Uang
Kertas Klasik dan Pengaruhnya terhadap Inflasi
Tulisan terdahulu
menyebutkan bahwa, uang kertas dulunya merupakan pengganti dari uang logam
dengan peran fungsi tambahan uang, yakni sebagai tanda bukti kepemilikan atas
suatu logam mulia (emas dan perak) yang disimpan di pandai besi. Dengan
demikian, jika disamakan dengan macam-macam surat berharga dewasa ini, maka ia
menyerupai sebuah sertifikat hak kepemilikan. Bedanya, hak milik itu tidak bisa
diambil dan dimanfaatkan oleh pemegang surat bukti tersebut (bretton wood
system). Barang yang menjadi jaminan selalu ada pada tempat penyimpanan harta,
yakni para pencetak logam mulia yang terdiri dari tukang pandai besi.
Penggunaan uang
kertas dengan peran dan fungsi sebagaimana di atas berlangsung lama, sampai
terbentuknya negara modern. Dan mata uang kertas pertama yang dikenal oleh
kalayak modern adalah mata uang dolar dengan gambar Benjamin Franklin yang
diabadikan sebagai simbol gambar, dan dianggap sebagai Bapak Penemu Uang
Kertas. Apakah ini benar?
Catatan sejarah,
sebenarnya membuktikan bahwa hal itu ada benarnya dan ada juga salahnya. Sisi
kebenarannya adalah memang ia merupakan Bapak Uang Kertas modern yang saat ini
dipergunakan oleh Amerika. Tidak benarnya, karena catatan sejarah membuktikan
bahwa Cina adalah bangsa yang pertama kali menggunakan uang kertas yang saat
itu berbahan dasar kulit kayu. Bahkan Cina sudah menggunakan uang kertas ini
sejak abad ke-2 Masehi. Uang kertas modern, baru diadopsi oleh Amerika pasca
ekspedisi Marcopolo, yakni sekitar abad ke-13 Masehi. Jadi, 11 tahun sudah Cina
menggunakan mata uang kertas itu, baru kemudian Amerika mengadopsinya. Uang
kertas sendiri masuk ke tanah air yaitu kurang lebih awal abad ke-16 Masehi,
yaitu era sebelum kemerdekaan. Namun, dalam kesempatan ini kita tidak akan
banyak bercerita soal sejarah bagaimana introduksinya uang kertas tersebut, dan
siapa tokoh-tokohnya. Kita hanya akan fokus pada aspek kajian perkembangan
fungsi mata uang sehingga ia berperan sebagai alat tukar yang mengandung nilai
tukar barang.
Kembali kita garis
bawahi bahwa awal mula uang kertas adalah sebagai surat tanda bukti atas
kepemilikan suatu aset logam mulia. Aset cadangan ini, di era negara modern
tidak lagi dipegang oleh para tukang pandai besi. Akan tetapi, ia dikelola oleh
negara. Dan sebagai bukti penjagaan atas aset, seluruh cadangan emas yang
dijadikan jaminan resmi uang kertas mulai dihandel oleh negara. Oleh karena itu
pula, agar semua orang tidak merasa berhak menerbitkan sebuah keping mata uang
– baik logam maupun kertas - maka pencetakan uang menjadi diambil oleh negara.
Sampai di sini, maka uang kertas menjadi memiliki fungsi tambahan lain, yaitu
sebagai “representasi” atas suatu aset emas dan perak yang disimpan dalam
brankas negara. Perubahan terjadi pada tempat penyimpanan representasi emasnya.
Jika, uang kertas klasik merupakan representasi atas suatu aset logam mulia
yang terdapat pada tukang pandai besi, maka uang kertas modern merupakan
representasi atas suatu aset logam mulia yang disimpan oleh negara dengan
alasan keamanan.
Pernyataan bahwa uang
kertas merupakan pernyataan atas kepemilikan suatu aset emas yang disimpan
dalam bentuk cadangan negara ini ternyata berujung pada masalah. Semenjak
terbentuknya unit perbankan sebagai tempat menyimpan uang, dengan rasio suku
bunga yang ditetapkan untuk sejumlah deposit (tabungan), ternyata menyisakan
permasalahan yang tidak kecil. Andaikan saat itu, sistem ekonomi syariah,
dengan murabahah dan mudharabahnya sudah diterapkan, tetap saja hal itu akan
menyisakan masalah baru bila mana kebijakan suku bunga ini diadopsi oleh
perbankan. Bagaimana hal itu terjadi?
Permasalahan di atas
adalah awal bagi munculnya teori penciptaan uang fiat, sebagaimana uang yang
kita pergunakan saat ini. Dan ilustrasi sebagaimana yang sudah disampaikan di
atas, adalah bukan yang tidak pernah terjadi dalam sejarah. Hubungan bilateral
antara Perancis dan Amerika pada kisaran 1960-an, pernah tercatat sebagai
faktor lahirnya uang fiat dewasa ini.
Suatu ketika, banyak
lembaran mata uang dolar beredar di lingkup masyarakat Perancis. Karena
banyaknya peredaran tersebut, yang menyebabkan mata uang Perancis menjadi
jatuh, akhirnya Perancis memutuskan untuk mengakuisisi semua dolar tersebut.
Setelah terkumpul, Perancis kemudian memanfaatkan jalur resmi praktik
perbankan, bahwa setiap lembar mata uang adalah representasi cadangan emas
negara.. Perancis memanfaatkan lembaran dolar Amerika tersebut untuk meminta
cadangan emas Amerika. Dan karena hal itu adalah legal dalam kancah dunia
perbankan, Amerika mahu tidak mahu harus mensetujuinya. Jadilah kemudian,
hampir separuh cadangan emas Amerika diangkut ke Perancis. Dengan demikian,
yang di Amerika saat itu hanya tersisa lembaran uang tanpa nilai. Inilah yang
melatarbelakangi pernah jeblognya ekonomi Amerika pada kisaran awal tahun
1960-an. Ini juga yang selanjutnya menjadi latar belakang terbitnya Fiat Money,
atau mata uang fiat, sebagaimana yang kita temui sekarang ini. Insyaallah akan
kita kupas pada tulisan berikutnya! Wallahu a’lam. []
Muhammad Syamsudin,
Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P.
Bawean, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar