Benarkah Asy'ariyah
Mendahulukan Akal daripada Teks Al-Qur’an dan Hadits?
Ada sebagian orang dewasa ini yang mengatakan
bahwa mazhab aqidah mayoritas kaum muslimin, yakni Asy'ariyah, selalu
mendahulukan akal daripada teks hadits apabila keduanya bertentangan. Misalnya
Dr. Sa’id Abdul Adhim yang mengatakan dalam bukunya sebagai berikut:
مصدر
التلقي عند الأشاعرة هو العقل وقد صرح الجويني والرازي والبغدادي والغزالي والآمدي
والإيجي وابن فورك والسنوسي وشراح الجوهرة وسائر أئمتهم بتقديم العقل على النقل
عند التعارض مخالفين بذلك ما كان عليه سلفنا الصالح من تقديم النقل على العقل عند
التعارض
“Sumber validitas menurut ulama Asy'ariyah
adalah akal. Ar-Razi, al-Baghdadi, al-Ghazali al-Amudi, al-Iji, Ibnu Furak,
as-Sanusi dan para pensyarah kitab Jauharah at-Tauhid dan seluruh imam-imam
mereka menyatakan agar mendahulukan akal dari teks ketika ada pertentangan.
Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh salafush shalih yang mendahulukan teks
daripada akal ketika ada pertentangan.” (Sa’id Abdul Adhim, Manhaj Ibnu
Taymiyah at-Tajdîdî as-Salafî wa Da‘watihi al-Ishlâhiyyah, halaman 139).
Anggapan seperti itu bermula dari
kesalahpahaman terhadap pernyataan-pernyataan para ulama Asy’ariyah dalam
kitab-kitab mereka yang sepintas mendahulukan akal daripada teks. Padahal yang
dimaksud para ulama itu bukan seperti apa yang disangka sebagian orang bahwa
apabila suatu teks Al-Qur'an atau Hadits mengatakan A tetapi akal mengatakan B
maka yang benar adalah B—sama sekali bukan demikian. Yang sebenarnya mereka
maksud adalah seperti dijelaskan oleh Imam al-Ghazali berikut ini:
واطلعوا
على طريق التلفيق بين مقتضيات الشرائع وموجبات العقول وتحققوا أن لا معاندة بين
الشرع المنقول والحق المعقول
“Ulama Ahlussunnah wal Jamaah memandang
dengan cara menggabungkan antara ketentuan syariat dan kepastian akal. Dan,
mereka menyimpulkan dengan seksama bahwa tidak ada pertentangan antara teks
syariat dengan kebenaran rasional.” (Imam al-Ghazali, al-Iqtishad fi
al-I’tiqad, halaman 9)
Jadi, pada hakikatnya ulama Asy'ariyah
meyakini bahwa keputusan akal yang benar tidak mungkin bertentangan dengan
ajaran yang dibawa oleh teks syariat. Karena itu, maka antara akal dan teks
syariat harus digabungkan dan saling melengkapi.
Selanjutnya Imam al-Ghazali menjelaskan
situasi di mana teks syariat seolah bertentangan dengan ketetapan akal. Beliau
berkata:
كل
ما ورد السمع به ينظر، فإن كان العقل مجوزاً له وجب التصديق به قطعاً…وأما ما قضى
العقل باستحالته فيجب فيه تأويل ما ورد السمع به ولا يتصور أن يشمل السمع على قاطع
مخالف للمعقول، وظواهر أحاديث التشبيه أكثرها غير صحيحة، والصحيح منها ليس بقاطع
بل هو قابل للتأويل، فإن توقف العقل في شيء من ذلك فلم يقض فيه باستحالة ولا جواز
وجب التصديق أيضاً لأدلة السمع
“Segala sesuatu yang dibawa oleh teks syariat
harus diperinci; apabila akal dapat menerimanya maka wajib membenarkan teks
tersebut secara pasti. Adapun apa yang diputuskan sebagai hal yang mustahil
oleh akal maka wajib mentakwil teks tersebut sebab tidak mungkin dibayangkan
bahwa ada teks syariat yang berlawanan dengan keputusan akal yang sudah pasti
kebenarannya. Adapun makna lahir dari hadits-hadits yang menunjukkan adanya
keserupaan antara Allah dan makhluk, kebanyakan adalah tidak shahih. Hadits
yang shahih tentang itu juga tidak mempunyai makna yang pasti tetapi masih bisa
ditakwil. Apabila akal tidak bisa memutuskan tentang hal itu sehingga tidak
bisa menetapkan kemustahilan atau kebolehannya maka wajib akal tunduk pada
dalil-dalil tekstual.” (Imam al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad,
halaman 115-116)
Dari keterangan Imam al-Ghazali itu, dapat
disimpulkan dua hal, yaitu:
1. Bila dalil tekstual bukan sesuatu yang
mustahil menurut akal, maka wajib diterima sepenuhnya. Misalnya dalil tekstual
yang menyatakan bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar, bahwa nanti ada
surga dan neraka, bahwa manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di
alam kubur maupun di akhirat dan seterusnya.
2. Bila makna dhahir suatu dalil tekstual
adalah mustahil menurut akal, maka makna tersebut wajib ditakwil, baik secara
global (tafwidh atau dipasrahkan makna spesifiknya kepada Allah) maupun
secara terperinci (ditentukan maknanya secara spesifik menurut ungkapan yang
berlaku dalam bahasa Arab).
Misalnya ketika dalil tekstual menyatakan
bahwa Allah berada di depan orang yang sedang shalat, bahwa Allah lebih dekat
dengan urat leher, bahwa Allah istawa (bersemayam, red) di atas Arasy, dan
seterusnya. Dalil-dalil seperti itu dapat dibaca apa adanya tanpa dibahas
maknanya secara spesifik (tafwidh) atau boleh juga ditakwil menjadi pengawasan
Allah yang selalu menyertai manusia dan bahwasanya Allah berkuasa mutlak atas
segala makhluknya yang disimbolkan dengan kekuasaan mutlaknya atas Arasy selaku
makhluk terbesar.
Penggunaan akal dalam memahami dalil tekstual
seperti itu tidak hanya dilakukan oleh ulama Asy'ariyah, tetapi dilakukan oleh
seluruh ulama. Apabila akal tidak boleh ikut campur dalam memahami dalil
tekstual maka yang ada dalil tekstual hanya akan tampak bertentangan satu sama
lain. Karena itulah maka tidak ada satu pun ulama yang bisa menghindar dari
takwil, meskipun dia mengaku anti-takwil sekalipun. Ketika dalam Surat al-A’raf
ayat 51 dinyatakan, yang artinya: “Pada hari ini Aku melupakan mereka seperti
halnya mereka melupakan pertemuan dengan hari ini”, tak ada satu pun ulama yang
memahami bahwa Allah bisa lupa sebab ini bertentangan dengan ketentuan akal.
Mereka sepakat mentakwil sifat “lupa” itu menjadi ketiadaan rahmat dari Allah
bagi orang-orang kafir.
Dalam konteks seperti itulah pernyataan para
ulama Asy’ariyah yang seolah mendahulukan akal itu harus dipahami. Adapun dalam
konteks yang tidak bermasalah secara akal, maka ulama Asy’ariyah sepenuhnya
mewajibkan ketundukan akal kepada teks syariat. Sikap ini adalah jalan yang
ditempuh para ulama salaf, baik dalam permasalahan fiqih maupun aqidah.
Bila kita melihat kasus per kasus yang
diajarkan dalam aqidah Asy’ariyah, justru kita akan tahu bahwa sejatinya
Asy’ariyah menundukkan akal di bawah dalil tekstual. Kesimpulan ini sangat
terlihat dari contoh kasus berikut:
1. Penentuan baik dan buruk.
Dalam hal ini, Asy’ariyah sepakat bahwa
kebaikan dan keburukan hanya bisa ditentukan oleh teks syariat. Apa yang
diputuskan sebagai kebaikan oleh syariat maka itu adalah baik meskipun akal
menganggapnya buruk, contohnya adalah tetap salat (semampunya) sewaktu sakit
parah. Sebaliknya, apa yang diputuskan sebagai keburukan oleh syariat maka itu
adalah buruk meskipun akal menganggapnya baik, contohnya adalah mendapat
kekayaan dari hasil perjudian, minum khamr untuk menghangatkan badan dan
pergaulan bebas. Demikian pula dengan hal yang tidak diputuskan sebagai baik
atau buruk oleh akal, maka untuk menentukan baik buruknya juga harus
dipasrahkan kepada syariat, contohnya: memakan hewan yang tak memenuhi syarat
sah penyembelihan. Secara akal, sama saja antara hewan yang mati disembelih
syar’i dan yang tidak, namun dalam hal ini akal harus tunduk pada syariat yang
hanya menghalalkan hewan yang mati karena disembelih secara syar’i.
2. Melihat Allah di akhirat tanpa arah dan
tata cara tertentu.
Muktazilah menganggap mustahil melihat Allah
di akhirat sebab menurut mereka berkonsekuensi menganggap Allah seperti jisim,
sedangkan Mujassimah mengatakan Allah dapat dilihat dalam arah tertentu seperti
halnya melihat jisim. Keduanya menggunakan akal mereka saja dan memalingkan
makna teks ayat atau hadits yang bertentangan dengan kesimpulan akal mereka.
Akan tetapi Asy’ariyah mengambil jalan tengah antara keduanya dengan mengatakan
bahwa Allah dapat dilihat di akhirat berdasarkan dalil tekstual yang ada tetapi
juga tak perlu arah dan tatacara tertentu berdasarkan dalil tekstual yang
berbicara tentang itu. Hal ini bukanlah hal yang mustahil secara akal sebab
Allah memang Maha Berkuasa untuk membuat hambanya melihat-Nya dengan cara
demikian.
Dua contoh itu dan banyak contoh lainnya
membuktikan bahwa Asy’ariyah tidak mendahulukan akal daripada teks syariat
seperti disalahpahami. Justru kesimpulan seperti ini tidak dikenal dalam
pelajaran aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah sesuai mazhab Asy’ariyah. Yang
diajarkan dalam mazhab Asy’ariyah kepada para pelajar justru seperti yang
diterangkan dalam nadham Aqidatul Awam berikut:
وكل
ما اتى به الرسول # فحقه التسليم والقبول
“Setiap hal yang dibawa oleh Rasul, maka
harus pasrah dan diterima.”
Juga seperti yang dijelaskan oleh Syekh
al-Bajuri dalam Syarah Jauharah at-Tauhid berikut:
فكل
من كلف شرعاً وجبا # عليه أن يعرف ما قد وجبا
“Semua yang dibebankan oleh syariat, maka
wajib bagi seorang mukmin untuk mengetahuinya (untuk diimani)”.
Demikian uraian singkat ini, semoga
bermanfaat. []
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember
& Peneliti di Aswaja NU Center PCNU Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar