Dzikir dengan Mengulang
'Allah, Allah, Allah' dalam Islam
Ada banyak sekali ragam bacaan dzikir yang
dipraktikkan kaum muslimin, ada yang pendek dan ada pula yang panjang. Beberapa
bacaan dzikir yang populer adalah semisal takbir (Allâhu akbar), tahmid
(al-hamdu lillâh), tahlil (lâ ilâha illAllah), hauqalah (lâ haula walâ quwwata
illâ billâh) dan sebagainya yang semua ulama sepakat akan kebaikannya.
Namun, ada satu lafal dzikir yang
dipermasalahkan oleh sebagian pihak, yakni ketika berdzikir dengan hanya
mengulang nama Allah saja sehingga menjadi: "Allah, Allah, Allah,
Allah...." Dzikir dengan satu kata “Allah” saja semacam ini kerap dijumpai
dalam lelaku ilmu tasawuf. Mengomentari dzikir semacam ini, Syekh Ibnu Taymiyah berkata:
والذكر
بالاسم المفرد مظهرا ومضمرا بدعة في الشرع وخطأ في القول واللغة فإن الاسم المجرد
ليس هو كلاما لا إيمانا ولا كفرا
"Dzikir dengan isim mufrad (satu kata),
baik berupa kata asli (Allah) ataupun kata ganti (Huwa) adalah bid’ah dalam
syariat, salah secara etika berbicara dan keliru secara bahasa. Karena satu
kata, bukan kalam (kalimat sempurna), bukanlah iman dan bukan pula kekafiran.”
(Ibnu Taymiyah, Majmu’ Al-Fatawa, X, 396).
Demikianlah pandangan Syekh Ibnu Taymiyah yang
memang terkenal dengan pendapat-pendapatnya yang keras. Pandangan seperti ini
diikuti oleh para pengikutnya dari kalangan pendaku Salafi kontemporer seperti
Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya masing-masing (Majmu'
Fatawa Ibn Baz dan Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-Utsaimin). Benarkah dzikir
semacam ini haram seperti fatwa-fatwa tersebut? Berikut penjelasannya:
Dzikir secara harfiah berarti menghafal,
mengingat atau menyebut. Menurut ar-Raghib, kata dzikir sama dengan menghafal
(al-hifdh) tetapi makna menghafal lebih pada aspek menyimpan memori, sedangkan
dzikir (adz-dzikr) lebih pada aspek menyatakan memori tersebut. Kadang, kata
dzikir juga bermakna mengingat dalam hati. (ar-Raghib al-Asfahani, al-Mufradat
Fi Gharib al-Qur’an, 328). Dari pengertian ini sebenarnya mengulang kata
“Allah, Allah, Allah” masuk dalam kategori makna dzikir sebab ia adalah
perwujudan dari mengingat dan menyampaikan isi hati.
Salah satu perintah berdzikir yang ada dalam
Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
وَاذْكُرِ
اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا
"Dan sebutlah nama Tuhanmu, dan
beribadahlah kepada-Nya dengan sepenuh hati." (QS. Al-Muzzammil: 8)
Ayat tersebut memerintahkan untuk menyebut
nama Tuhan Nabi Muhammad, yang tak lain adalah Allah. Syekh Ali Jum’ah, salah
satu mufti kontemporer dari Mesir, dalam salah satu video ceramahnya
menerangkan bahwa ayat ini sama sekali tidak menyuruh untuk menyucikan Allah
dengan ucapan tasbih, mengagungkan Allah dengan ucapan takbir, mentauhidkan
Allah dengan ucapan tahlil dan sebagainya tetapi hanya memerintahkan untuk
menyebut nama Tuhan, yakni Allah saja. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas
bahwa menyebut nama Allah berulang kali adalah kebaikan, sama sekali bukan hal
tercela. Penulis melihat semua kritik terhadap dzikir dengan satu kata seperti
ini tak berpijak pada dasar argumentasi yang kokoh dan menjadi batal di depan
ayat ini.
Bila kita melihat hadits Nabi, penyebutan
dzikir dengan satu kata bukanlah hal yang tidak ada sama sekali sehingga bisa
dianggap bid’ah. Dalam riwayat sahih Imam Muslim disebutkan:
عَنْ
أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى لَا يُقَالَ فِي
الْأَرْضِ: اللهُ، اللهُ
“Dari Anas, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Kiamat tak
akan terjadi hingga di muka bumi tak disebut: Allah, Allah.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menambah bukti bahwa dzikir
dengan menyebut “Allah, Allah” tidaklah terlarang, bahkan sebaliknya merupakan
kebajikan yang membuat kiamat takkan terjadi bila ia masih terucap di muka
bumi. Karena itulah, wajar sekali bila para ulama tasawuf terkemuka mengajarkan
dzikir semacam ini, salah satunya adalah Hujjatul Islam Imam al-Ghazali yang
menjelaskan cara-cara berdzikir untuk selalu mengingat Allah, sebagaimana
berikut:
فإن
أصل طريق الدين القوت الحلال وعند ذلك يلقنه ذكراً من الأذكار حتى يشغل به لسانه
وقلبه فيجلس ويقول مثلا الله الله أو سبحان الله سبحان الله أو ما يراه الشيخ من
الكلمات
“Maka sesungguhnya dasar dari jalan tasawuf
adalah makanan yang halal. Maka ketika itu terpenuhi, hendaknya seorang guru
mendiktekan pada muridnya salah satu macam dzikir hingga lisan dan hatinya
sibuk dengan itu. Ia duduk dan misalnya berkata: “Allah, Allah” atau
“Subhanallah subhanallah” atau redaksi lain yang diajarkan oleh gurunya.”
(al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, III, 77).
Adapun soal anggapan bahwa mengulang kata
“Allah” saja adalah salah menurut bahasa sebab tak berupa kalimat sempurna
seperti “Mahasuci Allah” atau “Allah Mahabesar”, maka anggapan ini tidak bisa
menjadi dalil untuk mengharamkan dzikir semacam ini sebab meskipun tak lumrah
sebab hanya satu kata, ia tetaplah berfungsi selayaknya redaksi dzikir yang
panjang sebagai pengingat kepada Allah. Imam ar-Ramli, salah satu ulama yang
diakui sebagai mujtahid di kalangan mazhab Syafi’iyah, dalam kitab fatwanya
pernah ditanya perihal hal ini dan beliau memberikan jawaban sebagai berikut:
ـ
(سُئِلَ) عَنْ قَوْلِ
الْقَائِلِ فِي مَجْلِسِ الذِّكْرِ اللَّهُ اللَّهُ فِي حَالِ صَحْوِهِ مِنْ
اسْتِغْرَاقٍ هَلْ يُسَمَّى ذِكْرًا أَوْ لَا، وَإِذَا قُلْتُمْ بِأَنَّهُ لَا
يُسَمَّى ذِكْرًا هَلْ يُثَابُ عَلَيْهِ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا
يُسَمَّى ذِكْرًا عُرْفًا لِعَدَمِ إفَادَتِهِ لَكِنَّهُ يُثَابُ لِقَصْدِ
الذِّكْرِ كَمَا أَنَّ ذَا الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ آثِمٌ بِنُطْقِهِ بِحَرْفٍ
وَاحِدٍ مِنْ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ؛ لِأَنَّهُ نَوَى مَعْصِيَةً
وَشَرَعَ فِيهَا، وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ قَارِئًا
“Imam ar-Ramli ditanya tentang ucapan
seseorang di majelis dzikir ‘Allah, Allah’ di saat ia tersadar dari keheningan
dzikirnya, apakah itu disebut dzikir atau tidak? Dan bila tidak, apakah
berpahala atau tidak?” Ar-Ramli menjawab: “Secara kebiasaan yang berlaku, hal
itu tidak disebut dzikir sebab bukan merupakan kalimat sempurna, tetapi
pelakunya mendapat pahala sebab berniat dzikir, seperti halnya seseorang yang
punya hadats besar berdosa ketika melafalkan satu huruf Al-Qur’an dengan niat
membaca al-Qur’an, meskipun [secara kebiasaan] tidak disebut sebagai telah
membaca Al-Qur’an,” (ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, IV, 358).
Penjelasan Imam ar-Ramli di atas bisa menjadi
jawaban bagi yang mempermasalahkan ketidaklengkapan susunan kalimat bila dzikir
hanya terdiri dari satu kata saja. Anggaplah ia memang tidak disebut sebagai
dzikir karena alasan tersebut, tetapi bukan berarti ia haram atau bid’ah,
melainkan tetap berpahala sesuai dengan niat pengucapnya. Apalagi hal ini sesuai
dengan keterangan dalam ayat dan hadits di atas. Jadi, fatwa yang mengharamkan
dzikir semacam ini adalah tidak tepat. Wallahu a’lam. []
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU
Jember dan Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar