NU Tegas Sikapi
Kebijakan Ordonansi Guru Hindia Belanda
Eksistensi
kolonialisme di Indonesia dipertahankan dengan berbagai cara oleh penjajah
Hindia Belanda. Sejumlah hal yang mengandung potensi perlawanan terhadap pemerintah
kolonial diawasi dengan ketat bahkan mendapat usikan yang kerap mengancam
nyawa.
Dalam tujuan
pengawasan terutama terhadap tokoh-tokoh Islam berpengaruh ini, Belanda
mengutus seorang sarjana bernama Snouck Hurgrounje. Bahkan, Snouck pernah
diutus oleh Hindia-Belanda untuk memata-matai aktivitas para ulama dan guru
besar asal Nusantara yang sedang mengajar di tanah Hijaz (Makkah dan Madinah).
Ia berperan layaknya
agen intelijen. Interaksinya dengan umat Islam membuahkan catatan-catatan
penting sebagai bahan informasi penting untuk Hindia-Belanda.
Dalam keterangan yang
diungkapkan KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001),
Snouck Hurgronje adalah seorang Kristen yang menjadi penasihat Hindia-Belanda
perihal segala sesuatu tentang agama Islam. Yang menarik, Kiai Saifuddin
menekankan bahwa meskipun pengetahuan Snouck megenai Islam sangat banyak, ia
tidak bisa disebut seorang santri ketika bertahun-tahun sedang mempelajari
agama Islam.
Pengetahuannya
tentang Islam hanya ditujukan untuk kepentingan spionase penjajah Belanda.
Selain itu, ilmunya mengenai Islam juga tidak diorientasikan untuk kepentingan
dakwah lanjutan sebagaimana tanggung jawab santri. Barangkali, Snouck cukup
berjasa dalam ilmu pengetahuan sejarah karena catatan-catatan historisnya
memberikan banyak informasi berharga terkait sejarah-sejarah masa lalu.
Pengawasan juga
dilakukan secara intensif oleh Belanda di berbagai pesantren. Sejarah mencatat,
hanya lembaga pesantren yang secara konsisten memberikan perlawanan kultural
terhadap setiap kebijakan Belanda. Selain sebagai tempat menempa ilmu agama,
pesantren juga menjadi basis penanaman cinta tanah air dan wadah pergerakan
nasional.
Seiring berjalannya
waktu, pendidikan berbasis agama berkembang pesat di Indonesia. Hal ini
menimbulkan resistensi Belanda. Kolonial menilai bahwa pendidikan berbasis
agama yang dilakukan oleh para guru (kiai dan ulama) menjadi ancaman bagi
eksistensi penjajah sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Dari kegelisahan
tersebut, Belanda berusaha melakukan pengawasan terhadap semua guru yang
melakukan pengajaran melalui semacam sertifikasi dari pemerintah Hindia Belanda
yang disebut Ordonansi Guru. Dalam sistem ordonansi tersebut, semua guru (kiai,
ulama) yang melakukan pembelajaran harus memiliki izin.
Kebijakan Ordonansi
Guru ini dikeluarkan oleh Belanda pada tahun 1905. Menurut regulasi yang
menyasar tanah Jawa dan Madura ini, seorang guru agama harus memiliki
keterangan mengajar atau izin tertulis sebelum dia mengajar. Bukan hanya itu,
tetapi setiap guru agama harus mengetahui daftar mata pelajaran dan nama
murid-muridnya agar dapat dikontrol.
Kebijakan ini tentu
saja menghambat praktik pembelajaran setiap harinya karena guru harus membuat
perizinan yang prosesnya tidak mudah. Para guru agama saat itu melihat
kebijakan ini sebagai upaya menghambat perkembangan pembelajaran agama. Apalagi
Ordonansi Guru juga ditujukan oleh Belanda kepada tokoh agama dan para guru
agama yang selama ini menentang pemerintah kolonial.
Kalangan pesantren
yang sejak dahulu berkembang pesat dalam proses pembelajaran agama menentang
keras kebijakan Ordonansi Guru Hindia Belanda. Meskipun Jam’iyah Nahdlatul
Ulama (NU) kala itu belum dideklarasikan, tetapi para kiai dan ulama pesantren
getol mendorong penghapusan kebijakan tersebut.
Bersama sejumlah
Ormas Islam yang lebih dulu lahir, ulama pesantren berhasil membuat Belanda
memperlunak kebijakan Ordonansi Guru dari keharusan memiliki izin mengajar pada
hanya melakukan pengawasan pada tahun 1925. Namun, upaya melunakkan diri
terhadap kebijakan tersebut justru dilakukan oleh Belanda untuk memperluas
Ordonansi Guru dari hanya Jawa dan Madura ke berbagai daerah seperti Sumatera.
Dengan memperluas
kebijakan tersebut, secara otomatis Belanda mendapatkan perlawanan lebih luas
lagi. Selain Jawa dan Madura, Ordonansi Guru juga mendapat perlawanan di
Sumatera sehingga akhirnya kebijakan ini gagal pada tahun 1928.
Sarjana Audrey Kahin
seperti dikutip Historia (2012) menjelaskan, kendati gagal menerapkan Ordonansi
Guru pada 1928 di luar Jawa dan Madura, pemerintah kolonial memperkenalkan
Ordonansi Sekolah Liar pada September 1932 untuk mengendalikan sekolah-sekolah
swasta. Penolakan ordonansi sekolah liar tersebut meluas, tidak terbatas pada
kelompok Muslim, tetapi juga kelompok atau organisasi lain yang
menyelenggarakan sekolah swasta.
Penolakan berbagai
kalangan, mulai dari organisasi Islam moderat sampai radikal, terhadap
sertifikasi ulama, menurut Kahin mengulang sejarah bahwa kalangan tradisionalis
dan modernis, kelompok radikal dan kelompok moderat bekerja sama menentang
kebijakan pemerintah tersebut (ordonansi guru).
Bersatunya
kelompok-kelompok Islam tersebut juga dicatat oleh Choirul Anam (Pertumbuhan
dan Perkembangan NU, 2010). Ordonansi Guru dan sekolah liar yang diperluas pada
sekolah-sekolah swasta pada 1932 berdampak pada meredanya perdebatan soal
khilafiyah antara kelompok pembaharu dan NU.
Terlebih lagi ketika
kemudian diketahui bahwa Ordonansi Guru tidak hanya berlaku bagi pembatasan
tugas guru agama atau muballigh saja, tetapi juga berlaku bagi penempatan
Bupati beserta bawahannya di Jawa dan kepala adat di mana saja berwenang
mengatur urusan agama Islam. Dengan kata lain diberikan wewenang oleh Belanda
untuk mengatur urusan agama padahal menurut Choirul Anam, mereka kurang paham
bahkan buta terhadap hukum-hukum Islam.
Memandang kebijakan
Ordonansi Guru oleh Belanda itu, NU menyadari bahwa bidang pendidikan umum
berbasis Islam seperti madrasah perlu diperkuat. Hal ini ditindaklanjuti dengan
membentuk lembaga pendidikan NU yang diberi nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
pada perhelatan Muktamar ke-13 NU di Menes, Banten pada 11-16 Juni 1938.
Keinginan NU untuk
mengembangkan dan memajukan pendidikan semakin terlihat ketika Muktamar ke-14
NU di Magelang, Jawa Tengah pada 15-21 Juli 1939. Salah satu keputusan yang
menjadi kesepakatan bersama ulama NU ialah menuntut kepada pemerintah Hindia
Belanda untuk mencabut Ordonansi Guru 1925 guna melepas ikatan pengajaran Islam
dari penyempitan peraturan pemerintah kolonial. []
(Fathoni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar