Benarkah Mahar Putri
Rasulullah Tidak Lebih dari Rp 2 juta?
Mahar adalah rukun bagi akad perkawinan. Ia
menjadi syarat bagi siapa saja yang melangsungkan akad pernikahan. Mulai Nabi
Adam saat menikahi Ibu Hawa hingga Nabi Muhammad SAW, semuanya dilakukan dengan
menggunakan mahar.
Mahar Nabi Adam AS saat itu adalah dengan
membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Nabi Muhammad merupakan makhluk paling agung
di antara semua ciptaan Allah. Lalu, berapa mahar pernikahan yang diterima
putri dari orang paling mulia sealam raya tersebut?
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas, Rasulullah SAW meminta sayyidina Ali RA untuk memberikan sesuatu sebagai
mahar apapun bentuknya untuk putri Rasulullah ﷺ yang bernama Fathimah
radhiyallâhu anhâ.
أَعْطِهَا
شَيْئًا
Artinya, “Berilah dia (Fathimah) sesuatu,”
kata Rasulullah SAW.
Ali bukan orang yang sudah matang secara usia
sebagaimana Abu Bakar, atau mapan secara ekonomi sebagaimana Utsman. Ia
merupakan pemuda lajang yang belum mempunyai segudang harta.
Yang ia punya baru tunggangan kuda untuk
mobilitas dan membantu pekerjaan rumah. Selain itu, ia baru mempunyai pedang
untuk perang dan zira untuk pakaian perang.
Ali berkata jujur kepada calon
mertuanya:
مَا
عِنْدِي شَيْءٌ
Artinya, “Aku tidak punya apa-apa, Ya Rasul,”
kata Ali.
فَأَيْنَ
دِرْعُك الْحُطَمِيَّةُ؟
Artinya, “Lha, mana itu baju zira huthamiyyah
yang kamu miliki itu?” (HR Abu Dawud dan An-Nasai). (Lihat Muhammad bin Ismail,
Subulus Salam, Syarah Bulughul Maram, [Dârul Hadîts], juz II, halaman 219).
Baju perang huthamiyyah adalah baju zira
buatan Bani Qais. Baju ini dikenal tanggung. Pedang yang menebasnya bisa kalah
patah.
Pada tahun ketiga Hijriyah itu, Ali dan
Fathimah dengan mas kawin baju zira. Sebagian ulama menilai, kira-kira seharga
480 dirham. Jika satu dirham Uni Emirat Arab itu senilai Rp. 3,933,80,- maka
480 dirham mempunyai nilai rupiah berkisar Rp. 1.888.223,46,-.
Artinya, mahar putri orang paling hebat
sealam raya bila dinilai dengan kurs uang hari ini berkisar Rp. 1,9 juta
rupiah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ sebagaimana
diceritakan oleh Aisyah rasdhiyallâhu anhâ:
إِنَّ
أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنةً
Artinya, “Sesungguhnya pernikahan yang paling
besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya,” (HR Ahmad).
Dengan demikian, dapat kita ambil pelajaran,
jika Rasulullah sebagai calon mertua tidak memberatkan mahar yang harus
ditanggung menantunya, maka sebaiknya calon-calon mertua di masa kini meniru
sikap Rasulullah ﷺ.
Wallâhu a’lam. []
Ustadz Ahmad Mundzir, Pengajar di Pesantren
Raudhatul Quran An-Nasimiyyah, Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar