Selasa, 16 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Mana Utama Jabat Tangan dengan Satu atau Dua Tangan?


Mana Utama Jabat Tangan dengan Satu atau Dua Tangan?

Setiap Muslim dianjurkan untuk berjabat tangan setiap kali berjumpa satu sama lain. Keutamaan jabat tangan antara lain adalah penghapusan dosa dari mereka yang berjabat tangan sebagaimana riwayat At-Thabarani dan Al-Baihaqi.

وتسن مصافحة الرجلين والمرأتين لقوله عليه السلام فيما يرويه الطبراني والبيهقي: «إن المؤمن إذا لقي المؤمن، فسلم عليه وأخذ بيده، فصافحه، تناثرت خطاياهما، كما يتناثر ورق الشجر» . ولخبر: «ما من مسلمين يلتقيان يتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا» والسنة في المصافحة بكلتا يديه. قال النووي في الأذكار: اعلم أن المصافحة مستحبة عند كل لقاء

Artinya, “Laki-laki dan perempuan dianjurkan berjabat tangan berdasarkan hadits riwayat At-Thabarani dan Al-Baihaqi, ‘Seorang Mukmin ketika berjumpa dengan Mukmin lainnya, lalu member salam, memegang dan berjabat tangan, maka gugurlah dosanya sebagaimana daun-daun berguguran,’ dan berdasarkan hadits, ‘Tiada dua orang Muslim yang berjumpa, lalu berjabat tangan, niscaya dosa keduanya diampuni sebelum keduanya berpisah.’ Jabat tangan disunnahkan dengan kedua tangan. Imam An-Nawawi dalam Al-Azkar mengatakan, ‘Ketahuilah, jabat tangan disunnahkan setiap kali berjumpa,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 570).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebutkan bahwa jabat tangan dilakukan dengan dua tangan. Sebenarnya, ulama berbeda pendapat perihal cara jabat tangan. Sebagian ulama sejalan dengan pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli, yaitu jabat tangan dengan dua tangan.

وَاخْتَلَفُوا فِي كَوْنِ الْمُصَافَحَةِ الْمُسْتَحَبَّةِ بِكِلْتَا الْيَدَيْنِ أَمْ بِيَدٍ وَاحِدَةٍ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى أَنَّ السُّنَّةَ فِي الْمُصَافَحَةِ أَنْ تَكُونَ بِكِلْتَا الْيَدَيْنِ ، وَذَلِكَ بِأَنْ يُلْصِقَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَصَافِحَيْنِ بَطْنَ كَفِّ يَمِينِهِ بِبَطْنِ كَفِّ يَمِينِ الآْخَرِ، وَيَجْعَل بَطْنَ كَفِّ يَسَارِهِ عَلَى ظَهْرِ كَفِّ يَمِينِ الآْخَرِ، وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ هَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ

Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal cara jabat tangan yang dianjurkan, dengan dua tangan atau satu tangan. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama dari Maliki berpendapat bahwa jabat tangan dilakukan dengan kedua tangan. Hal it dilakukan dengan menempelkan telapak tangan kanannya dan telapak tangan kanan orang lain. Sementara telapak tangan kirinya ditempatkan di punggung telapak tangan kanan orang lain. Mereka mendasarkan diri pada praktik yang lazim di kalangan sahabat dan tabi’in (sebagaimana riwayat Ibnu Mas’ud),” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).

Sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa pengertian jabat tangan tidak melampaui pengertian secara bahasa. Sementara jabat tangan sendiri menurut bahasa dilakukan dengan satu tangan.

وَذَهَبَ آخَرُونَ إِلَى أَنَّ كَيْفِيَّةَ الْمُصَافَحَةِ الْمَشْرُوعَةِ لاَ تَتَعَدَّى الْمَعْنَى الَّذِي تَدُل عَلَيْهِ فِي اللُّغَةِ ، وَيَتَحَقَّقُ بِمُجَرَّدِ إِلْصَاقِ صَفْحِ الْكَفِّ بِالْكَفِّ

Artinya, “Ulama lain berpendapat bahwa cara jabat tangan tidak melebihi pengertian yang disebutkan secara bahasa. Jabat tangan dianggap jadi hanya dengan menempelkan permukaan telapak tangan dan telapak tangan orang lain (sebagaimana hadits riwayat Ubaidillah bin Yasar RA),” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal jabat tangan. Masing-masing ulama mendasarkan pandangannya pada riwayat hadits. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar