Jumat, 25 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Mengenal Pemikiran Maqashid Syari’ah Imam Haramain


Mengenal Pemikiran Maqashid Syari’ah Imam Haramain

Al-Juwaini atau yang biasa disebut Imam al-Haramain, memiliki nama asli Abu al-Ma’âlî Abd al-Mâlik Ibn Abdillâh Ibn Yûsuf al-Juwainî (w. 478 H). Nisbat al-Juwainî atau al-Nishâbûr didasarkan pada tanah kelahirannya, yaitu sebuah kota yang berada di Iran (Persia) bagian utara. Menurut Ibn Atsîr, ia lahir pada tahun 410 H. Ibnu Jauzî menyampaikan bahwa ia lahir pada tahun 417 H. Riwayat dari Ibn Jauzî ini dianggap sebagai riwayat yang paling kuat disebabkan karena masa kedua tokoh ini, yakni al-Juwainî dan Ibn Jauzî adalah saling berdekatan. Riwayat lain dari Ibn al-Thughrî, menunjuk pada tahun yang sama kelahiran, sebagaimana disampaikannya dalam kitab Al-Nujûm al-Dhâhirah, juz V, halaman 151. Mayoritas para ahli sejarah menyebut bahwa al-Juwainî lahir pada tahun 419 H. Hal ini didasarkan pada hitungan usianya yang hanya sampai kisaran 59 tahun dari tahun kewafatannya, yaitu tahun 478 H. Yang penting untuk diketahui adalah bahwa al-Juwainî merupakan guru langsung dari Ibn Jauzî dan sekaligus al-Ghazâlî. 

Al Juwaini, atau yang biasa dipanggil dengan Imam al-Haramain, merupakan sosok yang hidup dan dibesarkan di tengah lingkungan intelektual di kota Nishâbûr. Ayah dan kakeknya merupakan para tokoh ahli dalam bidang fiqih. Itulah sebabnya, sejak kecil beliau sudah dididik dengan disiplin ibadah dan pemikiran. 

Guru beliau salah satunya adalah Abû al-Qâsim Iskaf al-Asfarânî. Ia menimba ilmu ushul dan fiqih dari sosok yang satu ini. Dalam bidang bahasa Arab, beliau berguru pada Abû Abdillâh al-Bukhâri dan Abu al-Hasan Ali ibn Fadhal ibn Ali al-Majasy’i. Di antara guru dalam bidang hadîts dan ulûmu al-hadîts beliau adalah Abu Sa'ad bin Malik, Abi Hasan Muhammad bin Ahmad Al-Muzakki, Abu Sa'ad bin Nadraw, Manshur bin Ramisyi, Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Al-Haris Al-Ashabani Al-Tamimi dan Abu Sa'ad bin Hamdan Al-Nisabur. (Muhammad Al-Zuhayli, al-Imam al-Juwaynī, Damaskus: Dar al-Qalam, 1986: 5-6 dan Harbî, M., Abu al-Ma’âli al-Juwainî, Beirut: ‘Alam al-Kutub al-Islâmiyah, 1986: 19-20)

Ada banyak karya beliau, dan salah satunya yang masyhur di kalangan pesantren Indonesia adalah kitab al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh dan al-Waraqât. Kitab al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh diakui sebagai kitab ushul fiqh pertama yang disusun komprehensif dari kalangan mutakallimin setelah al-Risâlah li al-Syâfi’i. Sebenarnya, al-Juwaini ini memiliki karya lain yang mendukung skematisasi ushul fiqihnya, yaitu kitab al-Waraqât, al-Risâlah fi al-Taqlîd wa al-Ijtihâd, dan al-Mujtahidîn. Ketiganya secara berturut-turut membahas mengenai ilmu ushul fiqih, ilmu khilâf (perbedaan pendapat) dan ilmu jidâl (debat). Kelak ilmu khilâf ini yang akan berkembang dalam urusan tarjîhat al-ilal – yaitu upaya mencari faktor murajjih (penguat) pada illat al-hukm (alasan hukum) - yang dikaji secara mendalam oleh Izzu al-Dîn Ibnu Abdi al-Salâm. (Taj al-Dîn al-Subki, Tabaqât al-Shâfi’iyyah al-Kubrā, Beirut: Dâr al-Ma‘rifa, t.th.: Vol.3, 249- 252). 

Sebagaimana diketahui bahwa al-Juwaini merupakan peletak landasan utama pemikiran maqâshid al-syarî’ah (tujuan pokok syariat). Jika konsep pencarian maslahah dan istihsân sudah dikaji secara matang oleh keempat Imam Mazhab, maka al-Juwaini menitiktekankan kajiannya pada pencarian dan perumusan tujuan pokok syariat. Hasil rumusannya ini selanjutnya dikenal sebagai maslahat primer (al-dlarûriyah), sekunder (hâjiyah) dan tersier (tahsîniyah). (Zakiy al-Dîn Sha’ban, Ushul Fiqh, Kairo: al-Maktabah al-Tijariyyah bi Misrâ, 1938: 16) 

Menurutnya, orang-orang yang tidak mampu memahami dengan baik tujuan al-Syâri’ (Allah SWT) di dalam menetapkan syariat, maka pada hakikatnya ia belum dipandang mampu dalam menetapkan atau melakukan istinbâth hukum-hukum syarî’at. Istinbath merupakan tata cara penggalian hukum. Sebagaimana diketahui bahwa nash syara’ yang terdiri dari Al-Qur’an dan al-Hadîts, seluruhnya adalah masih bersifat global. Untuk itu perlu langkah istinbâth tersebut. Dan salah satu syarat agar bisa diperoleh hukum, maka ia harus mengetahui tujuan pokok dari disyarîatkannya Islam itu sendiri. (Lihat: Al-Juwaini, al-Waraqât fî Ushûl al-Fiqh, Kairo: Thabaat Musthafa Bab Al-Halabi, tt.)

Embrio teori maslahat yang diusung oleh al-Juwaini dapat diketahui di dalam kitab al-Burhân fi Ushûl al-Fiqh. Di dalam kitab tersebut, pada bab qiyas, ia menjelaskan tentang bahasan menarik teori ‘ilâl (teori alasan) dan ushûl (dalil pokok) dalam mewujudkan maqâshid syarî’ah. Awalnya, ia membagi terlebih dahulu maqâshid syarî’ah menjadi dua, yaitu: 

1. Maqâshid yang dihasilkan dari jalan istiqra’ (berpikir induktif) terhadap nash. Hukum yang dihasilkan bersifat ta’abbudî dan tidak bisa diubah. Contoh misalnya shalat 5 waktu dan puasa. Beberapa kalangan menamainya dengan perkara ‘azîmah – yaitu perkara yang sudah tidak bisa diganggu gugat.

2. Maqashid yang dihasilkan tidak dari jalur pembacaan dan penyimpulan nash, karena secara nash ia belum ditemukan ketetapan hukumnya. Maqashid ini dihasilkan dari jalur membandingkan antara teks nash tertentu dengan teks nash yang lain. Karena harus dilakukan pembandingan, maka peran akal (rasio) menduduki posisi penting untuk melakukan pengkajiannya. Hukum semacam ini dilabelinya sebagai ta’aqqulî (menerima peran rasio). (Zakiy al-Dîn Sha’ban, Ushul Fiqh, Kairo: al-Maktabah al-Tijariyyah bi Misrâ, 1938: 16-17)

Karena dalam istinbath hukum tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum (fiqih), maka selanjutnya dengan berpedoman pada kedua macam maqâshid di atas, al-Juwainî menjabarkan mengenai 5 poin pokok ushul syarî’ah, antara lain sebagai berikut:

1. Ushul yang berkaitan dengan kepentingan dlarûri (primer), yang terdiri dari pokok penjagaan jiwa (al-nafs), penjagaan hak beragama (al-dîn), penjagaan hak harta benda (al-mâl), penjagaan akal (al-‘aql) dan penjagaan keturunan (al-nasl). Kelima penjagaan ini dapat dibenarkan secara langsung oleh nash namun tata caranya kadang harus beragam. Misalnya, hukum had (pidana) terhadap pelaku kriminal pada dasarnya adalah untuk menjaga jiwa. Namun, wujud had (pidana) ini dalam aplikasinya bisa beragam menurut tingkat kejahatannya. Untuk had pelaku pencurian yang tidak sampai melebihi 1 nishab, maka bisa diterapkan hukum penjara (habsu). Penjara ini merupakan wujud hasil penggalian hukum melalui jalur qiyâs.

2. Ushul yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum bersama dan memiliki dasar yang dapat ditemukan melalui pembandingan hukum. Meskipun ushul ini tidak sampai mencapai derajat pokok, namun ia merupakan wasilah untuk mewujudkan kelima pokok (ushul) yang pertama (dlarûrî). Ushul jenis ini dikategorikannya dalam label al-hâjiyat (sekunder guna pemenuhan kebutuhan). Misalnya adalah berkaitan dengan akad-akad transaksi syarî’ah, meliputi pernikahan, perdagangan, hibah, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan aspek muâmalah. 

3. Ushul yang berkaitan dengan penjagaan nilai serta norma-norma sosial yang harus dipenuhi. Kelompok ushul ini merupakan bagian yang memasukkan adat-istiadat setempat (‘urf) sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Masalah ini dilabelinya sebagai al-tahsîniyat (tersier). Contoh objek kajian yang masuk dalam unsur ini misalnya adalah transaksi jual beli tanpa akad ijab-qabul yang berlaku di bandara atau antara sopir angkutan perkotaan dengan penumpangnya. 

4. Ushul yang berkaitan dengan perkara-perkara yang disunnahkan. Misalnya adalah tukar menukar kado, tolong-menolong dengan tetangga, silaturahmi, atau bahkan peristiwa mudik lebaran. Semua itu adalah perkara sunnah, dan dalam teks nash hanya disinggung secara sepotong-sepotong. 

5. Ushul yang tidak bisa dipahami maknanya. Misalnya adalah ketetapan ziyadah (tambahan) yang disyaratkan dan yang tidak disyaratkan yang berlaku dalam relasi utang-piutang. (Zakiy al-Dîn Sha’ban, Ushul Fiqh, Kairo: al-Maktabah al-Tijariyyah bi Misrâ, 1938: 16-20)  

Menurut al-Juwainî, kelima ushul ini tidak bisa dipahami melalui jalur maqâshid istiqraiyah – maqashid yang dihasilkan melalui metode berpikir induktif - melainkan ia harus dipahami dengan rasio (aql), oleh karena itu ia menerima untuk diperdebatkan (qâbil al-nuqasy) sehingga berlaku atasnya metode qiyâs. 

Penting diketahui bahwa, karena dalam setiap ushul syarî’ah di atas harus disertai dengan adanya qarînah (fakta koherensi yang meliputi situasi, kondisi dan dominasi), maka dalam urusan qarînah ini, al-Juwainî membaginya menjadi dua, yaitu: qarînah yang bersifat hâliyah (situasi dan kondisi), dan qarînah yang bersifat maqâliyah (perkataan, yang diwakili oleh maksud dari dominasi). Misalnya adalah ushul syarîah tentang bank. Asal-asalnya bank didirikan untuk menjaga keamanan dana masyarakat dan sekaligus sebagai soko guru perekonomian. Namun, karena bank sendiri merupakan sebuah lembaga jasa, maka dalam prinsip penyaluran kreditnya, ia bisa dibagi menjadi dua, yaitu: 

1. Situasi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal dengan biaya yang tidak memberatkan

2. Kondisi masyarakat yang kadangkala merasa terbebani oleh prinsip bagi hasil dan keuntungan dari akad bank syariah. Selain itu, bank syariah sendiri belum berdiri secara merata di semua daerah. Alasan lain adalah, indeks kemakmuran nasional harus diukur dari tingkat kemajuan warganya dalam hal ekonomi sehingga membutuhkan instrumen yang bisa mewujudkannya sehingga mau tidak mau harus menggunakan perbankan. Apalagi dalam kondisi perdagangan internasional yang mensyaratkan bank harus ada. 

3. Dominasi instrumen keuangan masih dikuasai oleh bank konvensional. 

Pertimbangan ketiga faktor di atas, dianggap penting untuk memutuskan hukum dari bunga bank, disebabkan karena faktor kemajuan ekonomi adalah masalah pokok (ushul) yang harus diwujudkan, sehingga - tidak bisa tidak - masyarakat harus berhubungan dengannya. 

Kajian lain yang hampir mirip adalah kajian seputar hukum leasing kendaraan yang mengharuskan pertimbangan terhadap aspek-aspek tertentu, sebagaimana telah disebutkan, yaitu situasi, kondisi dan dominasi. Kajian tentang pembangunan rumah dengan jasa kredit KPR adalah juga menjadi bagian penting pembahasan. Wallâhu a’lam bish shawâb. []

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar