Sikap NU soal
Kepemimpinan Nasional
Nahdlatul Ulama
sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) bukan
hanya berjuang melakukan pergerakan nasional dalam upaya kemerdekaan Indonesia,
tetapi juga mendorong kepemimpinan nasional. Sosok pemimpin nasional merupakan
hal urgen ketika cita-cita kemerdekaan menjadi visi bersama bangsa Indonesia.
Sebelum resmi
menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI
yang memegang tampuk kepemimpinan nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, NU sudah menyikapi hal ini empat tahun lalu. Tepatnya dalam
Muktamar ke-15 NU pada 15-21 Juni 1940 di Surabaya, Jawa Timur.
Selain sejumlah
problem bangsa, dalam Muktamar ini, NU membahas sekaligus memutuskan perihal
kepemimpinan nasional. Keputusan ini berangkat dari keyakinan NU bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia akan segera tercapai. (Choirul Anam, Pertumbuhan
dan Perkembangan NU, 2010)
Hal itu
ditindaklanjuti dengan menggelar rapat tertutup guna membicarakan siapa calon
yang pantas untuk menjadi presiden pertana Indonesia. Rapat rahasia ini hanya
diperuntukkan bagi 11 orang tokoh NU yang saat itu dipimpin oleh KH Mahfudz
Shiddiq dengan mengetengahkan dua nama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta.
Rapat berkahir dengan
kesepakatan Soekarno calon presiden pertama, sedangkan Mohammad Hatta yang
ketika itu hanya mendapat dukungan satu suara, sebagai wakil presiden.
Menurut Choirul Anam
(2010), pembahasan calon presiden pertama dalam Muktamar ke-15 NU tersebut
menunjukkan kematangan NU dalam mengkaji masalah-masalah sosial-politik kala
itu. Bahkan, ketika peneguhan negara pasca Proklamasi Kemerdekaan mendapat
gangguan kembali penjajahan maupun pemberontakan, NU tegas mempertahankan
konsep kepemimpinan nasional berbasis negara bangsa.
Seperti ketika negara
mendapat ancaman pemberontakan yang justru datang dari kelompok-kelompok
pribumi, seperti DI/TII Kartosoewirjo yang menginginkan pembentukan negara
Islam.
Sebagai bagian dari
entitas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama tidak begitu saja
menyepakati keinginan Kartosoewirjo karena konsep negara bangsa berdasar kemajemukan
Indonesia tidak membatasi umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ibadahnya.
Sejak semula, para
ulama NU menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan
Negara Islam Indonesia-nya merupakan bughot (pemberontakan) yang harus dibasmi
demi keberlangsungan persatuan dan kesatuan bangsa sebab Indonesia karena
keberagaman.
Untuk keperluan itu,
Menteri Agama KH Masjkur memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia
bertempat di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954 guna mengukuhkan kedudukan
kepala negara Republik Indonesia sebagai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah
(pemegang kekuasaan negara darurat).
KH Abdul Wahab
Chasbullah (1888-1971) sebagai seorang ulama yang ikut hadir dalam konferensi
itu pernah menjelaskan secara panjang lebar mengenai Waliyul Amri Dharuri
Bissyaukah dalam sidang parlemen, 29 Maret 1954. (Choirul Anam, 2010)
Dengan berpedoman
pada kitab fiqih, Kiai Wahab menjelaskan bahwa dunia Islam telah sepakat untuk
mengangkat Imam A’dham (Imama yang berhak menduduki jabatan imamah), satu imam.
Salah satu persyaratannya adalah mempunyai pengetahuan Islam yang sederajat
dengan Mujtahid Mutlak. Dan inilah yang disebut imam yang sah, bukan Imam
Darurat.
Namun orang yang
memiliki ilmu pengetahuan Islam semartabat dengan ‘mujtahid mutlak’ itu
semenjak 700 tahun yang lampau hingga sekarang ini belum pernah ada. Ini
berarti pembentukan Imam A’dham tersebut mustahil berhasil.
Tetapi bukan berarti
tidak ada alternatif lain. Apabila umat Islam tidak lagi mampu membentuk Imam
A’dham, maka wajib atas umat Islam di masing-masing negara mengangkat Imam yang
‘darurat’. Segala imam yang diangkat darurat ialah Imam Dharuri.
Selanjutnya, Kiai
Wahab menambahkan bahwa baik imam a’dham maupun imam dharuri bisa dianggap sah
sebagai pemegang kekuasaan negara, yakni waliyul amri. Bung Karno yang saat itu
dipilih oleh pemuka-pemuka warga negara, sekalipun tidak oleh semuanya, menurut
hukum Islam adalah sah sebagai Kepala Negara, sekalipun tidak cukup
syarat-syarat untuk menjadi waliyul amri.
Karena tidak
mencukupi syarat, yakni tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu
(ahlul halli wal aqdi) tetapi melalui proses lain, maka terpaksa kedudukannya
dimasukkan dalam bab ‘dharuri’. Sedangkang kata ‘bissyaukah’ adalah karena
satu-satunya orang terkuat di Indonesia (ketika itu) ialah Ir. Soekarno. []
(Fathoni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar