Kamis, 25 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Siapakah Pelaku Riba yang Diharamkan itu?


Siapakah Pelaku Riba yang Diharamkan itu?

Syekh Abu Ja’far at-Thabari menafsirkan ayat bahwa pelaku riba dikaitkan keberadaannya dengan sifat gila adalah terjadi kelak di akhirat, yaitu ketika manusia dibangkitkan dari kuburnya sehingga ia berjalan kebingungan seperti orang gila. Riwayat sanad pentakwilan oleh Abu Ja’far at-Thabari ini disandarkan pada Muhammad bin ‘Amru dan Al-Mutsanna dari Mujahid. Al-Mutsanna juga meriwayatkan dari jalur lain yaitu dari Abu Hudzaifah, dari Ibnu Abbas, dari Sa’id bin Jubair yang menukil dari Ibnu Abbas. Ibnu Humaid juga meriwayatkan dari jalur Sa’id bin Jubair, yang berarti merupakan sanad mursal, tapi memiliki syahid dari jalur riwayat Al-Mutsanna yang juga mendapatkan dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Dan masih banyak lagi riwayat yang lain yang berasal dari jalur sanad Qatadah, Al-Rabi’, Al-Dlahak, Ibnu Zaid dan Al-Sidi yang seluruhnya merupakan generasi mufassir masa sahabat. 

Semua mufassir sahabat ini sepakat mentafsir penggalan ayat كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس sebagai orang yang akan dibangkitkan dari kuburnya di akhirat kelak sebagai layaknya orang gila.

Yang menjadi soal kemudian adalah, siapakah yang dimaksud dengan pelaku riba yang diancam kelak akan dibangkitkan seperti orang yang gila di sini?  Apakah termasuk orang yang memakan harta hasil riba, atau ada maksud lain?

Syekh Abu Ja’far at-Thabari menjelaskan dalam kitab tafsirnya:

فإن قال لنا قائل: أفرأيت من عمل ما نهى الله عنه من الرِّبا في تجارته ولم يأكله، أيستحقّ هذا الوعيدَ من الله؟
قيل: نعم، وليس المقصود من الربا في هذه الآية الأكلُ، إلا أنّ الذين نـزلت فيهم هذه الآيات يوم نـزلت، كانت طُعمتهم ومأكلُهم من الربا، فذكرهم بصفتهم، معظّمًا بذلك عليهم أمرَ الرّبا، ومقبِّحًا إليهم الحال التي هم عليها في مطاعمهم، وفي قوله جل ثناؤه: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ 

Artinya: “Jika ada yang bertanya kepada saya: Adakah (bagaimanakah) pandangan tuan tentang orang yang melakukan pekerjaan yang dilarang oleh Allah berupa praktik riba di dalam niaganya, akan tetapi ia tidak memakannya. Apakah ia termasuk juga yang diancam oleh Allah sebagaimana ayat ini dimaksudkan? Jawab: Iya. Maksud dari riba pada ayat ini bukan hanya sebatas makan saja, melainkan konteks ayat ini diturunkan adalah adanya kaum yang sumber makanan pokok dan mata pencahariannya berasal dari riba. Oleh karenanya, Allah sebutkan sifat-sifat mereka dengan penekanan pada perkara ribanya, dan mencela kondisi mereka terkait dengan sumber konsumsinya. Oleh karenanya, Allah berfirman dalam ayat lain:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ 

(wahai orang-orang yang beriman, takutlah kalian kepada Allah dan tinggalkan hal yang berkaitan dari riba, jika kalian beriman. Maka, jika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasulnya (Q.S. Al-Baqarah: 278-279)) (Lihat: Abu Ja’fa At-Thabari, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wili ayi al-Qur’ân, Kairo: Daru Hijr, 2001, Juz 5, halaman 38).

Maksud dari ayat yang dinukil dari Q.S. Al-Baqarah ayat 278-279 di atas, adalah mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan riba. Status pengharaman ini berhubungan dengan وأنّ التحريم من الله في ذلك كان لكل معاني الرّبا، وأنّ سواءً العملُ به وأكلُه وأخذُه وإعطاؤُه, yaitu semua pihak baik pelaku, pemakan hasil riba, penarik riba dan pemberi riba. Tafsir ini didasarkan pada konteks sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits:

لعن الله آكلَ الرّبا، وُموكِلَه، وكاتبَه، وشاهدَيْه إذا علموا به

Artinya: “Allah melaknatipemakan riba, orang yang mewakilkan, penulisnya dan orang-orang yang menyaksikannya, padahal ia mengetahui.”(Abu Ja’fa At-Thabari, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wîli ayi al-Qur’ân, Kairo: Daru Hijr, 2001, Juz 5, hal: 38!). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, Al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Tirmidzy, Al-Darimy, Al-Nasaiy, dan juga tertuang dalam Kitab Musnad Abdullah bin Mas’ud.

Syekh Ali bin Sulthan Muhammad Al-Qari, dalam kitabnya yang berjudul Syurûhu al-Hadîts Mirqâtu al-Mafâtîhi Syarah Mishkatu al-Mashâbîhi, beliau memberikan penejelasan hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan آكل الربا, adalah: 

آخذه وإن لم يأكل ، وإنما خص بالأكل لأنه أعظم أنواع الانتفاع كما قال – تعالى: إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما

Artinya: “Orang yang memungut riba dan meskipun tidak memakannya. Hanya saja Rasulullah SAW menetapkan sifat kekhususan di sini dengan lafadh ‘memakan’, disebabkan karena aktifitas makan merupakan sebesar-besarnya aktifitas pemanfaatan. Sebagaimana Allah SWT (menunjukkan pengkhususan ini dalam firman-Nya) : “Sesungguhnya orang yang “memakan” harta anak yatim secara dhalim,...” (Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari, Shurûhu al-Hadits Mirqâtu al-Mafâtîhi Sharah Mishkatul al-Mashâbîhi, Daru al-Fikr, 2002, Juz 5, hal: 1915). 

Adapun yang dimaksud dengan orang yang mewakilkan riba (الموكل), Syekh Ali bin Sulthan Muhammad Al-Qari menjelaskan:

معطيه لمن يأخذه ، وإن لم يأكل منه نظرا إلى أن الأكل هو الأغلب أو الأعظم كما تقدم

Artinya: “Orang yang memberikan riba kepada orang yang memungut meskipun ia sendiri tidak memakannya, dengan fokus kepada makan karena ia yang paling umum dan paling sering terjadi sebagaimana telah disampaikan terdahulu.” (Lihat: Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari, Shurûhu al-Hadits Mirqâtu al-Mafâtîhi Sharah Mishkatul al-Mashâbîhi, Daru al-Fikr, 2002, Juz 5, hal: 1915).

Antara آكل  dan موكل keduanya bersekutu dalam dosa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: هما شريكان في الإثم yang artinya: keduanya bersekutu di dalam dosa. 

Selain kedua person di atas, ada juga yang masuk unsur diancam oleh Rasulullah SAW, yaitu:

وكاتبه وشاهديه ) : قال النووي : فيه تصريح بتحريم كتابة المترابيين والشهادة عليهما وبتحريم الإعانة على الباطل)

Artinya: “Katib dan Syahid. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa dalam hadits ini terdapat penjelasan haramnya mencatat transaksi dua orang yang beraqad riba, bersaksi atas keduanya dan haramnya membantu kebathilan.”(Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari, Shurûhu al-Hadits Mirqâtu al-Mafâtîhi Sharah Mishkatul al-Mashâbîhi, Daru al-Fikr, 2002, Juz 5, hal: 1915).

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa seiring haramnya riba, maka semua pihak yang berhubungan dengannya dihukumi sebagai haram dan berdosa. Tidak hanya pemakannya, orang yang mewakilkan, saksi dan penulisnya juga dihukumi sebagai haram disebabkan unsur ta’âwun (tolong menolong) dalam perkara batil. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar