Kamis, 31 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Uang Kembalian Ditukar dengan Permen, Bolehkah?


Uang Kembalian Ditukar dengan Permen, Bolehkah?

Sering berlaku dalam transaksi jual beli di masyarakat, seorang penjual memberikan permen kepada pembeli sebagai ganti nominal uang kembalian seorang pembeli. Terkadang pihak penjual melakukan praktik ini secara langsung tanpa meminta persetujuan dari pihak pembeli, namun kadang pula penjual menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli akan penggantian dengan permen tersebut. Jika pembeli berkenan maka penjual pun meىyodorkan permen sesuai dengan nominal kembalian. Namun jika pembeli tidak berkenan maka penjual memberi kembalian berupa nominal uang sesuai dengan jumlah kembalian dari harga barang yang dibeli.

Sebenarnya, legalkah praktik penukaran uang kembalian dengan permen tersebut?

Patut dipahami sebelumnya bahwa penukaran uang kembalian dengan permen seperti yang berlaku di masyarakat secara umum, merupakan sebuah akad istibdal an-dain (barter atas sebuah tanggungan) yang sudah keluar dari konsep jual beli yang pertama. Dalam artian, dengan selesainya pembeli membayar barang yang dibelinya dengan nominal uang yang sesuai harganya, maka transaksi jual-beli sudah dianggap selesai. Lalu ketika uang yang dibayar oleh pembeli melebihi dari harga barang yang dibeli, maka dalam keadaan demikian penjual memiliki tanggungan (dain) pada pembeli—tanggungan inilah yang dijadikan sebagai objek akad istibdal. 

Para ulama berpandangan bahwa akad istibdal dari sebuah tanggungan adalah hal yang sah dan dilegalkan secara syara’. Namun seperti halnya umumnya akad-akad muamalah yang lain, istibdal butuh sebuah shighat (ucapan serah terima), sebab shighat inilah yang dapat mendeteksi kerelaan (ridha) dari kedua belah pihak atas akad yang dilakukan.

Sehingga jika dalam praktik yang terjadi penjual menanyakan pada pembeli “Mas, kembaliannya saya ganti permen ya?” dan pembeli bersedia, maka dalam praktik demikian para ulama sepakat mengabsahkan akad tersebut sebab sudah terdapat shighat.

Sedangkan jika dalam praktik yang terjadi penjual tidak mengucapkan kata-kata apa pun yang berkaitan dengan penukaran uang kembalian dengan permen, maka dalam hal ini akad tetap bisa sah jika berpijak pada pendapat ulama yang melegalkan mu’athah. Dalam menjelaskan pengertian dari mu’athah ini, Sayyid Abi Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha’ memaparkan:

ـ (والحاصل) المعاطاة: هي أن يتفق البائع والمشتري على الثمن والمثمن، ثم يدفع البائع المثمن للمشتري، وهو يدفع الثمن له، سواء كان مع سكوتهما، أو مع وجود لفظ إيجاب أو قبول من أحدهما، أو مع وجود لفظ منهما لكن لا من الالفاظ المتقدمة

“Kesimpulan. Mu’athah adalah sepakatnya penjual dan pembeli atas harga dan barang yang dihargai lalu penjual memberikan barang pada pembeli dan pembeli memberikan nominal uang pada pembeli. Baik keadaan mereka berdua sama-sama diam ataupun terdapat ucapan serah terima dari salah satu dari penjual dan pembeli, atau terdapat perkataan dari keduanya namun bukan berupa perkataan yang biasa terlaku dalam jual beli.” (Sayyid Abi Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 8)

Secara umum mu’athah berarti proses jual beli atau akad muamalah yang lain dengan tanpa menyebutkan shighat dari kedua belah pihak. Dalam menyikapi transaksi model demikian, para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam hal sah-tidaknya akad yang dilakukan dengan cara mu’athah ini. 

Perbedaan pendapat dalam hal mu’athah juga bisa ditarik dalam permasalahan istibdal, sehingga praktik penukaran kembalian dengan permen tanpa adanya persetujuan dari pihak pembeli tetap dihukumi sah menurut pendapat ulama yang mengabsahkan akad dengan sistem mu’athah, selama tidak ada komplain dari pihak pembeli. Jika ternyata pembeli komplain dengan cara tidak mau jika uang kembaliannya ditukar dengan permen, maka dalam keadaan demikian tidak ada cara lain selain membayar kembalian sesuai dengan nominal uang yang harus diserahkan pada pihak pembeli. 

Terkait istibdal dengan cara mu’athah seperti dalam contoh tersebut, Syeikh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

ـ (وصح استبدال ولو في صلح عن دين غير مثمن بغير دين) كثمن في الذمة (ودين قرض وإتلاف) ـ
ـ (قوله وصح استبدال إلخ) بشرط أن يكون الاستبدال بإيجاب وقبول وإلا فلا يملك ما يأخذه قاله السبكي وهو ظاهر وبحث الأذرعي الصحة بناء على صحة المعاطاة ا هـ

“Istibdal dapat sah meskipun dalam permasalahan shuluh, atas tanggungan selain berupa barang yang dibeli dengan selain hutang (cash), seperti pada harga barang yang masih dalam tanggungan dan tanggungan hutang dan tanggungan karena telah merusak barang.”

“Keabsahan istibdal ini dengan syarat wujudnya ucapan serah terima. Jika tidak terdapat ucapan demikian maka seseorang tidak dapat memiliki barang yang diambil olehnya (dari orang lain). Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Imam as-Subki, dan hal tersebut dianggap jelas. Namun Imam al-Adzra’i berpandangan bahwa istibdal tetap sah dengan berpijak pada pendapat yang melegalkan mu’athah.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 11, hal. 229)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penukaran uang kembalian dengan permen bisa dihukumi sah sebab termasuk akad istibdal an-dain, selama tidak ada penolakan dari pihak pembeli. Jika ternyata pembeli menolak, maka penjual harus  memberi uang kembalian padanya berupa uang sesuai dengan nominal kembalian yang berhak bagi pembeli. Namun, penjual tak dianjurkan menganti uang kembalian dengan permen begitu saja dalam kondisi tersedia uang kembalian dan sekiranya pembeli belum dapat dipastikan benar-benar ridha dengan praktik tersebut. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar