Kedudukan SOP dalam Kajian
Fiqih Muamalah
SOP atau Standard Operating Procedure
merupakan sebuah aturan yang berisi tata laksana untuk melakukan muamalah. Saya
sanggup membeli mobil ini, akan tetapi anda harus menguruskan balik nama
kepemilikannya. Keberadaan pengurusan balik nama ini dalam fiqih disebut dengan
istilah “syarat ketentuan terjadinya jual beli”. Para fuqaha’ sepakat kebolehan
menetapkan syarat, asal tidak lebih dari satu, dan sifatnya syarat adalah harus
menguatkan terjadinya peralihan kepemilikan barang. Kebolehan penetapan syarat
sebagaimana dimaksud ini, berlaku umum untuk konteks jual beli klasik.
Dewasa ini, proses jual beli tidak lagi
didominasi dengan pola pertemuan antara penjual dan pembeli secara langsung.
Terkadang, jual beli harus terjadi dalam kondisi beda majelis. Bahkan, dalam
perkembangannya, majelis khiyar tidak lagi didominasi harus melalui satu
pertemuan. Bahkan pertemuan demi pertemuan, majelis demi majelis, harus dilalui
oleh pihak yang melakukan transaksi. Tujuan utama dari terjadinya
majelis-majelis ini pada dasarnya adalah sebagai upaya memenuhi tujuan dasar
dari transaksi, yaitu “keuntungan yang bisa dijamin.”
Jadi, pernyataan “deal” terjadinya transaksi
menjadi tidak satu majelis lagi. Di tengah proses menuju negosiasi harga yang
memerlukan beberapa kali pertemuan ini, terkadang muncul pihak ketiga yang
ternyata juga melakukan proses penawaran barang juga. Contoh misalnya adalah akad
penentuan tender proyek dan CV selaku kontraktor pelaksana. Mekanisme lelang
tender terkadang bahkan harus terjadi. Itupun masih harus ada ketentuan lain
berupa standard operating procedure (SOP) yang harus dijalani oleh
masing-masing peserta apabila terpilih menjadi pemegang tender.
Persoalan fiqih yang sering timbul
adalah: pertama, konsepsi lelang yang terdiri dari peserta CV dan menyerupai
bai’ najasy (jual beli dengan provokasi harga). Kedua, adalah SOP yang terdiri
dari beberapa item yang seolah menyerupai jual beli tender dengan beberapa
syarat, dan dalam hal ini seolah bertentangan dengan pendapat fuqaha’
terdahulu.
Dalam kesempatan tulisan ini, kita tidak
berbicara tentang masalah bai’ najasy, karena sudah pernah kita kaji di
kesempatan tulisan terdahulu. Yang menarik adalah meninjau konsep fiqih
terhadap SOP ini. Apakah ia masuk sebagai unsur jual beli dengan dua syarat
sebagaimana yang secara sharih (jelas) dilarang dalam hadith, ataukah ia
dianggap sebagai satu syarat saja sebagai SOP? Inilah yang menarik dalam
kajian-kajian fiqih kontemporer dewasa ini.
Sebagai ilustrasi masalah, misalnya agar Pak
Joko dapat menerima pekerjaan tender, maka Pak Joko harus memiliki sebuah
organisasi yang terdiri atas CV. Keberadaan CV harus dibuktikan dengan akta
notaris pendirian. Selanjutnya, Pak Joko harus melaporkan profil CV-nya. Selain
itu, Pak Joko harus mengajukan sebuah rencana konstruksi dengan harga bersaing
ke pihak manajemen proyek. Tentu dalam rencana usulan ini berkaitan dengan
biaya akhir kebutuhan proyek, perhitungan kekuatan konstruksi, berapa lama
pengerjaan, proses rekruitmen tenaga. Sudah pasti isi daripada usulan akan
dibuat semaksimal mungkin. Berangkat dari sini, lalu ditetapkan standard
operating procedure (SOP) apabila usulan Pak Joko diterima. Menariknya adalah:
ada berapa syarat yang terdapat dalam SOP pengajuan proyek itu? Lebih dari
satu, bukan?
Menariknya adalah SOP ini merupakan langkah
yang mau tidak mau harus dijalani sebagai bentuk langkah kehati-hatian. Mana
mungkin pihak yang mengajukan tender mau rugi akibat kecerobohannya dalam
melepaskan proyek ke CV yang tidak kredibel dalam pelaksanaan proyek?
Melepaskan proyek ke CV tanpa supervisi adalah bagian dari langkah
ketergesa-gesaan dan kecerobohan yang berujung pada penyesalan. Tindakan
kecerobohan merupakan yang dilarang dalam syariat kita. Allah SWT berfirman di
dalam QS. Al-Hujurat: 6:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ
تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman,
apabila ada orang fasiq datang kepada kalian dengan membawa sebuah kabar, maka
bertabayyunlah kalian agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu
kaum sebab ketidaktahuanmu sehingga kalian menyesal terhadap apa yang pernah
kalian lakukan.” (QS. al-Hujurāt: 6)
Salah satu bentuk tabayyun dalam muamalah
adalah pemberlakuan SOP di dalam proyek. Bila sesuai dengan SOP, maka akad
berlanjut. Namun, apabila tidak sesuai dengan SOP, maka akad menjadi batal.
Dalam hal ini, kiranya, SOP adalah merupakan satu paket “qadliyah.” Jadi, SOP
tidak dipandang sebagai beberapa unsur syarat, melainkan ia dipandang sebagai
satu paket prosedur syarat. Dengan demikian, telah terjadi pergeseran makna
tentang penyertaan dua syarat yang dilarang dalam jual beli kepada inti utama
tujuan dari dilakukannya jual beli itu sendiri, yaitu: keuntungan yang bisa
dijamin. Jika keuntungan manfaat barang tidak bisa dijamin, maka masuk unsur
jual beli yang dilarang. Sebagaimana hadith Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam:
نهي
النبي صلى الله عليه وسلم عن ربح ما لم يضمن. أخرجه الإمام أحمد وأصحاب السنن من
حديث عبد الله بن عمرو
Artinya: “Nabi SAW melarang laba selagi tidak
terjamin.” (HR Ahmad dan Ashabu al-Sunan dari Abdullah bin Amru)
Sampai di sini maka kesimpulan sementara
tentang kedudukan SOP dalam fiqih muamalah adalah dipandang sebagai satu paket
syarat sehingga tidak dipandang sebagai unsur per unsur. Manfaat penetapan SOP
dalam muamalah adalah merupakan perintah dari Allah SWT sebagai wujud dari
konsepsi tabayyun. Wallahu a’lam bi al-shawab. []
Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pengkaji
Bidang Ekonomi Syariah, Aswaja NU Center PWNU JATIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar