

لأنّ الشبع يثقل البدن ويقسي القلب ويريل الفطنة ويجلب النوم ويضعف عن العبادة

"Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasa, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah" (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36)

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tindakan yang baik untuk diambil dalam keadaan demikian adalah menyudahi makanannya dan membiarkan makanan itu tidak habis, sebab hal ini tidak termasuk bagian mubazir yang diharamkan oleh syariat. Terlebih jika makanan yang tidak kita habiskan tersebut masih bisa kita manfaatkan untuk hal lain yang mendatangkan nilai ibadah, seperti disedekahkan pada orang lain yang tidak mampu. Maka hal demikian justru akan mendatangkan pahala tersendiri. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar