Hukum Mengecup Makam Ulama
dan Para Wali
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, di
Indonesia terdapat banyak makam para ulama yang dipercaya oleh masyarakat
sebagai wali Allah. Makam-makam ini dikunjungi banyak orang. Sebagian bahkan
menunjukkan khidmatnya dengan mengecup makam tersebut. Bagaimana pandangan
agama perihal ini? Terima kasih.
Setiawan – Cilacap
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Agama menganjurkan orang yang hidup untuk menandai makam orang Islam agar
mudah dikenali di kemudian hari untuk pelbagai kepentingan, yaitu memakamkan
kerabatnya kelak di dekat makam tersebut atau sekadar menziarahinya.
Penandaan makam dapat dilakukan melalui
peletakan batu, pemasangan papan, batu nisan, atau patok kuburan di atas makam
sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:
وَأَنْ
يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ
صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ
مِنْ أَهْلِي
Artinya, “Peletakan batu, kayu, atau benda
serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena
Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin
Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai
makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain
di dekat makam ini,’” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib
alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama,
juz II, halaman 571).
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang
menunjukkan cintanya kepada seorang ulama yang telah wafat karena jasanya
menyebarkan Islam atau kepada ahli kubur yang tidak lain adalah gurunya sendiri
dengan mengecup makamnya saat berziarah?
Ulama di lingkungan Mazhab Syafi’i berbeda
pendapat perihal ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa praktik tersebut
dimakruh. Sebaliknya, ulama lain menganjurkan peziarah untuk mengecup makam
para wali.
وفي
تقبيل ضرائح الأولياء خلاف فعند حج مكروه وعند م ر سنة
Artinya, “Perihal mengecup makam para wali,
ulama berbeda pendapat perihal ini. Menurut Syekh Ibnu Hajar, tindakan tersebut
makruh. Sementara menurut Syekh M Ar-Ramli, tindakan demikian dianjurkan,”
(Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr:
1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 398).
Dari pandangan para ulama ini, kita menarik
pelajaran untuk bijaksana dalam bersikap. Kita sebaiknya tidak segera
mengingkari praktik tersebut ketika menyaksikan sebagian peziarah mengecup
makam para wali atau makam para ulama.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar