Disunnahkan Membaca
Alhamdulillah dalam 11 Kondisi Ini
Alhamdulillah merupakan ungkapan syukur yang
biasa kita dengar dan ucapkan. Saat mendapatkan rezeki, hadiah, kejutan dan
lain-lain. Dalam beberapa literatur keislaman, kata alhamdulillah bahkan selalu
berada di awal kata pengantar muallif (pengarang kitab). Hampir seluruh
muallif mengawali karyanya dengan bacaan alhamdulillah.
Namun, ternyata alhamdulillah tidak hanya
disunnahkan untuk dibaca setelah mendapat nikmat saja. Imam an-Nawawi
dalam al-Adzkâr an-Nâwâwî menjelaskan beberapa hal yang disunnahkan
untuk membaca hamdalah.
قال
العلماء : فيستحب البداءة بالحمد لله لكل مصنف ، ودارس ، ومدرس ، وخطيب ، وخاطب ،
وبين يدي سائر الأمور المهمة
Artinya: “Disunnahkan memulai dengan
‘alhamdulillah’ untuk setiap muallif, orang yang belajar, orang yang mengajar,
orang yang diceramahi dan orang yang berceramah, serta dalam perkara-perkara
penting yang lain.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nâwâwî, [Beirut: Dâr Kutub
Islamiyah, 2004 M), j. 1, h. 172.)
Pertama, disunnahkan membaca alhamdulillah
dalam setiap permulaan menulis karya.
Kedua, disunnahkan juga membaca alhamdulillah
di permulaan belajar maupun mengajar.
Ketiga, saat berceramah, baik untuk orang
yang berceramah maupun orang yang mendengarkan ceramah. Hal ini disebutkan oleh
Imam as-Syafii, bahwa ia sangat menganjurkan setiap orang yang melakukan
hal-hal penting untuk membaca alhamdulillah, termasuk ceramah.
قال
الشافعي رحمه الله : أحب أن يقدم المرء بين يدي خطبته وكل أمر طلبه : حمد الله
تعالى ، والثناء عليه سبحانه وتعالى ، والصلاة على رسول الله ﷺ
Artinya: “Imam as-Syafii Rahimahullah
berkata: Aku lebih suka orang yang mengawali setiap khutbahnya (ceramahnya) dan
setiap hal yang dicari dengan: memuji kepada Allah SWT (membaca alhamdulillah)
dan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. (lihat: Imam an-Nawawi, al-Adzkâr
an-Nâwâwî, [Beirut: Dâr Kutub Islamiyah, 2004 M), j. 1, h. 172.)
Tidak hanya sunnah, dalam khutbah jumat,
membaca alhamdulillah bahkan menjadi salah satu rukun khutbah jumat, jika tidak
ditepati, maka khutbah tersebut tidak sah.
Keempat, setelah selesai makan dan minum.
يستحب
بعد الفراغ من الطعام والشراب ، والعطاس ، وعند خطبة المرأة - وهو طلب زواجها -
وكذا عند عقد النكاح ، وبعد الخروج من الخلاء ،
Artinya: “Disunnahkan (membaca alhamdulillah)
setelah makan dan minum, setelah bersin dan ketika melamar seorang perempuan,
yaitu meminta menjadi istrinya, begitu juga ketika akad nikah, dan setelah
keluar dari toilet.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nâwâwî, [Beirut: Dâr Kutub
Islamiyah, 2004 M), j. 1, h. 172.)
Kelima, berdasarkan ibarah tersebut,
disunnahkan juga mengucapkan alhamdulillah setelah bersin. Tentu hal ini sudah
sangat maklum bagi kita.
Keenam, ketika melamar seorang perempuan.
Ketujuh, ketika akad nikah.
Kedelapan, setelah keluar dari toilet.
Kesembilan, ketika mengawali dan mengakhiri
doa.
Kesepuluh, ketika mendapatkan nikmat atau
terhindar dari bencana. Kondisi ini, biasa kita lakukan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kesebelas, ketika salah satu keluarga ada
yang meninggal dunia. Dalam kasus yang disebutkan dalam hadis, bahwa Allah
menjanjikan surga bagi seorang hamba yang ditinggal mati oleh anaknya, kemudian
ia membaca hamdalah dan istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi rajiun).
عن
أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " إذا مات ولد العبد قال الله تعالى لملائكته :
قبضتم ولد عبدي ؟ فيقولون
: نعم
، فيقول : قبضتم ثمرة فؤاده ؟ فيقولون : نعم ؟ فيقول : فماذا قال عبدي ؟ فيقولون :
حمدك واسترجع ، فيقول الله تعالى : ابنوا لعبدي بيتا في الجنة ، وسموه بيت الحمد
" قال الترمذي : حديث حسن.
Artinya: “Dari Abu Musa al-Asyari RA. bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang anak hamba Allah meninggal, Allah SWT
akan berkata kepada para malaikatnya, “Kalian sudah mengambil ruh anak
hamba-Ku?” para malaikat tersebut kemudian menjawab, “iya.” Allah SWT kemudian
bertanya lagi, “Kalian sudah mengambil ruh buah hatinya?” Para malaikat pun
menjawab, “iya.” Allah SWT kemudian bertanya lagi, “Apa yang diucapkan
hamba-Ku?” Para malaikat menjawab, “Ia memujimu dan beristirja’” Maka
Allah SWT berfirman, “Bangunkan untuk hamba-Ku sebuah rumah di surga, dan
namailah dengan bait al-hamd.” Imam at-Tirmidzi berkata bahwa hadis ini adalah
hadis hasan. (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nâwî, [Beirut: Dâr Kutub Islamiyah,
2004 M], j. 1, h. 173). Wallahu A’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar