Presiden dan GBHN
Oleh: Yudi Latif
Salah satu isu yang sering memicu keberatan mengenai penetapan
Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
masalah pertanggungjawaban Presiden. Banyak yang mengira, jika GBHN ditetapkan
oleh MPR, Presiden harus bertanggung jawab langsung kepada MPR. Menurut mereka,
apabila Presiden dipilih langsung oleh rakyat, apa relevansinya harus
bertanggung jawab langsung kepada MPR? Pikiran seperti itu juga digayuti oleh
bayangan traumatik masa lalu ketika pertanggungjawaban Presiden kepada MPR bisa
menjadi pintu masuk ke arah pemakzulan Presiden.
Perlu ditekankan di sini bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), versi asli sekalipun, tidak terdapat
pasal yang menentukan bahwa Presiden bertanggung jawab langsung terhadap MPR.
Benar ia dipilih oleh MPR (Pasal 6 Ayat 2), tetapi ia memegang jabatannya
selama masa lima tahun (Pasal 7) dan tidak ada ketentuan yang menyatakan MPR berhak
melepaskannya dalam jangka waktu lima tahun itu (Wolhoff, 1955).
Dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia memang ada keterangan ”Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk
dan bertanggung jawab kepada Majelis”. Namun, di sana tidak dijelaskan
bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis. Mekanisme
pertanggungjawaban Presiden secara implisit terkandung dalam penjelasan bahwa
”Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden
dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang
telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar bisa
meminta pertanggungan jawab kepada Presiden”.
Dengan kata lain, mekanisme pertanggungjawaban Presiden kepada
Majelis dalam menjalankan GBHN tidak bersifat langsung, tetapi melalui
mekanisme pengawasan secara reguler oleh DPR. Bahkan, dalam kasus Presiden
dipandang melanggar haluan negara, MPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban
Presiden secara langsung, tetapi melalui mekanisme pengajuan dari DPR.
Singkat kata, berdasarkan UUD 1945 asli, mandataris MPR
sesungguhnya ada dua. Mandataris MPR dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden,
sedangkan mandataris MPR dalam kekuasaan legislatif adalah DPR. Mengingat MPR
hanya wajib bersidang sekali dalam lima tahun, mekanisme pertanggungjawaban
Presiden dalam menjalankan pemerintahan (haluan negara) sehari-hari ditempuh
lewat mekanisme pengawasan oleh DPR.
Berkat kerangkapan keanggotaan DPR di MPR, ia dapat wewenang
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Presiden
menurut UUD 1945, dalam mewujudkan GBHN (Abdulkadir Besar, 2002). Mekanisme
pengawasan DPR dalam konteks pertanggungjawaban Presiden ini tertuang dalam
Pasal 20-24 UUD 1945. Menurut Mr Assaat (1951), hak inisiatif yang diberikan
kepada DPR disertai hak kontrol, ”yaitu kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
meminta tanggung jawab dari pemerintah terhadap politik dan kebijaksanaannya
menjalankan pemerintahan”. Selanjutnya dia tegaskan, ”Dengan dalil ini dapatlah
kita mengambil kesimpulan bahwa Dewan Perwakilan kita berhak meminta tanggung
jawab dari pemerintah, sekalipun hak itu tidak diatur dengan tegas dalam
Undang-Undang Dasar Proklamasi”.
Alhasil, sekalipun GBHN ditetapkan oleh MPR dan Presiden dipilih
langsung oleh rakyat, mekanisme pertanggungjawaban Presiden tetap sama, yakni
melalui mekanisme pengawasan secara reguler oleh DPR. Selain itu, pertanggungjawaban
Presiden kepada MPR juga tak perlu dikhawatirkan bisa jadi bola liar ke arah
pemakzulan. Setelah amendemen konstitusi, MPR tidak mudah memakzulkan Presiden
karena sudah dipagari berbagai prosedur yang pelik serta harus melalui
mekanisme pengadilan di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, diskusinya harus lebih diarahkan pada haluan
negara seperti apa yang tepat guna bagi transformasi tata kelola kenegaraan.
Seperti kita ketahui, meski Konstitusi Proklamasi menentukan kewenangan MPR
dalam menetapkan GBHN, kelembagaan MPR yang permanen sebagai mandat daulat
rakyat tidak pernah terbentuk hingga selepas Pemilu 1971, di awal pemerintahan
Orde Baru. Wajar apabila bayangan banyak orang tentang GBHN itu asosiasinya
identik dengan GBHN versi Orba. Padahal, GBHN versi Orba hanya salah satu
tafsir tentang haluan negara, yang tidak menutup kemungkinan tafsir lain.
Namun, harus diingat, apa pun tafsir kita tentang haluan negara
itu, desain tata kelola negara tak bisa dibentuk hanya asal copypaste dari model tata
kelola negara lain. Lewat studi komparatif secara ekstensif, Clayton M
Christensen et al
(2019) menunjukkan kegagalan banyak negara setelah melakukan amendemen
konstitusi dan ”mengimpor” kelembagaan demokrasi, karena tidak mempertimbangkan
pengalaman kesejarahan dan nilai kultural bangsa yang bersangkutan.
Desain tata kelola yang efektif harus merefleksikan nilai budaya
inti, yang tumbuh dari proses panjang pembelajaran bangsanya. Profesor MIT,
Edgar Schein (1988), mendefinisikan ”budaya” yang dimaksud sebagai ”cara
bekerja sama menuju tujuan bersama yang telah terbukti berhasil dan diikuti
secara berulang oleh masyarakat, yang membuat banyak orang bahkan tidak
terpikir untuk mencoba cara lain”.
Setelah melalui pengkajian dan pembelajaran lintas kultural dan
lintas zaman, para pendiri bangsa sepakat, nilai budaya inti yang telah
terbukti manjur dalam usaha transformasi masyarakat majemuk adalah nilai gotong
royong, yang dalam politik diwujudkan dalam institusi musyawarah. Apa pun
desain kelembagaan dan pengambilan kebijakan (termasuk haluan negara) harus
didasarkan pada semangat musyawarah—baik dalam bentuk penyertaan ragam kekuatan
rakyat maupun dalam cara pengambilan keputusannya yang bersifat inklusif. []
KOMPAS, 3 Oktober 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar