Anjuran untuk Tak Menunda
Pembagian Harta Warisan
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di
masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan.
Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah
satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di
waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan
belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan
secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Pun
ada juga—bahkan sering—pembagian harta warisan menjadi tertunda karena
permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.
Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa
harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli
waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi hak maka pemilik hak
dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak
membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian
warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah
tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini
menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.
Berbeda masalahnya apabila penundaan itu
merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya
alasan tertentu. Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan
terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Sering terjadi di masyarakat di mana
penundaan pembagian harta warisan—bahkan dengan niat dan alasan yang baik dari
seluruh ahli waris—berujung pada permasalahan yang rumit di antara para ahli
warisnya. Sebagai contoh kasus, seorang meninggal dunia dengan ahli waris A, B,
C, dan D. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah rumah yang cukup besar.
Semuanya sepakat untuk tidak segera membagi rumah warisan itu dengan alasan
yang cukup baik, yakni rumah itu biar dihuni oleh si D sampai ia mampu membeli
rumah sendiri. Juga mereka beralasan agar pada saat-saat tertentu rumah
tersebut bisa menjadi basecamp keluarga ketika mereka yang kini telah tinggal
di berbagai kota datang di kota asal mereka.
Seiring berjalannya waktu terjadilah beberapa
peristiwa. Si A meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang anak. Lalu
disusul D meninggal dunia yang juga meninggalkan beberapa orang anak dan
posisinya masih menempati rumah warisan orang tuanya. Permasalahan kemudian
muncul ketika anak-anak si D ingin membagi rumah yang selama ini mereka
tempati. Mereka tak tahu dan bahkan tak mau tahu bahwa rumah yang selama ini
ditempati bukan milik orang tuanya secara keseluruhan. Ada hak-hak saudara
orang tua mereka di sana. Permasalahan semakin berkembang. Anak-anak dari si A
juga menuntut rumah itu karena tahu bahwa ada hak orang tuanya di rumah
tersebut. Namun anak-anak si D tak mau tahu. Pada akhirnya yang terjadi bisa
ditebak, minimal tali silaturahim keluarga itu menjadi retak dan putus, dan tak
jarang tindakan pidana terjadi di antara mereka demi mendapatkan harta warisan
yang dianggap sebagai haknya.
Kasus yang demikian itu sangat sering terjadi
di masyarakat dengan berawal dari satu keputusan; menunda pembagian harta
warisan.
Karenanya sangat dianjurkan agar tidak lama
setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan
dengannya pembagian harta warisan segera dilakukan. Namun demikian juga perlu
digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut.
Pun segera membagi harta warisan tidak berarti segera menjual harta tersebut.
Segera membagi warisan bisa diartikan sebagai
langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas
harta warisan yang ada. Bila setiap ahli waris telah mengetahui bagiannya
masing-masing maka langkah berikutnya adalah masalah teknis membagi objek
warisan. Satu kasus memungkinkan harta warisan bisa dibagi secara tunai dan
segera pada saat itu juga. Namun tidak sedikit kasus dalam pembagian warisan di
mana harta warisan sulit untuk segera dibagi karena berbagai alasan.
Berita Acara Pembagian Warisan
Pada kasus di mana harta warisan sulit untuk
segera dibagi maka diketahuinya terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris
adalah langkah awal yang tepat. Selanjutnya, yang disarankan adalah menuangkan
penetapan bagian-bagian itu ke dalam satu bentuk tulisan hitam di atas
putih—semacam berita acara—yang ditandatangani oleh semua pihak di atas materai
lengkap dengan para saksi. Bubuhkan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam
berita acara tersebut.
Terlalu formal? Ya. Untuk ukuran urusan
keluarga dan kebiasaan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai saling
percaya mungkin hal ini dirasa terlalu formal. Tapi yakinlah, legalitas seperti
itu sangat bermanfaat untuk mencegah berbagai permasalahan yang sangat mungkin
lahir dari pembagian warisan. Kasus sebagaimana dicontohkan di atas barangkali
tidak akan menjalar permasalahannya dan akan lebih mudah diselesaikan bila dari
awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa membagi
harta warisan tidak berarti menjual aset warisan. Ketika setiap ahli waris
telah mengetahui berapa bagian untuk dirinya, maka membagi aset warisan adalah
soal teknis. Tidak setiap aset warisan harus dijual kepada pihak ketiga untuk
kemudian dibagi uangnya. Bisa jadi di antara ahli waris ada yang mau membayar
kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya dari aset warisan tersebut
yang kemudian aset tersebut menjadi miliknya. Dalam istilah Jawa ini disebut
dengan njujuli. Atau, bila aset warisan tersebut dirasa memiliki nilai bisnis
yang besar maka bisa dijadikan sebagai modal usaha bersama yang kelak hasilnya
akan dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian warisan masing-masing.
Misal, bila si A mendapat bagian 1/4 dari harta warisan maka juga mendapat 1/4
dari hasil usaha bersama tersebut.
Walhasil, selama tidak ada alasan yang kuat
dan kesepakatan bersama penuh kerelaan menunda pembagian warisan bukanlah
tindakan yang dibenarkan. Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak
orang lain. Adalah hak ahli waris untuk menuntut dibaginya harta peninggalan
tersebut. Namun juga penuntutan hak semestinya tidak dilakukan dengan
mengorbankan hak ahli waris lainnya.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar