Kapan Orang Tua Tak Wajib
Lagi Menafkahi Anak?
Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah
berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun
perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan
pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
Menafkahi anak bagi orang tua merupakan
kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga
kewajiban ini meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi
menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak
(tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.
Kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam
nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak
berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun secara umum, komoditi
yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan
tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok. Selebihnya
hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti
pelayan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya (Taqiyuddin Abu Bakar
al-Husni, Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).
Pembahasan yang cukup penting untuk diketahui
yaitu tentang batas waktu kewajiban orang tua menafkahi anak, sampai kapankah
mereka wajib menafkahi anaknya?
Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak
bagi orang tua adalah dikarenakan tidak mampunya anak dalam bekerja untuk
menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang
yang cukup untuk biaya hidupnya. Sehingga ketika anak sudah beranjak baligh dan
telah mampu untuk bekerja maka orang tua pada saat demikian sudah tidak wajib
untuk menafkahinya, meskipun pada saat itu anaknya masih belum mendapatkan
pekerjaan.
Berbeda halnya ketika anak yang telah mampu
untuk bekerja sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren
atau institusi pendidikan yang lain, sekiranya jika pendidikannya ditempuh
dengan sambil bekerja, maka pendidikannya akan terbengkalai. Dalam kondisi
demikian orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya.
Hal lain yang menjadikan orang tua tidak
wajib menafkahi anak adalah ketika anak telah memiliki simpanan uang yang
banyak hingga bisa disebut sebagai orang kaya, misalnya ia memiliki harta dari
hasil warisan, maka dalam keadaan demikian orang tua tidak wajib untuk
menafkahi anaknya, meskipun sang anak masih kecil.
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangang
yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:
فالغني
الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان
الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل
في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب
يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب
“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang
fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa
anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah,
sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang
mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya.
Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu
syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya)
sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka
dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan
untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz
2, hal. 187)
Ketentuan di atas adalah ketentuan baku
perihal batas menafkahi anak sesuai dengan rumusan para ulama’ yang kompeten,
meski begitu alangkah baiknya dalam penerapannya,orang tua tetap
mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri
dengan cara bekerja dan tidak bergantung pada orang tua, jika memang secara
mental belum siap, atau ia masih belum menemukan pekerjaan yang layak baginya,
maka bijaknya orang tua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada
anaknya, meskipun hal ini tidak wajib, hal ini mereka lakukan dengan tetap
mendorong anak agar selalu berusaha hidup secara mandiri. Wallahu
a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar