Istihsan dalam Konsep
Ekonomi Syariah
Istihsan merupakan sebuah kecenderungan
pengambilan hukum karena menganggap bahwa hukum yang kedua adalah lebih baik
dibanding praktik yang berlaku dari hukum asal. Dalam kaidah fiqih Syafi’iyah,
istihsān dilakukan dengan jalan berpindah dari qiyas menuju ‘urf. ‘Urf
merupakan konsensus yang kadangkala disepakati kebaikannya sebab dipandang ada
sisi maslahahnya.
Terkadang istihsan itu dilakukan dengan
seolah meninggalkan dalil asal. Sebagai contoh dialektika bunga pinjaman bank.
Dalil asal bunga pinjaman adalah haram disebabkan karena memenuhi definisi
riba. Dan bunga bank merupakan kaidah furu’ (kaidah cabang) dari riba tersebut.
Oleh karena itu, dengan mengenyampingkan unsur moral, maka bunga pinjaman bank
langsung bisa diputus sebagai riba yang haram. Namun, kita tidak boleh lupa
bahwa komponen dasar insan kamil itu ada tiga. Sebagaimana hal ini diungkap
dalam hadith Jibril, yaitu:
عن
عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم
ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب شديد سواد الشعر لا يرى عليه أثر السفر
ولا يعرفه منا أحد حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأسند ركبته إلى ركبتيه
ووضع كفيه على فخذيه وقال يا محمد أخبرني عن الإسلام فقال له الإسلام أن تشهد أن
لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج
البيت إن استطعت إليه سبيلا قال صدقت فعجبنا له يسأله ويصدقه قال أخبرني عن
الإيمان قال أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره
وشره قال صدقت قال فأخبرني عن الإحسان قال أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه
فإنه يراك قال فأخبرني عن الساعة قال ما المسؤول بأعلم من السائل قال فأخبرني عن
أماراتها قال أن تلد الأمة ربتها وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء
يتطاولون في البنيان ثم انطلق فلبث مليا ثم قال يا عمر أتدري من السائل قلت الله
ورسوله أعلم قال فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم رواه مسلم
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Umar ibn
al-Khattab R.A juga, ia berkata: ketika kami sedang duduk-duduk di dekat
Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu hari, tiba-tiba muncul di
hadapan kami seorang laki-laki dengan pakaian yang sangat putih, dan rambut
yang sangat hitam. Tak tampak padanya bekas menempuh perjalanan dan tak
seorangpun di antara kami yang mengenalnya, hingga ia duduk di hadapan Nabi
Saw. Ia menyandarkan lututnya ke lutut Nabi dan meletakkan tangannya di atas
pahanya, dan berkata: Hai Muhammad. Beritahukan kepadaku apa itu Islam!
Rasulullah Saw berkata: “Islam adalah Anda bersaksi tiada Ilaah yang disembah
kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, tegakkan shalat, bayarkan
zakat, puasakan Ramadhan, laksanakan haji jika Anda mampu berjalan ke sana. Ia
berkata: Anda benar. Kami heran, ia bertanya kemudian ia membenarkan. Ia
berkata lagi: Beritahukan kepadaku apa itu Iman! Rasul menjawab: Anda percaya
kepada Allah, Malaikat-Nya, kitan-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan anda
beriman kepada qadar baik dan buruk. Ia menjawab: Anda benar. Ia berkata lagi:
Beritahu aku apa itu Ihsan! Rasul berkata: “Anda sembah Allah seolah-olah
melihatnya, dan jika Anda tidak dapat melihatnya, maka Ia pasti melihatmu. Ia
berkata: Beritahu aku tentang Kiamat! Nabi menjawab: “Yang ditanya tidak lebih
tahu dari yang bertanya”. Ia berkata lagi: Maka beritahu aku tentang
tanda-tandanya!. Ia menjawab: “Budak wanita melahirkan tuannya, dan Anda lihat
orang-orang yang tak beralas kali, miskin, telanjang, penggembala kambing,
berlomba-lomba membangun bangunan tinggi”. Kemudian laki-laki itu pergi dan
kami terdiam. Kemudian Rasul berkata: “Hai Umar. Tahukah engkau siapa orang
tadi? Aku menjawab: Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. Kata Nabi: “Ia adalah
Jibril, datang kepada kamu untuk mengajari kamu tentang persoalan agamamu.” (HR
Muslim)
Dalam hadits ini tercantum sebagai satu
kesatuan rumpun insan kamil, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Istihsan memiliki
akar kata yang sama dengan ihsan. Istihsan memiliki makna upaya menuju hasan
(baik) atau upaya menuju ihsan (perbaikan / rekonstruksi). Imam al-Ghazali
menyampaikan dalam kitab al-Mustashfa:
من
استحسن فقد شرع
Artinya: “Barangsiapa melakukan istihsan
(upaya rekonstruksi kebaikan), maka benar-benar telah menjalankan
syariat.” (Abū Hāmid Al-Ghazāly, al-Mustashfa, Beirut: Daru al-Fikr,
tt., 247)
Karena praktik penerapan istihsan adalah
dengan jalan intiqāl dari qiyas jaly (qiyas yang jelas) menuju qiyas khafi
(qiyas yang samar dan rinci), maka dalam praktiknya,, istihsan ini dibagi
menjadi beberapa macam yang salah satunya adalah istihsan bi al-maslahah dan
istihsān bi al-urf.
Istihsan bi al-maslahah merupakan upaya
meninggalkan qiyas menuju kepada kaidah umum yang diduga pada obyeknya
menyimpan unsur kemaslahatan. Sebagai contoh, misalnya: kebolehan dokter dalam
melihat aurat ajnaby (aurat orang lain) karena faktor kemaslahatan dalam
pengobatan. Asal-asalnya hukum melihat aurat ajnaby adalah haram. Namun, karena
ada tujuan utama yang lain, sehingga menyebabkan kebolehan melihat aurat itu
disebabkan faktor kemaslahatan. Dan konsep ini umum berlaku dalam setiap klinik
dan rumah sakit tanpa bisa ditolak oleh masyarakat yang berobat.
Istihsān bi al-‘urf merupakan upaya
meninggalkan qiyas menuju kepada kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat
sebab ada unsur saling percaya dan aman dari fitnah. Sebagai contoh aplikasi
ini adalah wakaf tunai, wakaf mobil, wakaf buku, dan lain sebagainya. Hukum
asal wakaf adalah terjadi pada barang yang tidak bergerak (‘iqār). Namun,
karena adanya unsur kemaslahatan lain yang bisa diharapkan dari aset bergerak,
maka wakaf dalam bentuk tunai menjadi dibolehkan disebabkan faktor kebaikan dan
kemaslahatan tersebut.
Dalam perkembangannya, istihsān banyak
dipakai dalam konsep ekonomi syarīah. Banyak akad-akad yang ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki konsep
dasar dlarurat. Jika anda memeriksa banyak Fatwa DSN, anda akan banyak menemui
kaidah “al-dlarūrātu tubīhu al-mahdhūrāt,” yaitu kondisi darurat membolehkan
sesuatu yang dilarang. Ini adalah bagian dari fakta DSN yang menjadi fondasi
utama dari akad bank syariah. Menurut hemat pengkaji, dasar ini bukannya
menyalahi aturan syariat. Akan tetapi, kondisi yang memaksa suatu akad ditetapkan
fatwanya terkadang memiliki nilai kemaslahatan yang besar terhadap
masyarakat.
Dalam suatu kesempatan, penulis pernah
menyampaikan suatu kajian bahwasanya bunga bank - dilihat dari perspektif moral
- memiliki unsur ketepatan disebabkan karena beberapa hal, antara lain:
1. Karena pasar selalu memiliki unsur
mekanisme keadilan. Selama ini mekanisme ini sering dipakai oleh Bank Indonesia
– selaku Bank Sentral yang ada di Indonesia – untuk menetapkan Rasio Suku Bunga
2. Bank sudah lama berdiri bertahun-tahun.
Selama itu pula, bank sudah berlaku sebagai soko guru ekonomi bangsa dan negara
Indonesia.
Namun, penting diperhatikan sebuah catatan
dari Syeikh Tajuddin Al-Subki bahwa mekanisme istihsān tidak boleh disertai
dengan nafsu pemaksaan hukum. Hal ini sebagaimana ungkapan beliau dalam
mengomentari pendapat Imam Al-Ghazaly di atas - yang mana pendapat tersebut
oleh al-Ghazaly dinisbatkan kepada Imam Al-Syafi’iy. Syeikh Tajuddin al-Subky
menyampaikan:
أَنَا
لَمْ أَجِدْ إِلَى الْآن هذَا فِي كَاَkمِهِ نَصًّا، وَلَكِنْ
وَجَدْتُ فيِ الْأُمِّ فِي الْإِقْرَارِ وَالْإِجْتِهَادِ مَا يَدُلُّ عَلَى
أَنَّهُ يطْلَقُ عَلَى الْقاَئِلِ بِهِ أَبْلَغُ مِنَ الْإستِحسَانِ فَلَقَدْ
قَالَ فِي هذَا البَابِ: أَنَّ مَنْ قَالَ بِالْإِسْتِحْسَانِ فَقَدْ قَالَ
قَوْلًا عَظِيْمًا، وَوَضَعَ نَفْسَهُ -فِي رَأْيِهِ واجتهاده وَاسْتِحْسَانِهِ-
عَلَى غَيْرِ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ مَوْضِعَهَا فِي أَنْ يُتْبِعَ رَأْيَهُ كَمَا
ابْتَغَاهُ وَفِي أَنَّ رَأْيَهُ أَصْلٌ ثَالِثٌ أَمَرَ النَّاس بِإِتْبَاعِهِ
Artinya: “Aku belum menemukan hingga hari ini
pernyataan Sang Imam sebagaimana di atas dalam kalamnya. Namun, aku menemukan
di dalam Al-Umm, bab Iqrar dan Ijtihad bahwa sesuatu yang disandarkan
pengucapannya kepada Sang Imam itu adalah berlebih-lebihan dibanding konsep
istihsān itu sendiri. Sesungguhnya beliau (Imam Syafii) (hanya) menyampaikan di
dalam bab itu bahwasannya orang yang berkata (berhujjah) dengan dasar istihsān
maka ia telah bertutur dengan perkataan yang agung. Namun, ia telah menaruh
dirinya, pendapatnya, ijtihadnya dan istihsānnya di atas hujjah selain
al-Qur’an dan al-Sunnah. Tujuannya mengikuti pendapatnya sebagaimana ia
kehendaki. Di dalam pandangannya ada perkara mendasar ketiga, yaitu
memerintahkan manusia agar mengikutinya.” (Tajuddin al-Subky, al-Asybāh wa
al-Nadhāir, Juz 2, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1991, halaman: 194).
Inti dari apa yang disampaikan oleh Syeikh
Tajuddin al-Subky ini adalah bahwa istihsan tidak boleh dilakukan dalam rangka
menuruti nafsu. Istihsan boleh dilakukan manakala ada sisi baik kemaslahatan
umum yang bisa dituai akibat proses itu. Bunga pinjaman bank bisa diterapkan
manakala ada sisi kemaslahatan dalam penerapannya. Yang dilarang adalah
bilamana terjadi penindasan disebabkan faktor bunga tersebut. Terakhir, dalam
sebuah hadits, beliau Rasulillah SAW bersabda:
ما
رآه المسلمون حسنا فهو حسن رواه أحمد
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh kaum
muslimin, maka baik pula hal tersebut.” HR. Ahmad
Wallahu a’lam bi al-shawab. []
Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri
Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang
Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil Sekretaris Bidang
Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar